Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Terdakwa Jadi Advokat di Sidang Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Terdakwa Jadi Advokat di Sidang Lain?

Bolehkah Terdakwa Jadi Advokat di Sidang Lain?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Terdakwa Jadi Advokat di Sidang Lain?

PERTANYAAN

Bolehkah seorang advokat yang berstatus sebagai terdakwa dan sedang diperiksa untuk suatu kasus menjadi kuasa hukum di sidang pidana lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seseorang yang berstatus sebagai terdakwa wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya atau yang disebut dengan asas praduga tak bersalah.

    Selama belum ada putusan itu, ia berhak diberikan hak-haknya sebagai manusia, seperti menikah, cerai, ikut pemilihan, dan sebagainya.

    Tapi bagaimana jika terdakwa tersebut juga merupakan seorang advokat, bolehkah ia menjadi penasihat hukum di persidangan pidana lain? Adakah hukum di Indonesia yang mengaturnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Terdakwa

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    Sebelumnya kami akan menerangkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tersangka dan terdakwa. Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

    Sedangkan yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: perbedaan hak tersangka & terpidana

    Meskipun berstatus sebagai terdakwa, orang tersebut wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.[2] Dalam teori ilmu hukum, asas ini disebut dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

    Disarikan dari Tentang Asas Praduga Tak Bersalah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah berpandangan presumption of innocence adalah diberikannya hak-hak tersangka sebagai manusia, seperti menikah, cerai, ikut pemilihan, dan sebagainya.

     

    Hak Mendapat Bantuan Hukum

    Di sisi lain, terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan guna kepentingan pembelaan, menurut tata cara KUHAP.[3] Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut, terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.[4]

    Lantas, apakah bantuan hukum tersebut dapat diberikan oleh terdakwa lain yang berstatus terdakwa yang kasusnya juga sedang diadili?

     

    Jika Terdakwa Jadi Advokat di Sidang Pidana Lain

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).[5]

    Adapun menurut Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”), advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang- undang yang berlaku, baik sebagai advokat, pengacara, penasehat hukum, pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. [6] Dengan demikian, yang dimaksud penasihat hukum dalam kasus pidana adalah advokat.

    Patut diperhatikan, sebagaimana telah diterangkan dalam Langgar Kode Etik, Bisakah Advokat Diberhentikan Secara Tetap?, advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:[7]

    1. permohonan sendiri;
    2. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih; atau
    3. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

    Advokat yang diberhentikan berdasarkan alasan di atas tidak berhak menjalankan profesi advokat.[8] Dalam hal advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud di atas, panitera pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada organisasi advokat.[9]

    Sehingga, jika setelah diangkat sebagai advokat, ia dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun atau lebih, advokat itu dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap.

    Menyambung pertanyaan Anda, mengenai boleh tidaknya advokat yang sedang berstatus sebagai terdakwa menjadi penasihat hukum di sidang pidana lain, merujuk dari KUHAP, UU Advokat maupun KEAI adalah tidak diatur dan boleh saja selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Meski demikian, Antonius Tigor seorang advokat menjelaskan perlu diperhatikan kembali soal penahanan si terdakwa. Sebab, untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan, hakim berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan terdakwa paling lama 30 hari.[10]

    Baca juga: Bisakah Tidak Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka?

    Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, jangka waktu dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri untuk paling lama 60 hari.[11] Namun, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.[12]

    Setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.[13] Oleh karena itu, Tigor menegaskan jika si advokat berstatus terdakwa itu berperan menjadi advokat di persidangan pidana yang lain dalam kondisi ditahan, logikanya tentu tidak bisa dilakukan.

    Sebab, arti penahanan menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP:

    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Tigor kemudian menggambarkan kondisi lain, jika si terdakwa mendapat penangguhan penahanan, patut diperhatikan pula syarat yang ditentukan seperti wajib lapor, tidak ke luar rumah atau kota.[14]

    Baca juga: Syarat-syarat Penangguhan Penahanan

    Di sisi lain, jika si advokat berstatus terdakwa ini tetap bertindak sebagai advokat di persidangan pidana yang lain, Tigor mengkhawatirkan advokat itu akan menelantarkan kliennya. Padahal, hal ini jelas dilarang dan si advokat bisa dikenai tindakan berupa:[15]

    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;
    4. pemberhentian tetap dari profesinya.

    Oleh karena itu, Tigor menyarankan agar si advokat yang berstatus terdakwa itu menggunakan hak substitusinya (jika ada) sehingga dapat menghindari terjadinya penelantaran klien.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

     

    Referensi:

    Kode Etik Advokat Indonesia, diakses pada 27 Mei 2021 pukul 13.59 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Advokat Antonius Tigor, S.H. via telepon pada 27 Mei 2021 pukul 11.48 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

    [2] Penjelasan Umum Butir 3 huruf c KUHAP

    [3] Pasal 54 KUHAP

    [4] Pasal 55 KUHAP

    [5] Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Advokat

    [6] Pasal 1 huruf a KEAI

    [7] Pasal 10 ayat (1) UU Advokat

    [8] Pasal 10 ayat (2) UU Advokat

    [9] Pasal 11 UU Advokat

    [10] Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (1) KUHAP

    [11] Pasal 26 ayat (2) KUHAP

    [12] Pasal 26 ayat (3) KUHAP

    [13] Pasal 26 ayat (4) KUHAP

    [14] Pasal 31 ayat (1) KUHAP

    [15] Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) UU Advokat

    Tags

    penahanan
    uu advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!