Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peran Masyarakat Jika Terjadi Kekosongan Hukum Atas Peraturan Pelaksana UU

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Peran Masyarakat Jika Terjadi Kekosongan Hukum Atas Peraturan Pelaksana UU

Peran Masyarakat Jika Terjadi Kekosongan Hukum Atas Peraturan Pelaksana UU
Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Peran Masyarakat Jika Terjadi Kekosongan Hukum Atas Peraturan Pelaksana UU

PERTANYAAN

Tak bisa dipungkiri perubahan dalam UU Cipta Kerja membutuhkan berbagai peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun hingga kini PP terkait belum terbit. Belum lagi peraturan pelaksana lain seperti Peraturan Menteri yang juga belum diubah atau disesuaikan lagi dengan bunyi UU Cipta Kerja. Lantas saat terjadi kekosongan hukum, bagaimana solusinya? Bisakah peraturan pelaksana yang lama tetap berlaku? Tolong berikan salah satu contohnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 2 November 2020. UU ini memerintahkan pembentukan beberapa peraturan pelaksana. Namun hingga saat ini, belum semua peraturan pelaksana yang dimaksud itu terbit.

    Oleh karena itu, bisakah tetap menggunakan peraturan pelaksana yang lama di mana undang-undangnya sudah direvisi oleh UU Cipta Kerja? Atau solusi apa yang bisa diupayakan masyarakat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

    KLINIK TERKAIT

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) masih menjadi isu menarik untuk dibahas. Selain metode pembentukannya yang menggunakan model omnibus, perdebatan lain terkait UU Cipta Kerja yakni apakah UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan semangat deregulasi atau justru menimbulkan hiperregulasi. Mengingat masih membutuhkan pembentukan peraturan pelaksana yang tidak sedikit jumlahnya.

    Mengenai hiperregulasi ini, Hukumonline Podcast pernah mengupasnya pada edisi perdana yang berjudul "Bencana" Hiperregulasi, Apa Solusinya?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara konstitusional, kewenangan pemerintah membentuk peraturan pelaksana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

    Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

    Lebih lanjut, aturan di atas tertuang kembali dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi:

    Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

    Sepanjang penelusuran kami, per 21 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet yang berjudul Daftar Tautan 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (“PP”) dan 4 Peraturan Presiden (“Perpres”).

     

    Jika Peraturan Pelaksana Tidak Kunjung Terbit

    Selain itu, permasalahan lainnya adalah perlunya harmonisasi ulang terhadap peraturan-peraturan pelaksana sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja, agar peraturan pelaksana tersebut tidak saling bertentangan satu sama lain.

    Menyambung pertanyaan Anda mengenai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang belum dibentuk dan juga PP, Perpres, maupun Peraturan Menteri yang belum direvisi sesuai UU Cipta Kerja yang kemudian dikhawatirkan akan menimbulkan kekosongan hukum, lantas apa solusinya? Bisakah peraturan pelaksana yang lama tetap berlaku?

    Secara normatif, memang sebelum adanya pencabutan untuk membatalkan peraturan terkait maka peraturan dianggap tetap berlaku, namun hal ini tidak serta merta membuat peraturan pelaksana yang lama sebelum UU Cipta Kerja efektif berlaku.

    Alasan yang mendasarinya yakni asas lex superior derogat legi inferior yakni asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Asas ini berkaitan erat dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 dapat ketahui bahwa dalam hierarki, kedudukan UU lebih tinggi daripada PP. Lebih jelasnya hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 menegaskan bahwa:

    Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Sementara itu, meskipun Peraturan Menteri tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti yang telah disebutkan di atas, namun tetap dianggap sebagai jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut Pasal 8 UU 12/2011.

    Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Sehingga berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior, menurut hemat kami, keberadaan peraturan pelaksana yang lama sebelum UU Cipta Kerja diundangkan tidak dapat dijalankan sebab ketentuan peraturan pelaksana yang lama tersebut akan bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

    Terlepas belum dibentuknya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, faktanya kini UU Cipta Kerja sudah diundangkan dan harus ditaati, sesuai bunyi Pasal 87 UU 12/2011:

    Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

    Atas bunyi pasal di atas, menunjukkan materi muatan UU berlaku dengan sendirinya pada tanggal diundangkan, atau pada tanggal lain yang disebutkan dalam UU tersebut, dalam konteks ini UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 2 November 2020.

    Oleh karena itu, peraturan pelaksana yang belum dibentuk memang menjadi problem yang akan menganggu efektivitas UU Cipta Kerja. Namun di sisi lain, menggunakan peraturan pelaksana yang lama di mana undang-undangnya sudah direvisi oleh UU Cipta Kerja sehingga sudah tidak sesuai lagi, justru salah menurut hukum.

    Menjawab pertanyaan Anda, peraturan pelaksana yang lama tidak serta merta efektif berlaku dalam hal ketentuannya sudah diubah oleh UU Cipta Kerja. Jadi solusi yang dapat dilakukan yakni sebagai masyarakat yang terdampak dari keberlakuan UU Cipta Kerja, kita dapat mendorong pemerintah untuk segera membentuk atau merevisi peraturan pelaksana agar memberikan kepastian hukum dan kemudahan operasional UU Cipta Kerja.

    Baca juga: Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU?

    Cara ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah dijamin dan diatur dalam Pasal 96 UU 12/2011. Sebagai informasi, untuk mengakses daftar peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, Anda dapat mengunjungi Portal Resmi UU Cipta Kerja oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. Daftar Tautan 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, diakses pada 2 Juni 2021 pukul 10.00 WIB;
    2. Portal Resmi UU Cipta Kerja, diakses pada 2 Juni 2021 pukul 10.30 WIB.

    Tags

    ketenagakerjaan
    uu cipta kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!