Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perumusan Batasan Sanksi Pidana dalam Perda

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perumusan Batasan Sanksi Pidana dalam Perda

Perumusan Batasan Sanksi Pidana dalam Perda
Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Perumusan Batasan Sanksi Pidana dalam Perda

PERTANYAAN

Dalam suatu Perda baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, bisakah memuat sanksi pidana penjara, kurungan, atau denda? Jika bisa, apa yang mendasari diperbolehkannya dimuat sanksi? Apa yang jadi patokan ukuran batas maksimalnya, misal denda maksimal harus berapa, kurungan/penjara berapa lama? Karena belum lama ini ada Perda DKI yang menjatuhkan denda bagi orang yang menolak divaksinasi COVID-19, padahal di pusat belum ada sanksi denda serupa.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (“Perda”) sebenarnya telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya.

    Adapun meskipun secara limitatif mengenai sanksi pidana dalam Perda telah diatur, kriteria perumusan sanksi sangat relatif bergantung pada daerah masing-masing dengan mempertimbangkan segi sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sanksi Pidana dalam Perda

    KLINIK TERKAIT

    Cara Gugat Pemda yang Langgar Peraturan Daerah

    Cara Gugat Pemda yang Langgar Peraturan Daerah

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”), materi muatan baik Peraturan Daerah (“Perda”) Provinsi maupun Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[1]

    Lebih lanjut menurut hierarki peraturan perundang-undangan, yang dapat memuat sanksi sebagaimana Anda tanyakan telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011, yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
    1. Undang-Undang;
    2. Peraturan Daerah Provinsi; atau
    3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Adapun ketentuan pidana pada Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.[2]

    Selain itu, Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.[3]

     

    Pidana Denda bagi Penolak Vaksin

    Menyambung pertanyaan Anda, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 menjatuhkan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menolak dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19.[4]

    Menurut hemat kami, pengenaan denda tersebut bisa dikatakan telah sesuai dengan Pasal Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (vide Pasal 15 ayat (3) UU 12/2011) yang berbunyi:

    Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

    Dalam hal ini, sebagaimana telah diterangkan dalam artikel Tolak Vaksinasi COVID-19 Dipidana? Begini Perspektif HAM, pemberian vaksinasi merupakan salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan.

     

    Penentuan Rumusan Sanksi Perda

    Selanjutnya perlu Anda pahami, materi muatan mengenai sanksi yang dapat diatur pada peraturan perundang-undangan termasuk Perda bukanlah tanpa alasan. Sebab hal ini mengacu asas no punish without representative, artinya pencantuman norma sanksi pidana hanya diperbolehkan dengan persetujuan rakyat melalui perwakilannya di parlemen, dalam hal ini persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk Undang-Undang. Sementara Perda, atas persetujuan dari Gubernur, Bupati dan/atau Walikota.

    Adapun kriteria penentuan sanksi dalam Perda sudah diatur secara limitatif sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat (2) UU 12/2011. Namun mengenai rumusan sanksi yang dituangkan dalam Perda tentunya sangat relatif, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dengan mempertimbangkan segi sosial, ekonomi, politik dan budaya.

    Selain itu, untuk menentukan berapa lama waktu pemidanaan atau berapa banyaknya denda, perlu dipertimbangkan pula mengenai dampak yang timbul sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan dalam masyarakat dan unsur kesalahan si pelaku.

    Dalam rangka merumuskan ketentuan pidana, menurut hemat kami perlu didasarkan pada asas-asas umum ketentuan pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), sebab ketentuan dalam Buku I KUHP berlaku pula bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali jika oleh undang-undang terkait ditentukan lain sebagaimana dimaksud Pasal 103 KUHP.

    Secara teknis, ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu Bab Ketentuan Pidana yang diletakan sesudah materi muatan pokok yang diatur atau sebelum Bab Ketentuan Peralihan atau Bab Ketentuan Penutup.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
    4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

    [1] Pasal 14 UU 12/2011

    [2] Pasal 15 ayat (2) UU 12/2011

    [3] Pasal 15 ayat (3) UU 12/2011

    [4] Pasal 30 Perda DKI 2/2020

    Tags

    sanksi pidana
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!