KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Pewaris Memberikan Harta dengan Syarat

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika Pewaris Memberikan Harta dengan Syarat

Jika Pewaris Memberikan Harta dengan Syarat
Fiska Silvia Rr, S.H.,M.M., LL.M Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Jika Pewaris Memberikan Harta dengan Syarat

PERTANYAAN

Orang tua saya membagikan tanah untuk 6 anak. Dalam wasiatnya kami tidak boleh menjual kepada orang lain, kecuali saudara kandung sendiri. Bolehkah demikian? Bagaimana tinjauan hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ada 2 (dua) kemungkinan status dan akibat hukum dari perkara Anda ini, yaitu:

    1. Jika pembagian tanah kepada enam orang anak tersebut telah berpindah kepemilikan secara sempurna saat orangtua (ayah/ibu) Anda masih hidup, maka tanah tersebut sudah dapat dipastikan sebagai hibah orang tua terhadap anaknya; atau
    2. Jika pembagian tanah untuk enam orang anak tersebut belum berpindah kepemilikan selama ayah/ibu Anda masih hidup dan masih berupa rencana yang pelaksanaannya baru akan dibagi di kemudian hari setelah ayah/ibu Anda wafat kelak, maka ketika ayah/ibu Anda wafat status tanah tersebut tetap merupakan harta waris dari ayah/ibu Anda.

    Lalu, bagaimana konsekuensi hukum dari masing-masing status hukum tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perlu diketahui bahwa hibah (atau hadiah) berbeda dengan wasiat. Kedua perbuatan hukum ini memiliki karakteristik dan akibat hukum yang berbeda. Dalam hal ini, ada 2 (dua) kemungkinan status dan akibat hukum dari perkara Anda, yaitu:

    Pertama, pembagian tanah dari orangtua pada enam anaknya tersebut status hukumnya dikategorikan sebagai hibah. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Warisan Bebas Pajak

    Syarat Warisan Bebas Pajak

    Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pada perbuatan hukum hibah terdapat unsur:

    1. Adanya pemindahan kepemilikan;
    2. Pemindahan kepemilikan tersebut terjadi pada saat kedua belah pihak, baik penerima hibah maupun pemberi hibah masih hidup;
    3. Tidak adanya ganti rugi dalam pemindahan kepemilikan tersebut,[2] atau dengan kata lain tanpa pamrih atau secara sukarela;
    4. Tidak ada batasan subjek hukum penerima hibah. Hibah merupakan kehendak dari pemberi hibah untuk menyerahkan barang yang menjadi miliknya kepada siapa pun penerima hibah yang dikehendakinya (baik ahli warisnya sendiri maupun orang atau badan hukum yang pemberi hibah kehendaki). Hal ini karena memang hibah merupakan kehendak dari pemberi hibah, termasuk jika pemberi hibah memiliki hak untuk memberi syarat tertentu yang wajib ditunaikan oleh penerima hibahnya. Jika dirasa syarat tersebut memberatkan bagi penerima hibah atau mustahil untuk ditunaikan, maka calon penerima hibah dapat menolak pemberian hibah tersebut sehingga tidak akan terjadi ijab qabul hibah diantara kedua belah pihak.
    5. Tidak ada batasan besarnya jumlah objek hibah. Hal ini karena memang hibah merupakan kehendak dari pemberi hibah untuk menyerahkan seberapa pun banyak barang yang menjadi miliknya kepada penerima hibah yang dikehendakinya. Dalam hal ini, jika orang tua Anda menyerahkan hibah tanah kepada enam orang anaknya, maka status hukumnya adalah boleh (halal) dan sah menurut pandangan hukum Islam. Walaupun dalam Pasal 210 ayat (1) KHI dinyatakan bahwa seseorang dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya, namun ini hanya berupa pedoman saja tidak sampai menjadikan suatu keharaman bila pemberian hibah melebihi 1/3, karena memang tidak ada dalil dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang membatasi besarnya jumlah objek hibah.

    Berbeda dengan ketentuan wasiat terkait pembatasan besar jumlah objek wasiat, yaitu tidak dapat melebihi 1/3 bagian dari harta milik pemberi wasiat,[3] sebagaimana dikisahkan dalam hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim ketika Rasulullah SAW melarang Sa’ad bin Abi Waqash mewasiatkan lebih dari 1/3 hartanya. Dalam KHI memang dijelaskan bahwa wasiat dapat melebihi batasan tersebut jika semua ahli waris menyetujui,[4] akan tetapi kami tidak sependapat dengan hal tersebut, karena adanya hadist yang melarang wasiat melebihi 1/3 harta sebagaimana yang kami sebutkan di atas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari uraian di atas, maka jika dalam pembagian tanah kepada enam orang anak tersebut telah terjadi perpindahan kepemilikan secara sempurna saat orang tua (Ayah/ibu) Anda masih hidup, maka tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai hibah orang tua kepada anaknya.

    Dalam hal orangtua Anda telah melakukan hibah berupa tanah terhadap enam orang anak-anaknya dengan syarat tertentu yaitu para penerima hibah dilarang untuk menjual objek hibah kecuali kepada saudara kandung sendiri, maka syarat yang telah tertuang dalam ijab qabul ini menjadi syarat yang wajib ditaati dan ditunaikan penerima hibah.

    Syarat yang tertuang dalam ijab qabul hibah ini status hukumnya menjadi wajib dilaksanakan oleh penerima hibah sepanjang bukan termasuk syarat yang mustahil ditunaikan oleh penerima hibah serta merupakan syarat yang memenuhi kausa yang halal, tidak menyalahi ketentuan hukum Islam, tujuan pemberian hibah, etika, moral, ketertiban umum, dan tata peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5] Jika calon penerima hibah tidak sanggup memenuhi syarat yang dimaksud, maka calon penerima hibah dapat menolak hibah dari pemberi hibah.

    Sebagai informasi tambahan, menurut KHI, hibah dari orang tua kepada anaknya juga dapat diperhitungkan sebagai warisan,[6] akan tetapi kami tidak sependapat karena menurut kami berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan di atas, hibah dan waris adalah dua hal yang berbeda sehingga hibah tidak dapat diperhitungkan sebagai warisan.

    Kedua, di sisi lain yang dimaksud dengan wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.[7]

    Adapun unsur dari wasiat antara lain:

    1. Adanya pemindahan kepemilikan;
    2. Pemindahan kepemilikan terjadi pada saat pemberi wasiat telahmeninggal dunia;
    3. Adanya batasan subjek hukum terhadap siapa wasiat diberikan. Walaupun wasiat merupakan kehendak dari pemberi wasiat untuk memberikan barang yang menjadi hak miliknya kepada penerima wasiat, namun pemberi wasiat tidak dapat sekendak hati berwasiat memberikan hartanya (jika ia telah wafat kelak) kepada siapa pun yang dikendaki. Subjek dari wasiat adalah siapa pun kecuali ahli waris. Ketentuan hukum Islam bahwa wasiat tidak dapat dilakukan dari pewaris kepada ahli warisnya adalah sebagaimana sabda Rasulullah SAW: [8]

    Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan kepada setiap yang punya hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.

    Hadits ini merupakan peringatan adanya larangan berwasiat kepada ahli waris. Adapun berkaitan dengan ahli waris sendiri, Berdasarkan asas ijbari dan shariah compliance, jika menyangkut bagian harta bagi ahli waris maka kehendak manusia wajib tunjuk terhadap kehendak Allah SWT. Sesungguhnya Allah Maha Penyantun sendirilah yang menyantuni dan menentukan hukum waris dan bagian harta waris bagi masing-masing ahli waris sebagaimana diatur dalam Al Quran Surat An Nisa Ayat 11,12,13,14 dan 176. Bagian untuk ahli waris semata merupakan kehendak Allah SWT, bukan kehendak pewaris. Oleh karena itu orang yang akan meninggal dunia pada suatu ketika, tidak perlu merencanakan penggunaan hartanya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya, secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan bagian yang sudah dipastikan.[9]

    Pasal 195 ayat (3) KHI memang mengatur bahwa yaitu bahwa wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris, namun kami tidak sependapat dengan hal tersebut karena masih menjadi perdebatan, terlebih lagi terdapat dalil hadist yang kami kutip sebelumnya tentang larangan wasiat bagi ahli waris.

    1. Adanya batasan terhadap besarnya objek wasiat yang dapat diberikan, yaitu 1/3 dari harta, sebagaimana yang telah kami jelaskan pada pembahasan sebelumnya.

    Oleh karena itu dalam perkara Anda ini, jika pembagian tanah untuk enam orang anak tersebut belum berpindah kepemilikan selama ayah/ibu Anda masih hidup dan masih berupa rencana yang pelaksanaannya baru akan dibagi di kemudian hari setelah ayah/ibu Anda wafat kelak, maka saat ayah/ibu Anda wafat, status tanah tersebut merupakan harta waris dari ayah/ibu Anda.

    Pembagian tanah berikut syaratnya yang telah disampaikan orang tua Anda tersebut statusnya dapat hanya sekedar “pesan” saja, bukan termasuk syarat hibah dan bukan pula wasiat.

    Jika statusnya adalah harta waris, maka wajib dibagikan berdasarkan ketentuan hukum waris berdasarkan ketetapan Allah SWT. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah para ahli waris berhak sepenuhnya atas harta waris yang telah menjadi hak bagiannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Risiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan, secara otomatis terjadi peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada ahli warisnya sesuai dengan ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan kepada kehendak seseorang baik pewaris maupun ahli waris.

    Dengan kata lain harta waris adalah hak ahli waris, dan harta peninggalan orang tua Anda bukan lagi menjadi milik pewaris, namun telah menjadi milik ahli waris sepenuhnya setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada.[10]

    Dengan demikian, para ahli warispun berhak dan bebas untuk tidak terikat syarat apapun terhadap tanah yang telah menjadi hak miliknya. Para ahli waris tidak wajib terikat syarat untuk tidak menjual tanah kepada orang lain kecuali pada sesama saudara kandung sendiri sebagaimana pesan orang tua Anda, dan mereka memiliki hak dan kebebasan untuk menjual kepada siapa pun, menyedekahkan, menginfaqkan, mewakafkan atau bahkan dapat pula menghibahkan kepada siapa pun yang dikendaki para ahli waris.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Shomad dan Prawitra Thalib, Hukum Waris Islam di Indonesia, Cetakan Pertama, (Surabaya: Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga), 2013;
    2. Kasuwi Saiban, Hukum Waris Islam, (Malang: UM Press), 2007;
    3. Arip Purqon, Pembagian Harta Waris dengan Wasiat (Pendekatan Ushul Fiqih), Jurnal Ilmu Syariah, Volume 2 Nomor 1, 2014;
    4. Noor Lizza Mohamed Said, Mohd. Ridzuan Awang, Amir Husin Mohd Nor, Hibah Dengan Syarat Balasan Menurut Pandangan Fuqaha dan Kedudukannya dalam Undang-Undang Sipil Jordan (Conditional Hibah in Favour According to The Opinions of Islamic Jurists and Its Position in the Civil Law of Jordan), Shariah Journal, Vol. 20, No. 3, 2012.

    [1] Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Kasuwi Saiban, Hukum Waris Islam, (Malang: UM Press), 2007, hal. 70

    [3] Pasal 195 ayat (2) KHI

    [4] Pasal 195 ayat (2) KHI

    [5] Noor Lizza Mohamed Said, Mohd. Ridzuan Awang, Amir Husin Mohd Nor, Hibah Dengan Syarat Balasan Menurut Pandangan Fuqaha dan Kedudukannya dalam Undang-Undang Sipil Jordan (Conditional Hibah in Favour According to The Opinions of Islamic Jurists and Its Position in the Civil Law of Jordan), Shariah Journal, Vol. 20, No. 3, 2012, hal. 325.

    [6] Pasal 211 KHI

    [7] Pasal 171 huruf f KHI

    [8] Arip Purqon, Pembagian Harta Waris dengan Wasiat (Pendekatan Ushul Fiqih), Jurnal Ilmu Syariah, Volume 2 Nomor 1, 2014, hal. 51, yang mengutip dari Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, hal. 23

    [9]Abd. Shomad dan Prawitra Thalib, Hukum Waris Islam di Indonesia, Cetakan Pertama, (Surabaya: Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga), 2013, hal. 53

    [10] Pasal 175 KHI

    Tags

    harta warisan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!