Bagaimana cara mengajukan remisi susulan pada narapidana yang sudah memenuhi syarat?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif maupun syarat administratif berhak mendapat remisi.
Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi syarat administratif dan syarat substantif. Syarat administratif seperti adanya vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, adanya P-48 berupa Surat Perintah Eksekusi dengan berita acaranya, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.[1]
Sedangkan syarat substantif antara lain sudah menjalani pidana 6 bulan, tidak dikenakan hukuman disiplin dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi, tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas, atau tidak dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.[2]
Sebelum membahas lebih mendalam mengenai remisi susulan, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian remisi menurut Pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2018:
Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi umum, diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Remisi khusus, diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Remisi susulan dapat diberikan kepada setiap narapidana dan anak apabila berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.[4]
Remisi susulan terdiri atas remisi umum susulan dan remisi khusus susulan,[5] dengan syarat sebagai berikut:[6]
telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
belum pernah memperoleh remisi.
Besaran Remisi Susulan
Remisi umum susulan kepada narapidana diberikan dengan ketentuan:[7]
1 bulan bagi narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan sampai dengan 12 bulan;
2 bulan bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan.
Kemudian, remisi umum susulan kepada anak diberikan dengan ketentuan:[8]
1 bulan bagi anak yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 3 bulan sampai dengan 12 bulan;
2 bulan bagi anak yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan.
Selanjutnya, besarnya remisi khusus susulan kepada narapidana diberikan dengan ketentuan:[9]
15 hari bagi narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan sampai dengan 12 bulan;
1 bulan bagi narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan.
Sedangkan besarnya remisi khusus susulan kepada anak diberikan dengan ketentuan:[10]
15 hari bagi anak yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 3 bulan sampai dengan 12 bulan;
1 bulan bagi anak yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan.
Perlu dicatat, khusus untuk besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]
Pengajuan Remisi Susulan secara Online
Perlu diketahui, saat ini remisi susulan bisa dilakukan secara online. Mengenai cara pengajuannya, dapat Anda simak lebih lanjut dalam Manual Penggunaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada bagian Panduan Modul Remisi Online.
Namun secara lebih khusus, Anda dapat mengakses pada bagian Daftar Usulan yang kami rangkum sebagai berikut:
Akses modul melalui menubar SDP website.
Selanjutkan buka fitur Daftar Usulan untuk membuat usulan remisi online.
Cara mengakses fitur Daftar Usulan dapat melalui Registrasi → Manajemen Registrasi → Narapidana → Remisi Online→ Daftar Usulan.
Untuk memulai penambahan remisi secara individu (satu per satu), tekanlah tombol Tambah. Sistem akan menampilkan form Setup Usulan Remisi. Jenis remisi yang diusulkan tidak hanya remisi umum/khusus, remisi tambahan dan remisi lainnya termasuk remisi susulan.
Untuk memulai penambahan remisi susulan, tekanlah tombol Remisi Susulan, setelah itu sistem akan menampilkan form untuk wajib input/memasukkan nama Warga Binaan Pemasyarakatan (“WBP”) atau nomor registrasi Instansi pada isian Nama/Nomor Registrasi Instansi. Pilihlah WBP yang dimaksud untuk mengkonfirmasi, lalu tekan tombol Tambah.
Setelah form sudah diisi dengan benar, tekan tombol Simpan untuk menyimpan remisi susulan yang ditampilkan pada tabel Remisi Susulan atau tombol Kembali untuk membatalkan penyimpanan.
Sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa data remisi susulan berhasil disimpan.
Remisi Susulan akan diproses jika statusnya Tidak Disetujui dan Tidak Memenuhi Syarat. Jika statusnya Disetujui artinya proses tersebut sudah selesai dan tidak dapat diusulkan kembali.
Terakhir yang perlu di ingat, berdasarkan Pasal 43 Permenkumham 3/2018, pengajuan pemberian remisi susulan hanya dapat diberikan satu kali untuk seluruh remisi yang belum diperoleh akibat tidak terpenuhinya syarat administratif.
Daftar Usulan, diakses pada 29 Juli 2021 pukul 17.20 WIB;
Norman Syahdar Idrus dan Wien Sukarmini. Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Jurnal Yuridis Vol. 3 No. 2, 2016.
[1] Norman Syahdar Idrus dan Wien Sukarmini. Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Jurnal Yuridis Vol. 3 No. 2, 2016, hal. 123
[2] Norman Syahdar Idrus dan Wien Sukarmini. Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Jurnal Yuridis Vol. 3 No. 2, 2016, hal. 123