Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Arti Gugatan Legal Standing

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Mengenal Arti Gugatan Legal Standing

Mengenal Arti Gugatan <i>Legal Standing</i>
Wilson Pompana, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Mengenal Arti Gugatan <i>Legal Standing</i>

PERTANYAAN

Mohon jelaskan arti legal standing atau apa itu legal standing. Siapa yang berhak mengajukan gugatan legal standing ini? Apa bedanya dengan gugatan biasa? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sederhananya, legal standing adalah hak menggugat/berperkara ke pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Istilah gugatan legal standing pada umumnya digunakan untuk merujuk kepada hak gugat (legal standing) organisasi/lembaga swadaya masyarakat sebagaimana diatur di antaranya dalam UU 32/2009 dan UU Perlindungan Konsumen.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Itu Gugatan Legal Standing? yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 21 Juni 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Cara Membuat Surat Gugatan Perdata?

    Bagaimana Cara Membuat Surat Gugatan Perdata?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Istilah gugatan legal standing pada umumnya digunakan untuk merujuk pada hak gugat (legal standing) organisasi sebagaimana terkandung di antaranya dalam UU 32/2009 dan UU Perlindungan Konsumen.

    Dalam hal ini, menurut Bambang Sutiyoso, legal standing adalah kualitas atau hak menggugat/berperkara ke pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu.[1]

    Lebih lanjut mengenai hak gugat organisasi dalam hal perlindungan lingkungan hidup, bagian Penjelasan Umum angka 5 UU 32/2009 menerangkan bahwa hak gugat organisasi lingkungan merupakan salah satu penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam suatu pengadilan. Kemudian, ketentuan hak gugat organisasi lingkungan hidup ini diatur dalam Pasal 92 UU 32/2009 yang menyatakan ketentuan berikut.

    1. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
    2. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
    3. Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
      1. berbentuk badan hukum;
      2. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
      3. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.

    Selain dalam hal lingkungan hidup, hak gugat organisasi juga dikenal dalam perlindungan konsumen, sebagaimana bunyi Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan sebagai berikut.

    1. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
      1. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
      2. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
      3. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
      4. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa hak gugat (legal standing) organisasi adalah hak bagi organisasi/lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap adanya pelanggaran dalam bidang tertentu. Hak gugat ini di antaranya dimaksudkan untuk kepentingan perlindungan konsumen atau kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

    Khusus terkait lingkungan hidup, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal yang kami kutip sebelumnya, gugatan tersebut hanya terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.

    Adapun syarat-syarat bagi organisasi/lembaga swadaya masyarakat dalam menggunakan hak gugatnya adalah:[2]

    1. Berbentuk badan hukum;
    2. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup/perlindungan konsumen;
    3. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya, khusus untuk organisasi lingkungan hidup paling singkat selama 2 tahun.

    Tujuan penggunaan hak gugat organisasi/lembaga swadaya masyarakat bukanlah hanya untuk kepentingan penggugat semata, namun untuk kepentingan yang lebih luas (umum) baik itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum sebagai konsumen, maupun kepentingan lingkungan hidup. Hal tersebut yang membedakan dengan gugatan perdata biasa lainnya, baik dari subjek hukumnya maupun dari objek dan tuntutan gugatan.

    Demikian jawaban dari kami terkait arti gugatan legal standing sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

     

    Referensi:

    Bambang Sutiyoso, Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia, Jurnal Hukum, Nomor 26, Volume 11, Mei 2004.


    [1] Bambang Sutiyoso, Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia, Jurnal Hukum, Nomor 26, Volume 11, Mei 2004, hal. 67

    [2] ​​Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Tags

    acara peradilan
    lingkungan hidup

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!