Apakah benar Warga Negara Asing (“WNA”) boleh punya KTP-elektronik? Apa syaratnya dan apakah berbeda dengan milik Warga Negara Indonesia (“WNI”) pada umumnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Warga Negara Asing (“WNA”) bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) dengan salah satu syarat yaitu WNA tersebut harus memiliki izin tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
Lantas, apa yang membedakan KTP-el untuk WNA dengan yang dimiliki oleh kita sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”)?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban negara untuk melindungi sekaligus mengakui setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, maka setiap penduduk berhak atas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.[1] Hal tersebut merupakan esensi dari UU Adminduksebagaimana diubah dengan UU 24/2013.
Lantas, apa yang dimaksud dengan penduduk? Pasal 1 angka 1 UU 24/2013 yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU Adminduk mengatur bahwapenduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, Warga Negara Indonesia (“WNI”) maupun Warga Negara Asing (“WNA”) yang berdomisili di Indonesia berhak atas pelayanan yang sama dalam pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen kependudukan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
KTP-el untuk WNA
Kemudian, perlu Anda pahami terlebih dahulu bahwa sistem administrasi kependudukan di Indonesia pada dasarnya tidak hanya mengatur perihal WNI, tapi juga mencakup WNA.
Adapun mengenai Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) WNA telah diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU 24/2013 yang mengubah Pasal 63 angka (1) UU Adminduk, sebagai berikut:
Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Kemudian, KTP-el bagi WNA juga diatur pembatasan masa berlakunya, yaituorang asing wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.[2]
Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah secara integratif mengatur soal WNI dan WNA di Indonesia. Seperti apabila WNA lahir di Indonesia, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Dukcapil”) menerbitkan akta kelahiran. Begitu pula jika WNA meninggal di Indonesia, akan diterbitkan akta kematian sebagaimana diatur dalam Perpres 96/2018.
Hal ini dikarenakan keberadaan orang asing tentu saja memerlukan pengawasan terkait legalitas dan gerak-geriknya demi menjaga ketertiban umum, serta orang asing harus menaati dan menghargai berbagai peraturan di Indonesia.
Di sisi lain, WNA tetap dibatasi ruang geraknya seperti pembatasan hukum dan politik. Sebab WNA yang bersangkutan juga tetap tunduk pada hukum negara asalnya.
Syarat Penerbitan KTP-el untuk WNA
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tidak setiap WNA bisa memiliki KTP-el, melainkan WNA yang mempunyai izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Secara lebih rinci, Pasal 16 Perpres 96/2018 mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KTP-el bagi WNA, sebagai berikut:
telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
Kartu Keluarga (KK);
dokumen perjalanan; dan
kartu izin tinggal tetap.
Dengan demikian, WNA yang bersangkutan harus memiliki alamat tinggal di Indonesia. Sementara itu, prosedur pengajuannya pun sama dengan WNI, yaitu cukup datang ke Dinas Dukcapil terdekat untuk perekaman KTP-el.
Perbedaan KTP-el untuk WNI dan WNA
Menjawab pertanyaan kedua Anda, setidaknya ada 4 (empat) perbedaan antara KTP-el untuk WNI dan WNA, antara lain sebagai berikut:
Semua KTP-el untuk WNA terdapat masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan KTP-el untuk WNI ditulis berlaku seumur hidup.
Segala keterangan yang dimuat di dalam KTP-el untuk WNA seperti jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
Terkait kolom kewarganegaraan, untuk KTP-el WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA akan disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda dan lain-lain.
Warna KTP-el WNA adalah oranye, sedangkan KTP-el WNI berwarna biru.
Standar dan spesifikasi KTP-el dapat Anda baca selengkapnya pada Permendagri 72/2022.
Perlu digarisbawahi, meski WNA mempunyai KTP-el, ia tidak boleh memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 198 ayat (1) UU 7/2017, yaitu:
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Dari bunyi pasal tersebut, artinya hak memilih hanya dimiliki oleh WNI. Inilah bentuk lain dari limitasi hak bagi WNA. Hal ini perlu ditegaskan mengingat isu KTP-el WNA seringkali muncul di masa-masa menjelang pemilihan umum.