Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Merger Menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), Ini Perlindungan Nasabahnya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Merger Menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), Ini Perlindungan Nasabahnya

Merger Menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), Ini Perlindungan Nasabahnya
Drs. Agus Triyanta, MA.,M.H.,Ph.DPSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Merger Menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), Ini Perlindungan Nasabahnya

PERTANYAAN

Saat beberapa bank syariah BUMN di Indonesia melakukan merger beberapa waktu lalu menjadi Bank Syariah Indonesia, apa yang harus dilakukan oleh nasabah masing-masing bank? Mohon penjelasan tips-tipsnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Arti merger bisa dimaknai dengan penggabungan dari 2 bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi dahulu. Artinya, dalam merger akan ada satu bank yang tetap eksis atau yang sering disebut dengan bank survivor, dan bank lainnya akan menjadi bank yang digabung.

    Sebenarnya, nasabah tidak perlu khawatir atas berbagai kemungkinan yang merugikan akibat merger beberapa bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), karena pada prinsipnya sudah ditegaskan adanya perlindungan bagi kepentingan nasabah.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu soal merger perbankan. Diawali dari pengertian dari merger itu sendiri, bagaimana akibat hukumnya, serta perlindungan bagi nasabahnya.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Mengenakan Biaya Penarikan Uang kepada Nasabah?

    Bolehkah Mengenakan Biaya Penarikan Uang kepada Nasabah?

     

    Pengertian Merger

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari segi pengertian, merger dimaknai dengan penggabungan dari 2 bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi dahulu.[1] Artinya, bahwa dalam merger tersebut akan ada satu bank yang tetap eksis atau yang sering disebut dengan bank survivor, dan bank yang lain akan menjadi bank yang digabung.

    Sebagaimana yang sudah diketahui, bank yang telah mengalami proses merger adalah Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah.  Ketiganya tergabung menjadi satu bank, yaitu Bank Syariah Indonesia (“BSI”). Dalam hal ini, Bank BRI Syariah yang menjadi bank survivor, bank yang menjadi cangkang untuk penggabungan dari dua bank lainnya.

    Sepanjang pemahaman kami, tujuan merger tersebut adalah untuk memberikan penguatan kinerja perbankan syariah nasional dan ke depan, Indonesia berkeinginan untuk menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Untuk menuju ke arah tersebut, diperlukan keberadaan bank syariah yang memiliki skala aset yang besar.

    Dikutip dari Begini Prosedur Peralihan Nasabah Usai Merger 3 Bank Syariah, BSI akan melakukan kegiatan usaha di 1.200 lebih kantor cabang dan unit eksisting yang sebelumnya dimiliki Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta Bank BNI Syariah. Total aset BSI mencapai Rp214,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp20,4 triliun. Jumlah tersebut menempatkannya ke dalam daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset, dan TOP 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar (hal. 1).

     

    Akibat Hukum bagi Nasabah

    Mengenai akibat hukum bagi nasabah memang menjadi banyak pertanyaan para pihak sebab nasabah adalah pihak yang paling rentan terhadap berbagai perubahan status bank. Namun, tindakan merger tentu telah dilakukan melalui berbagai pertimbangan dan langkah-langkah pengamanan, termasuk perlindungan konsumen.

    Lebih lanjut, Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan:

    Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:

    a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;

    b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan

    c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha

    Bagi pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai penggabungan (merger), berhak meminta agar sahamnya dibeli sesuai dengan harga wajar saham. Meskipun demikian, pelaksanaan hak ini tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan (merger) tersebut.[2]

    Oleh karena itu, berdasarkan bunyi pasal di atas, memang pada prinsipnya nasabah harus dilindungi. Walaupun masih sangat umum, namun perlindungan yang diberikan dapat meliputi antara lain:

    1. Perlindungan terhadap uang nasabah yang ada di dalam masing-masing bank;
    2. Perlindungan agar nasabah tetap mendapatkan informasi yang jelas terkait berbagai tindakan yang harus diambil;
    3. Kemudahan akses maupun prosedur yang harus dijalani oleh nasabah, jika dibutuhkan pengambilan langkah-langkah.

    Jadi, kami menyimpulkan sebagai nasabah dari bank-bank yang akan melakukan merger tidak perlu khawatir atas berbagai kemungkinan yang merugikan karena pada prinsipnya sudah ditegaskan adanya perlindungan bagi kepentingan nasabah.

    Sementara itu menurut hemat kami, langkah-langkah yang harus ditempuh nasabah termasuk arahan yang bersifat teknis merupakan kebijakan dari bank-bank yang akan merger. Tentu saja, ada berbagai perbedaan antara nasabah dari satu bank dengan bank lain yang terkait, mengingat ada bank yang jadi survivor dan lainnya menjadi bank yang digabungkan.

    Mengenai penyatuan rekening dan peralihan transaksi dan perjanjian antara nasabah dengan entitas bank yang lama menjadi BSI, bisa Anda simak selengkapnya dalam pemberitaan yang berjudul Begini Prosedur Peralihan Nasabah Usai Merger 3 Bank Syariah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.

    [1] Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank

    [2] Pasal 126 ayat (2) dan (3) dan penjelasannya jo. Pasal 62 UUPT

    Tags

    perusahaan
    merger

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!