Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Waralaba Gagal, Bolehkah Pemberi Waralaba Mengakhiri Bisnis Sepihak?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Waralaba Gagal, Bolehkah Pemberi Waralaba Mengakhiri Bisnis Sepihak?

Waralaba Gagal, Bolehkah Pemberi Waralaba Mengakhiri Bisnis Sepihak?
Aditya Bagus Anggariady, S.H.Karna Partnership
Karna Partnership
Bacaan 10 Menit
Waralaba Gagal, Bolehkah Pemberi Waralaba Mengakhiri Bisnis Sepihak?

PERTANYAAN

Bagaimana bila ada bisnis waralaba yang sukses di luar negeri dan pemberi waralaba melakukan ekspansi bisnis waralaba ke Indonesia dan telah melakukan pendaftaran dan sebagainya, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan saat menjalankan bisnis usahanya ternyata mengalami kegagalan di Indonesia sehingga pemberi waralaba berencana menghentikan usahanya di Indonesia? Pertanyaan saya adalah bagaimana nasib dari penerima waralaba? Karena ternyata usaha yang mereka jalankan mengalami kerugian. Apakah penerima waralaba dapat melakukan gugatan? Dan apabila dapat melakukan gugatan, gugatan apa yang bisa diajukan penerima waralaba? Dan apabila tidak dapat melakukan gugatan karena tidak terdapat pelanggaran dalam perjanjian bagaimana pertanggungjawaban pemberi waralaba kepada penerima waralaba karena usaha waralaba gagal dan perjanjian waralaba masih terikat dalam waktu yang lama. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam penyusunan perjanjian waralaba wajib memuat klausula mengenai tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan waralaba sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Oleh karena itu, pihak dalam perjanjian waralaba berhak untuk mengakhiri dan/atau memutuskan perjanjian waralaba pada kondisi yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian waralaba.

    Apabila pengakhiran waralaba oleh pemberi waralaba dilakukan berdasarkan keadaan/kondisi dan dengan cara yang tidak sesuai dengan perjanjian waralaba, dimungkinkan bagi penerima waralaba mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) kepada pemberi waralaba.

    Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Aturan Mengenai Waralaba

    Ketentuan mengenai kegiatan usaha waralaba di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP Waralaba”). Sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 1 PP Waralaba, waralaba didefinisikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Berwenang Menangani Perkara Kemitraan Usaha

    Yang Berwenang Menangani Perkara Kemitraan Usaha

    Para pihak di dalam pelaksanaan waralaba terdiri dari pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pemberi waralaba merupakan seseorang atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba,[1] sedangkan penerima waralaba sendiri merupakan seseorang atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.[2] 

    Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat dilaksanakannya waralaba, di antaranya yaitu:[3] 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. memiliki ciri khas usaha yang tidak mudah ditiru oleh usaha lain di bidang sejenis; 
    2. terbukti sudah memberikan keuntungan yang dapat dibuktikan oleh pemberi waralaba oleh usahanya yang telah dijalani paling tidak 5 (lima tahun) dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha;
    3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
    4. mudah diajarkan dan diaplikasikan dengan bimbingan dari pemberi waralaba; 
    5. adanya dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba; dan 
    6. memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

    Pelaksanaan waralaba wajib diatur dalam suatu perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia,[4] yang paling sedikit di dalamnya memuat klausula sebagai berikut:[5]

    1. nama dan alamat para pihak; 
    2. jenis hak kekayaan intelektual; 
    3. kegiatan usaha; 
    4. hak dan kewajiban para pihak; 
    5. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba; 
    6. wilayah usaha; 
    7. jangka waktu perjanjian; 
    8. tata cara pembayaran imbalan; 
    9. kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris; 
    10. penyelesaian sengketa; dan 
    11. tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.

    Wanprestasi dalam Perjanjian Waralaba

    Anda bertanya mengenai akibat hukum terhadap tindakan pemberi waralaba yang ingin menghentikan usahanya di Indonesia, dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh penerima waralaba terhadap tindakan pemberi waralaba tersebut.

    Hal pertama yang wajib diperhatikan adalah apakah ada pasal atau pengaturan di dalam perjanjian waralaba yang dilanggar atas tindakan pemberi waralaba dalam menghentikan usahanya di Indonesia atau tidak. Apabila di dalam perjanjian waralaba sudah mengatur mengenai hak pemberi waralaba untuk menghentikan usahanya di Indonesia, maka tindakan tersebut diperbolehkan dan penerima waralaba tidak dapat meminta ganti rugi apapun. Akan tetapi, dalam hal pasal pengaturan mengenai pengakhiran atau pemutusan perjanjian, yang wajib dimuat dalam perjanjian waralaba, tidak mengatur mengenai pengambilan tindakan sepihak oleh pemberi waralaba dalam situasi di mana pemberi waralaba ingin menghentikan usahanya di Indonesia, maka pemberi waralaba dapat dianggap melakukan wanprestasi terhadap perjanjian waralaba. 

    Dalam keadaan salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi) atau dalam kata lain tidak melaksanakan ketentuan perjanjian dan/atau melakukan pelanggaran atas ketentuan perjanjian, maka pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban dan ganti kerugian kepada pihak yang melakukan ingkar janji. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang menyatakan sebagai berikut:

    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

    Apabila pemberi waralaba menghentikan usahanya di Indonesia dengan melakukan pengakhiran sepihak atas perjanjian waralaba dalam kondisi tidak ada ketentuan di dalam perjanjian waralaba yang mengatur demikian, maka penerima waralaba dapat mengajukan gugatan wanprestasi untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami. Adapun, jika dalam perjanjian waralaba diatur bahwa pemberi waralaba mempunyai hak untuk melakukan pengakhiran perjanjian sepihak dalam kondisi pemberi waralaba dan/atau bisnis waralaba tidak menguntungkan, maka tidak ada wanprestasi dalam perjanjian waralaba sehingga penerima waralaba tidak dapat mengajukan gugatan wanprestasi untuk meminta ganti kerugian.

    Baca juga: Seluk Beluk Gugatan Sederhana

    Penyelesaian Sengketa Waralaba

    Penyelesaian sengketa waralaba juga merupakan salah satu hal yang harus diperjanjikan dalam perjanjian waralaba itu sendiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana telah kami jelaskan di awal. Namun, penyelesaian sengketa di perjanjian waralaba pada umumnya dilakukan dengan upaya musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu sebagaimana bentuk perjanjian lain pada umumnya. Kemudian, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, umumnya para pihak dalam perjanjian telah menyepakati ketentuan mengenai pilihan penyelesaian sengketa.

    Beberapa contoh pilihan penyelesaian sengketa dalam perjanjian antara lain adalah penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri dan forum arbitrase baik internasional maupun nasional. Dalam hal perjanjian waralaba dibuat dengan pemberi waralaba asing, pada umumnya kedudukan pemberi waralaba cenderung lebih kuat daripada penerima waralaba, sehingga biasanya pilihan penyelesaian sengketa cenderung lebih banyak dilakukan di forum arbitrase internasional karena usaha utama pemberi waralaba tersebut berkedudukan di luar negeri.

    Kesimpulan dan Saran

    Menjawab pertanyaan Anda, jika pemberi waralaba asing menghentikan usahanya di Indonesia dan/atau mengakhiri perjanjian waralaba yang dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak sebelumnya, maka tidak dapat dilakukan pengajuan gugatan wanprestasi atas tindakan penghentian waralaba oleh pemberi waralaba tersebut.

    Namun, apabila penghentian tersebut tidak sesuai dan/atau tidak diakomodir dalam perjanjian waralaba, Anda sebagai penerima waralaba dapat mengajukan gugatan wanprestasi (dalam kondisi pilihan penyelesaian sengketa yang disepakati di perjanjian waralaba adalah di Pengadilan Negeri) kepada pemberi waralaba dan meminta ganti rugi atas tindakan tersebut.

    Sehingga, dapat disimpulkan bahwa mengenai hal ini tetap harus melihat dan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian waralaba, baik dalam hal ketentuan pengakhiran perjanjian maupun pilihan penyelesaian sengketa yang telah disepakati sebelumnya. 

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

    [1] Pasal 1 angka 2 PP Waralaba

    [2] Pasal 1 angka 2 PP Waralaba

    [3] Pasal 1 angka 2, Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 71/2019”)

    [4] Pasal 4 ayat (1) PP Waralaba

    [5] Pasal 5 PP Waralaba

    Tags

    franchise
    waralaba

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!