Jika dalam surat kuasa untuk pendelegasian suatu tugas dari President Director kepada para Manager terkait, apakah harus dilakukan revisi jika President Director kami berganti orangnya? Semisal, dalam penanganan limbah, President Director menguasakan tugasnya kepada Manager untuk mewakili dirinya dalam penanganan limbah tersebut. Yang ingin kami tanyakan, apabila President Director yang memberikan kuasa tersebut diganti dengan orang baru, apakah surat kuasanya masih berlaku? Atau apakah surat kuasanya harus direvisi dengan mengganti nama President Director yang baru?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Direksi atau dalam hal ini President Director bertugas menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Dalam menjalankan tugasnya selaku Direksi, Presiden Director bisa memberikan kuasa kepada karyawannya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
Lalu, jika President Director telah berganti, apakah surat kuasa tersebut perlu direvisi?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tugas Direksi dan Pemberian Kuasa
Sebelumnya perlu dipahami Direksi atau dalam hal ini Anda menyebutnya sebagai President Director bertugas menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.[1]
Menyambung pertanyaan Anda, mengenai pemberian kuasa dari Direksi kepada Manajer, sebenarnya hal ini telah diatur dalam Pasal 103 UU PT yang berbunyi:
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun yang dimaksud dengan “kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.[2]
Surat Kuasa dari Direksi
Sebagaimana disarikan dari Mau Buat Surat Kuasa Khusus? Begini Caranya!, dalam surat kuasa dicantumkan salah satunya identitas pemberi dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa merupakan badan hukum, identitas orang yang berwenang memberi kuasa disesuaikan dengan anggaran dasar/peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.
Selain itu, dalam artikel Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara (hal. 2) dijelaskan bahwa surat kuasa harus diberikan oleh pihak yang berkepentingan langsung. Jika tidak, maka pihak lawan bisa mengajukan eksepsi, dan dampaknya, hakim bisa memutus gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke).
Menyambung pertanyaan Anda, patut diperhatikan bahwa surat kuasa yang diberikan oleh President Director adalah sehubungan dengan jabatannya sebagai Direksi yang berwenang memberi kuasa, dan bukan sebagai pribadi perorangan.
Maka dari itu, seperti yang dijelaskan dalam Keberlakuan Surat Kuasa dari Direksi yang Masa Jabatannya Sudah Berakhir, surat kuasa yang diberikan President Director yang lama masih dapat digunakan karena pemberian kuasa tersebut dilakukan sebagai jabatan Direksi dan bukan sebagai diri pribadi, sehingga walaupun sudah tidak lagi menjabat, surat kuasa masih tetap berlaku selama belum dicabut kembali oleh Direksi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.