Di lingkungan perumahan saya ada tetangga yang memasang perangkap kucing karena tidak suka kucing liar berkeliaran di perumahan. Kebetulan yang masuk perangkap adalah kucing peliharaan saya yang kalau malam hari saya lepaskan di pekarangan saja. Setelah tetangga saya menangkap kucing saya, dia buang ke jalan raya yang jauhnya 7 km dari perumahan saya, dan saya sudah mencari dan tidak ketemu. Apakah tindakan ini ada hukumannya sesuai dengan KUHP? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perbuatan menghilangkan hewan peliharaan orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rumusan pasal tersebut menggunakan kata “sengaja dan melawan hukum”, yang menurut pendapat Hoge Raad dan Profesor Mr W.P.J. Pompe unsur “melawan hukum” itu tidak diliputi oleh “sengaja”. Sehingga, pelaku yang sengaja melakukan perbuatan tersebut tidak perlu mengetahui bahwa tindakannya itu melawan hukum.
Apa jerat pidananya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dari uraian pertanyaan, kami asumsikan bahwa tetangga Anda mengetahui bahwa kucing yang tertangkap adalah kucing peliharaan Anda dan ia dengan sengaja membuang hewan peliharaan Anda tersebut.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Selanjutnya, rumusan Pasal 406 ayat (2) KUHP di atas menggunakan kata “sengaja dan melawan hukum” dari terjemahan “opzettelijk en wederrechtelijk”. P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir dalam buku Hukum Pidana Indonesia (hal. 254) menerangkan penjelasan Hoge Raad dan Profesor Mr W.P.J. Pompe yang berpendapat bahwa karena di antara perkataan “opzettelijk” dan “wederrechtelijk” itu terdapat perkataan “en”, maka unsur “melawan hukum” itu tidak diliputi oleh “sengaja” sehingga orang yang melakukan pengrusakan benda itu, tidak perlu mengetahui bahwa tindakannya itu melawan hukum.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Oleh karena itu, perbuatan tetangga Anda memenuhi rumusan dari Pasal 406 ayat (2) KUHP di atas karena ia memasang perangkap, menangkap, dan dengan sengaja membuang kucing peliharaan milik Anda ke jalan raya sejauh 7 kilometer dari rumah, yang membuat kucing tersebut hilang.
Selain itu, perlu kita ketahui pula pengertian dari istilah “sengaja” dalam hukum pidana.
Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia (hal. 116 – 119) menerangkan bahwa ada 3 (tiga) jenis kesengajaan, yaitu:
Sengaja sebagai maksud
Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.
Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi
Menurut Hazewinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi.
Berdasarkan uraian pertanyaan Anda, menurut hemat kami, tetangga tersebut memenuhi unsur kesengajaan atas dasar sengaja sebagai maksud. Hal ini dibuktikan dengan kesengajaan tetangga Anda memasang perangkap, menangkap, dan tetap membuang ke jalan raya sejauh 7 (tujuh) kilometer dari rumah meskipun mengetahui bahwa kucing yang masuk perangkap adalah hewan peliharaan milik Anda. Oleh karena itu, tetangga Anda berpotensi dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP.