KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan BI dan OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan BI dan OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank

Perbedaan BI dan OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank
M. Pasha Arifin Nusantara, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Perbedaan BI dan OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank

PERTANYAAN

Apa saja perbedaan kewenangan antara OJK dan BI? Setahu saya OJK lah yang berwenang mengawasi dan mengatur kegiatan bank, tapi saya lihat di peraturan BI ada juga peraturan tentang kegiatan bank. Lalu apa perbedaan BI dan OJK dalam pengawasan terhadap perbankan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bank Indonesia (“BI”) dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) merupakan lembaga negara independen yang berperan aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan. Namun, dalam ranah perbankan, BI dan OJK memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Apa saja perbedaan tugas BI dan OJK tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Beda Kewenangan BI dan OJK Terkait Perbankan yang dibuat oleh Christian Tarihoran, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 26 Juli 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

    Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

    Tugas dan Wewenang BI

    Secara definisi, Bank Indonesia (“BI”) adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.[1] BI merupakan lembaga negara yang bersifat independen dalam melangsungkan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali terkait hal-hal tertentu yang diatur dengan undang-undang.[2]

    Lebih lanjut, tujuan dari BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.[3] Kemudian, untuk mencapai tujuan tersebut, BI memiliki tugas sebagai berikut:[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan;
    2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
    3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.

    Adapun, wewenang BI dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yaitu:[5]

    1. mengelola suku bunga;
    2. mengelola nilai tukar;
    3. mengelola likuiditas;
    4. mengelola lalu lintas devisa;
    5. mengelola cadangan devisa negara;
    6. mengatur, mengawasi, dan mengembangkan pasar uang dan pasar valuta asing; dan
    7. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter lainnya.

    Lebih lanjut, wewenang BI dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran adalah:[6]

    1. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
    2. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
    3. menetapkan penggunaan alat pembayaran.

    Jasa sistem pembayaran yang dapat dilaksanakan oleh BI adalah jasa transfer dana nilai besar. Adapun persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi.[7]

    Selain itu, BI menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dalam rangka turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan; memitigasi dan mengelola risiko sistemik; serta mendorong inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan.[8] Dalam melaksanakan tugas tersebut, BI berwenang melakukan:[9]

    1. pengaturan makroprudensial;
    2. pengawasan makroprudensial, termasuk pemeriksaan dan pengenaan sanksi;
    3. pengaturan dan pengembangan pembiayaan inklusif dan keuangan berkelanjutan;
    4. penyediaan dana untuk bank dalam rangka menjalankan fungsi lender of the last resort;
    5. reverse repo (repurchase agreement) dan/atau pembelian surat berharga negara yang dimiliki oleh lembaga penjamin simpanan (“LPS”) pada saat LPS memerlukan likuiditas; dan
    6. koordinasi dengan otoritas terkait.

    Kebijakan makroprudensial tersebut (kecuali angka 5) ditetapkan dan diterapkan terhadap perbankan konvensional maupun syariah, dengan memperhatikan asesmen terhadap sistem keuangan.[10]

    Kewenangan BI melakukan pengaturan makroprudensial antara lain memperkuat ketahanan permodalan dan mencegah leverage berlebihan, mengelola fungsi intermediasi dan mengendalikan risiko kredit, likuidasi, nilai tukar, suku bunga, dan risiko lainnya yang berpotensi menjadi risiko sistemik.[11]

    Adapun kewenangan BI dalam melakukan pengawasan makroprudensial melalui surveilans sistem keuangan dan pemeriksaan terhadap bank dan lembaga lainnya yang memiliki keterkaitan dengan bank jika diperlukan. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap implementasi kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan BI dan/atau kewajaran data yang disampaikan bank. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meyakini risiko sistemik yang bersumber dari kegiatan usaha bank.[12]

    Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa BI memiliki peran dalam menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia dengan melaksanakan fungsinya terkait dengan kebijakan moneter, menjaga arus sistem pembayaran dan kebijakan makroprudensial. Terkait dengan pengawasan terhadap bank, BI saat ini tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan terhadap industri perbankan, tetapi memiliki kewenangan pengawasan secara terbatas terhadap industri perbankan, terkait dengan sistem pembayaran dan kebijakan makroprudensial.[13]

    Tugas dan Wewenang OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, dan sendiri merupakan suatu lembaga negara yang independen dan menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang OJK.[14]

    OJK sendiri dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.[15]

    Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK berfungsi untuk:[16]

    1. menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan;
    2. memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif dengan kewenangannya; dan
    3. memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

    Adapun, dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan tersebut, OJK melaksanakannya bersama-sama dengan menteri keuangan, BI, dan LPS, sesuai dengan peran dan tugas masing-masing. OJK sendiri berperan menjaga tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan termasuk perbankan sesuai dengan prinsip dan standar yang diajukan dan dengan melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap LJK yang berada di lingkup pengawasan OJK.[17]

    OJK dalam ketentuan Pasal 8 angka 4 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 6 ayat (1) UU OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor:

    1. perbankan;
    2. pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
    3. perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
    4. lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
    5. inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto;
    6. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen; dan
    7. sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

    Dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, wewenang OJK adalah sebagai berikut:[18]

    1. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
      1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
      2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
    2. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
      1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
      2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
      3. sistem informasi debitur;
      4. pengujian kredit (credit testing); dan
      5. standar akuntansi bank;
    3. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
      1. manajemen risiko;
      2. tata kelola bank;
      3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
      4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
    4. pemeriksaan bank.

    Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa OJK menjalankan fungsi dan tugas pengaturan serta pengawasan detail terkait dengan kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank.

    Dengan kata lain, OJK memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan di Indonesia yang bersifat mikroprudensial. Pengawasan mikroprudensial ini diperlukan untuk tingkat kesehatan masing-masing individu lembaga jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen pengguna jasa keuangan. Selain itu, pengaturan mikroprudensial dilakukan untuk memastikan bahwa sisi kelembagaan, proses bisnis, governance, permodalan, likuiditas, maupun sistem pelaporan telah diatur secara lengkap dan menyeluruh oleh OJK.[19]

    Persamaan dan Perbedaan Wewenang BI dengan OJK

    BI dan OJK memiliki persamaan yaitu sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bertujuan untuk memelihara sistem keuangan.

    Adapun, perbedaan antara BI dan OJK adalah tugas dan wewenang BI mencakup segala hal terkait dengan kebijakan moneter, menjaga arus sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial. Dalam konteks perbankan, wewenang BI berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan perbankan yang bersifat makroprudensial seperti memperkuat ketahanan permodalan dan mencegah leverage berlebihan, mengelola fungsi intermediasi dan mencegah terjadinya risiko sistemik, serta pemeriksaan terhadap bank.

    Sementara itu, tugas dan wewenang OJK mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan yang bersifat mikroprudensial yaitu pengaturan dan pengawasan detail terkait dengan kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009;
    2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial.

    Referensi:

    Buku 1 OJK dan Pengawasan Mikroprudensial; Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, yang diakses pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 13.34 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”)

    [2] Pasal 9 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU 3/2004”)

    [3] Pasal 9 angka 2 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 7 UU 3/2004

    [4] Pasal 9 angka 3 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU 23/1999”)

    [5] Pasal 9 angka 5 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 10 ayat (2) UU 3/2004

    [6] Pasal 15 ayat (1) UU 23/1999

    [7] Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 23/1999

    [8] Pasal 9 angka 22 UU 4/2023 yang memuat baru Pasal 35A UU 23/1999

    [9] Pasal 9 angka 22 UU 4/2023 yang memuat baru Pasal 35B ayat (1) UU 23/1999

    [10] Pasal Pasal 9 angka 22 UU 4/2023 yang memuat baru Pasal 35B (2) UU 23/1999

    [11] Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial (“PBI 16/11/2014”)

    [12] Pasal 5 dan Pasal 8 PBI 16/11/2014

    [13] Buku 1 OJK dan Pengawasan Mikroprudensial; Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, yang diakses pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 13.34 WIB, hal. 20

    [14] Pasal 1 angka 6 UU 4/2023

    [15] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”)

    [16] Pasal 8 angka 3 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 5 UU OJK

    [17] Penjelasan Pasal 5 UU OJK

    [18] Pasal 7 UU OJK

    [19] Buku 1 OJK dan Pengawasan Mikroprudensial; Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, yang diakses pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 13.34 WIB , hal. 20 – 22

    Tags

    ojk
    jasa keuangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!