A mengunggah suatu postingan di Instagram, tapi postingan itu hanya dapat dilihat oleh orang-orang yang masuk ke dalam close friend-nya saja, tidak untuk umum. Kemudian, B yang merupakan salah satu orang yang ada di close friend tersebut merekam layar/ screenshotpostingan A dan menyebarkannya ke publik hingga viral. Apakah perbuatan A dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE terbaru/ UU ITE 2024?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Screenshot merupakan dokumen elektronik, sedangkan isi dari filescreenshot tersebut termasuk informasi elektronik. Untuk mengetahui hukum menyebarkan screenshot dari unggahan yang diperuntukkan kepada close friend tersebut ke internet agar diketahui oleh umum, kita dapat merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berpotensi menjerat si pengunggah screenshot tersebut. Peraturan tersebut antara lain UU 19/2016, UU 1/2024, KUHP, UU 1/2023, dan UU PDP.
Bagaimana bunyi pasal yang berpotensi dilanggar oleh orang yang menyebarkan unggahan close friend orang lain?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 Agustus 2021, kemudian dimutakhirkan pada 5 Desember 2022 oleh Dian Dwi Jayanti, S.H.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita pahami apa yang dimaksud dengan close friend dan screenshot.
Screenshot Unggahan Close Friend Instagram Orang Lain
Secara umum, close friend merupakan istilah yang digunakan pengguna Instagram untuk menyebut fitur yang disediakan Instagram berupa pengaturan orang-orang yang dapat melihat suatu unggahan milik orang lain.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dengan memilih opsi close friend, seseorang dapat membagikan konten/unggahan hanya untuk orang-orang tertentu yang dipilih oleh si pengunggah, dan tidak untuk publik. Orang tertentu itulah yang kemudian disebut sebagai close friend atau teman dekat, jika diterjemahkan bebas ke dalam bahasa Indonesia.
Kemudian, Cambridge Dictionary mendefinisikan screenshot sebagai to make an image of what is shown on a computer screen so it can be copied or saved. Bila diterjemahkan secara bebas, screenshot adalah suatu perbuatan untuk menjadikan hal yang ditampilkan di layar gawai menjadi sebuah gambar, sehingga dapat disalin (copy) atau disimpan.
Jika dikaitkan dengan definisi dokumen elektronik dan informasi elektronik dalam UU ITE dan perubahannya, dalam artikel Hukumnya Mengirim Screenshot Chat yang Telah Dimanipulasi diterangkan bahwa screenshot merupakan dokumen elektronik, sedangkan isi dari file screenshot tersebut termasuk informasi elektronik.
Risiko Hukum Memublikasikan Screenshot Postingan Close Friend
Secara garis besar, terdapat ketentuan dalam UU 19/2016, UU 1/2024, KUHP, UU 1/2023, dan UU PDP yang berpotensi menjerat si pengunggah screenshot tersebut. Berikut ulasannya.
Jika dalam unggahan screenshot terdapat data pribadi di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang, maka penyebaran melalui media elektronik tersebut harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016.
Atas perbuatan tersebut, menurut Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016, setiap orang yang dilanggar haknya, dalam hal ini yakni korban, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Pasal 27A UU 1/2024
Selanjutnya, jika A memublikasikan screenshotpostingan close friend yang mengandung muatan menyerang kehormatan/nama baik seseorang, kami akan mengacu pada ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Pada intinya, menyerang kehormatan/nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Lalu, menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Selain itu, penting untuk diketahui bawah tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 adalah tindak pidana aduan, sehingga tindak pidana ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang terkena tindak pidana, dan bukan oleh badan hukum.[1] Lalu, perbuatan dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.[2]
Pasal 310 KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023
Pada dasarnya, patut diperhatikan, unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” dalam Pasal 27A UU 1/2024 merujuk pada ketentuan pada KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 310 KUHP
Pasal 433 UU 1/2023
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[4];
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[5];
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta[6];
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta[7];
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Pelaku yang melakukan screenshotpostingan yang ada data pribadi di dalamnya dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Apabila dilanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, apabila screenshotpostingan yang di dalamnya memuat data pribadi tersebut kemudian disebarluaskan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Bila dilanggar, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.