Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Batasan Modal Asing untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan Batasan Modal Asing untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Aturan Batasan Modal Asing untuk Perkebunan Kelapa Sawit
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Batasan Modal Asing untuk Perkebunan Kelapa Sawit

PERTANYAAN

Sehubungan dengan isu bahwa pasca terbitnya UU Ciptaker, ada hal yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing (PMA) terbuka 100% untuk industri perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya, kami juga telah membaca Perpres 10/2021 Perpres 49/2021. Namun kami belum menemukan di dalam Perpres di atas maupun lampirannya (Daftar Negatif Investasi) yang mengakomodir komposisi kepemilikan saham asing di industri perkebunan kelapa sawit.

Yang ingin kami tanyakan:

  1. Adakah regulasi lain yang mengatur terkait hal di atas?
  2. Mohon penjelasan terkait Perpres 10/2021 dan Perpres 49/2021, apakah di peraturan tersebut ada poin yang menjelaskan terkait isu PMA terbuka 100% untuk perkebunan kelapa sawit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ditegaskan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha:

    1. yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal; atau
    2. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

    Salah satu jenis bidang usaha terbuka untuk penanaman modal adalah bidang usaha dengan persyaratan tertentu, di antaranya yaitu syarat pembatasan kepemilikan modal asing sebagaimana Anda tanyakan.

    Lalu apakah bidang usaha perkebunan kelapa sawit termasuk dalam bidang usaha yang memiliki syarat pembatasan kepemilikan modal asing?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1] Lalu, sebagaimana yang dijelaskan dalam Ini Ketentuan Pendirian PT PMA Bidang Usaha Studi Kelayakan Pertanian, PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:

    KLINIK TERKAIT

    Ini Ketentuan Pendirian PT PMA Bidang Usaha Studi Kelayakan Pertanian

    Ini Ketentuan Pendirian PT PMA Bidang Usaha Studi Kelayakan Pertanian
    1. mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
    2. membeli saham; dan
    3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, menyambung pertanyaan Anda, dikarenakan pertanyaan-pertanyaan tersebut saling berkaitan satu sama lain, maka kami akan menjawabnya dalam satu pembahasan sekaligus.

    Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), aturan penanaman modal memang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10/2021”) dan perubahannya yang merupakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha:[2]

    1. yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal; atau
    2. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

    Menyambung kembali pertanyaan Anda, salah satu jenis bidang usaha terbuka untuk penanaman modal, yaitu bidang usaha dengan persyaratan tertentu,[3] yang merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:[4]

    1. persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri;
    2. persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
    3. persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus; atau
    4. persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

    Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu tersebut, termasuk yang memiliki batas kepemilikan modal asing, diatur dalam Lampiran III Perpres 49/2021. Berdasarkan penulusuran kami, industri perkebunan kelapa sawit yang Anda tanyakan memang tidak termasuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang diatur batasan modal asingnya.

    Namun, menurut Legal Analyst & Content Easybiz Syarief Toha, batasan terkait modal modal asing tak hanya diatur dalam Lampiran III Perpres 49/2021, karena pada sebagian sektor usaha, aturan batasan kepemilikan modal asing juga diatur dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).

    Akan tetapi, sepanjang penelusuran kami dalam Lampiran II PP 5/2021 untuk Sektor Pertanian (hal. 363 - 370), untuk bidang usaha dengan KBLI terkait perkebunan kelapa sawit, tidak diatur adanya batasan kepemilikan modal asing. Meski demikian, di dalam lampiran tersebut diatur lebih lanjut yang menjadi persyaratan dan kewajiban berusaha untuk KBLI terkait.

    Sehingga, berdasarkan penelusuran kami terhadap aturan-aturan terkait, untuk bidang usaha perkebunan kelapa sawit memang tidak dibatasi kepemilikan modal asingnya, atau dengan kata lain kepemilikan modal asing bisa saja mencapai 100% sebagaimana Anda tanyakan.

    Akan tetapi, kami menyarankan Anda untuk mengecek kembali persyaratan dan kewajiban berusaha untuk KBLI bidang usaha Anda apabila KBLI-nya berbeda dengan yang kami rujuk di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz, via WhatsApp pada 4 Agustus 2021, pukul 12.17 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 49/2021”)

    [3] Pasal 3 ayat (1) huruf c Perpres 10/2021

    [4] Pasal 6 ayat (1) Perpres 49/2021

    Tags

    penanaman modal asing
    modal asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!