Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menuntut Pria yang Menikahi Wanita Bersuami?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Menuntut Pria yang Menikahi Wanita Bersuami?

Bisakah Menuntut Pria yang Menikahi Wanita Bersuami?
Ahmad Sadzali, Lc, M.H.PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menuntut Pria yang Menikahi Wanita Bersuami?

PERTANYAAN

Apa dasar hukum seorang suami bisa menuntut seorang pria lain yang menikahi (nikah siri) istrinya? Dalam hal ini, istri yang nikah siri dengan pria lain tersebut telah meninggal dunia. Saat istri telah meninggal dunia, barulah suami menuntut pria yang nikah siri dengan mendiang istrinya. Dasar hukum yang bisa menjerat pria tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pernikahan siri yang dilakukan si istri adalah pernikahan yang haram dan tidak sah karena si istri sendiri masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan suami aslinya. Oleh karena itu, dalam hal suami hendak melakukan penuntutan terhadap suami siri, pasal yang dapat digunakan adalah tindak pidana zina dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila memang antara keduanya telah melakukan hubungan seksual.

    Akan tetapi, yang perlu diperhatikan kembali adalah pihak istri yang telah meninggal dunia, lantas apakah masih bisa dilakukan pengaduan tindak pidana zina?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hukumnya Istri Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Suami

    KLINIK TERKAIT

    Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah

    Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah

    Sebelum membahas mengenai dasar hukum penuntutan terhadap pria yang menikahi secara siri istri yang sudah memiliki suami tersebut, kami akan menjelaskan terlebih dulu secara normatif mengenai keabsahaan dari nikah siri tersebut. Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menggunakan istilah ‘suami’ untuk suami yang akan melakukan penuntutan, dan ‘suami siri’ untuk pria yang menikahi siri si istri.

    Pernikahan siri yang dilakukan oleh si istri dengan suami siri adalah pernikahan yang tidak sah. Sebab, seorang wanita yang masih dalam ikatan perkawinan dilarang melakukan pernikahan lain. Hal serupa juga telah ditegaskan dalam artikel Menikah Sirri dengan Wanita Bersuami, perkawinan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut haram dan tidak sah dan berdosa apabila dilakukan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara normatif, ketentuan mengenai hal ini telah diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menyatakan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

    Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

    Kemudian Pasal 9 UU Perkawinan juga kembali menegaskan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, dengan bunyi ketentuan selengkapnya:

    Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

    Adapun Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan yang dimaksud adalah ketentuan mengenai suami yang hendak berpoligami. Padahal dalam konteks ini, si istri lah yang bersuami lebih dari satu atau dalam praktiknya disebut dengan poliandri yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:

    Sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

    Sementara itu, larangan seorang istri yang masih terikat hubungan perkawinan untuk menikah dengan laki-laki lain juga terdapat di dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

    Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.

    Dengan demikian, secara hukum, antara si istri dan suami sirinya sesungguhnya tidak ada hubungan hukum perkawinan.

     

    Pasal Perzinaan

    Namun jika hubungan antara istri dan suami siri telah mengarah ke hubungan seksual, yang dilakukan si istri dengan suami sirinya dapat dikatakan sebagai perzinaan.

    Baca juga: Perselingkuhan tanpa Persetubuhan, Dapatkah Dipidana?

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, tuntutan yang bisa dilakukan oleh sang suami adalah tuntutan pidana atas perzinaan. Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat suami siri adalah Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

    Akan tetapi, karena dalam hal ini istri telah meninggal dunia, perlu dipahami bunyi Pasal 77 KUHP:

    Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

    Terkait dengan pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 91) mengatakan bahwa dalam pasal ini terletak suatu prinsip bahwa penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli warisnya.

    Sedangkan disarikan dari Suami Dalam Dilema Karena Istri Selingkuh, pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila suami mengadukan bahwa istrinya telah berzina dengan pria lain (suami siri), maka istri sebagai pelaku perzinaan dan pria lain (suami siri) sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut. Maka, tindak pidana zina ini menjadi tidak dapat dituntut karena pihak istri (pelaku perzinaan) telah meninggal dunia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Referensi:

    1. Poliandri, diakses pada 10 November 2021, pukul 17.00 WIB;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986.

    Tags

    zina
    nikah siri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!