Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perawat Suntik Vaksin ‘Kosong’, Begini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perawat Suntik Vaksin ‘Kosong’, Begini Jerat Hukumnya

Perawat Suntik Vaksin ‘Kosong’, Begini Jerat Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perawat Suntik Vaksin ‘Kosong’, Begini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Viral diberitakan bahwa ada nakes perawat yang menyuntikkan vaksin COVID-19 kosong alias tidak ada isi vaksinnya. Apa jerat hukumnya bagi perawat yang bersangkutan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perawat merupakan bagian dari tenaga kesehatan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya, perawat dapat melakukan tindakan medis berdasarkan pelimpahan wewenang secara delegatif, di antaranya yaitu menyuntik dan imunisasi dasar.

    Lalu, bagaimana hukumnya jika ada seorang perawat yang menyuntik vaksin COVID-19 kosong padahal vaksinasi ini diberikan untuk menanggulangi pandemi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Tugas Perawat

    Sebagaimana pernah diterangkan dalam Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu Berbeda, perawat dikelompokkan sebagai tenaga kesehatan yaitu tenaga keperawatan, yang meliputi berbagai jenis perawat.[1] Adapun definisi perawat sendiri menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan(“UU Keperawatan”) adalah:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

    Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

    Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Sementara itu, mengenai vaksinasi, untuk menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah melakukan percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasinya. Pemerintah kemudian menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19 yang diperlukan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam pertanyaan, Anda menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang menyuntik vaksin COVID-19 adalah seorang perawat. Menurut hukum, dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas salah satunya sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang,[3] termasuk pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter yang dapat berupa pelimpahan wewenang delegatif atau mandat.[4] Jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara delegatif tersebut meliputi:[5]

    1. memasang infus;
    2. menyuntik;
    3. imunisasi dasar; dan
    4. tindakan medis lainnya yang dilakukan sesuai dengan kompetensi perawat.

    Hukumnya Menyuntik Vaksin Kosong

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, karena vaksin merupakan upaya penanggulangan wabah, maka barang siapa, termasuk dalam hal ini perawat, yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.[6]

    Tapi, jika hal tersebut terjadi karena kealpaannya, dan mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, pelaku diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.[7]

    Selain itu, UU Keperawatan menyatakan perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban:[8]

    1. melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
    4. mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar;
    5. memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
    6. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat; dan
    7. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Dalam hal ini, jika terdapat pelanggaran dalam praktik keperawatan, maka Konsil Keperawatan berwenang menegakan disiplin praktik keperawatan, salah satunya dengan menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi perawat.[9]

    Jadi, menurut hemat kami, selain berpotensi dijerat menurut UU 4/1984 sebagaimana kami jelaskan di atas, oknum perawat yang menyuntik vaksin COVID-19 kosong dapat pula diberikan sanksi disiplin profesi perawat oleh Konsil Keperawatan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
    3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
    5. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015.

    [1] Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan (“UU 36/2014”) jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015, hal. 221

    [2] Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

    [3] Pasal 16 huruf e Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (“Permenkes 26/2019”)

    [4] Pasal 28 ayat (1) Permenkes 26/2019

    [5] Pasal 28 ayat (8) Permenkes 26/2019

    [6] Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”)

    [7] Pasal 14 ayat (2) UU 4/1984

    [8] Pasal 37 UU Keperawatan

    [9] Pasal 49 ayat (2) huruf e dan Pasal 50 huruf d UU Keperawatan

    Tags

    perawat
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!