Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Dirikan PT Perorangan? Begini Ketentuan Modalnya!

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Mau Dirikan PT Perorangan? Begini Ketentuan Modalnya!

Mau Dirikan PT Perorangan? Begini Ketentuan Modalnya!
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Mau Dirikan PT Perorangan? Begini Ketentuan Modalnya!

PERTANYAAN

Kabarnya sekarang sudah bisa membuat PT dengan 1 orang pendiri saja. Apakah ada ketentuan khusus terkait modal PT perseorangan ini? Apa saja hal yang perlu saya perhatikan terkait permodalan jika hendak mendirikan PT perseorangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kini ada dua jenis Perseroan Terbatas (“PT”), yaitu PT persekutuan modal dan PT perorangan. Meskipun pada kedua jenis PT tersebut modalnya sama-sama ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri, namun terdapat sejumlah hal terkait modal yang perlu diperhatikan jika ingin mendirikan PT perorangan. Apa sajakah hal-hal tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Jenis-jenis Perseroan Terbatas

    Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

    KLINIK TERKAIT

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    PT yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.[1] Sedangkan pendiriannya dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan pendirian yang berbahasa Indonesia.[2] Nantinya, pernyataan pendirian tersebut memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.[3]

    Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) saat ini jenis PT terdiri atas:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. PT persekutuan modal; dan
    2. PT perorangan.

    Besaran Modal PT Perorangan

    Selanjutnya, PT wajib memiliki modal dasar yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya.[4] Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[5]

    Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.

    Namun, bagi PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

    Selain itu, Anda perlu memperhatikan ketentuan mengenai kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021 menyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

    Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha, yang terdiri atas:[7]

    1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
    3. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Artinya jika Anda ingin mendirikan PT perorangan, maka batas maksimal modal usahanya adalah Rp5 miliar. Apabila modal usaha melebihi batas tersebut, maka Anda tidak dapat mendirikan PT peorangan karena tidak memenuhi kriteria UMK.

    Tidak hanya itu, menurut Konsultan Easybiz Febrina Artineli, sebelum mendirikan PT perorangan, pelaku usaha harus memeriksa terlebih dahulu peringkat skala kegiatan usaha dan tingkat risiko bidang usahanya karena tidak semua bidang usaha dapat diajalankan oleh UMK pada saat pengajuan perizinan berusahanya.

    Pernyataan tersebut berkaitan erat dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021 perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMK-M”) dan/atau usaha besar.

    Masing-masing tingkat risiko memiliki perizinan berusaha yang berbeda.[8] Begitu pula dengan peringkat skala kegiatan usaha dimana masing-masing bidang usaha memiliki peringkat skala yang berbeda. Kedua variabel ini bertumpu pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dalam hal pemetaan.

    Sebagai contoh, Pada Lampiran I PP 5/2021 Sektor Perdagangan, untuk bidang usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (kode KBLI: 46333), skala peringkat kegiatan usaha pada kode ini hanya terbatas untuk usaha menengah dan usaha besar, dengan begitu. Anda tidak dapat menjalankan kegiatan usaha ini dengan menggunakan PT perorangan karena bidang usaha ini tertutup untuk UMK.

    Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Febrina Artineli, Konsultan Easybiz, via WhatsApp pada 16 Agustus 2021, pukul 02.38 WIB.

    [1] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (1) UU PT

    [2] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT

    [3] Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153B ayat (1) UU PT

    [4] Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU PT

    [5] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT

    [6] Pasal 5 PP 8/2021

    [7] Pasal 35 ayat (2) dan (3) PP 7/2021

    [8] Pasal 169 ayat (2) PP 5/2021

    Tags

    bisnis
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!