KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masuk Mal Wajib Skrining, Termasuk Pelanggaran HAM?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Masuk Mal Wajib Skrining, Termasuk Pelanggaran HAM?

Masuk Mal Wajib Skrining, Termasuk Pelanggaran HAM?
Ardi Ferdian, S.H., M.Kn.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Masuk Mal Wajib Skrining, Termasuk Pelanggaran HAM?

PERTANYAAN

Apakah secara hukum memungkinkan bahwa saya yang tidak divaksin boleh ditolak untuk melakukan belanja kebutuhan hidup di pusat perbelanjaan, tetapi yang telah divaksin boleh masuk? Bukannya ini diskriminasi yang disebut di Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008: bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apapun, baik ras maupun etnis?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menurut hemat kami dalam hal ini tidaklah relevan. Namun demikian, kronologi yang Anda ceritakan ini lebih erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (“HAM”).

    Sebab pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia. Lalu, apakah persyaratan masuk ke pusat perbelanjaan selama pandemi COVID-19 ini merupakan bentuk pelanggaran HAM?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Persyaratan untuk masuk ke pusat perbelanjaan kini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang hampir setiap pekannya mengalami perubahan penyesuaian. Saat artikel ini ditulis, yang berlaku adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019  di Wilayah Jawa dan Bali (“Inmendagri 42/2021”) pada tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Masyarakat Jika Alami Efek Samping Vaksin COVID-19

    Hak Masyarakat Jika Alami Efek Samping Vaksin COVID-19

    Misalnya untuk PPKM pada kabupaten dan kota di Jawa dan Bali dengan kriteria level 3, kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan di antaranya:[1]

    1. kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.4) dan f.2) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
    2. wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
    3. penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

    Sebelumnya, Anda menyebutkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut hemat kami, peraturan ini tidaklah relevan dengan pertanyaan Anda. Namun demikian, menyambung pertanyaan Anda, apakah ini bentuk diskriminasi sehingga melanggar Hak Asasi Manusia (“HAM”)? Menurut hemat kami, ini bisa berpotensi melanggar HAM, sebab Pasal  1  angka 3  Undang-Undang Nomor 39  Tahun  1999  tentang Hak  Asasi  Manusia (“UU HAM”) menyatakan: 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Diskriminasi  adalah  setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,  ras,  etnik,  kelompok,  golongan,  status  sosial,  status  ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

    Selain itu, pembatasan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (1) UU HAM yang menyatakan setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia.

    Akan tetapi, perlu dicermati, baik pembatasan maupun hak kebebasan bergerak dan berpindah tempat merupakan hak yang bisa dikurangi (derogable rights) dalam situasi darurat dan bisa dibatasi (limitation) dengan syarat-syarat tertentu. Pengurangan (derogation) merupakan mekanisme yang diakomodir oleh hukum Internasional bagi sebuah negara untuk mengambil tindakan yang melanggar hak asasi manusia, namun tindakan tersebut diperlukan karena kondisi darurat. Jika tindakan tersebut tidak dilakukan, maka dikhawatirkan akan terjadi kerusakan yang lebih parah.[2]

    Sedangkan pembatasan (limitation) hak negara untuk membatasi pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM dalam kondisi dan syarat tertentu. Berbeda dengan pengurangan (derogation) yang hanya dapat dilakukan pada saat negara dalam kondisi darurat publik, pembatasan (limitation) dapat dilakukan dalam kondisi aman, namun ada kondisi atau syarat tertentu yang mengharuskan dilakukan pembatasan (limitation).[3] Syarat-syarat tersebut adalah pembatasan harus berdasarkan aturan hukum, untuk tujuan ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dalam suatu masyarakat demokratis.[4]

    Derogable rights dan limitation selain diatur secara tegas di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU 12/2005”), di Indonesia aturan ini dapat kita temukan di dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan:

    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

    Berbunyi hampir serupa, Pasal 70 UU HAM menyebutkan:

    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

    Sementara itu, bunyi Pasal 12 ayat (3) Lampiran UU 12/2005 yaitu:

    Hak-hak di atas tidak boleh dikenai pembatasan apapun kecuali pembatasan yang ditentukan oleh hukum guna melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dari orang lain, dan yang sesuai dengan hak-hak lain yang diakui dalam Kovenan ini.

    Sehingga dapat disimpulkan, Anda harus tetap mematuhi aturan tersebut karena urgensi pembatasan terhadap hak untuk bergerak/berpindah dimaksudkan agar risiko penyebaran wabah COVID-19 dapat lebih diminimalisasi. Mari kita menjaga protokol kesehatan agar pandemi ini cepat berakhir dan bisa kembali ke sedia kala.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39  Tahun  1999  tentang Hak  Asasi  Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
    4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019  di Wilayah Jawa dan Bali.

     

    Referensi:

    Eko Riyadi. Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional Regional dan Nasional. Depok: Rajawali Press, 2018.


    [1] Inmendagri 42/2021, hal. 12 – 13

    [2] Eko Riyadi. Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional Regional dan Nasional. Depok: Rajawali Press, 2018, hal. 50

    [3]  Eko Riyadi. Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional Regional dan Nasional. Depok: Rajawali Press, 2018,  hal. 51

    [4] Eko Riyadi. Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional Regional dan Nasional. Depok: Rajawali Press, 2018,  hal. 52

    Tags

    covid-19
    ham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!