Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upaya Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan

Upaya Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah Karyawan

PERTANYAAN

Apakah ada tuntutan pidana bagi perusahaan yang menghilangkan ijazah? Saya bekerja di sebuah perusahaan dan ada penahanan ijazah dalam perjanjian kerja. Tetapi, supervisor yang bertanggung jawab atas timnya menghilangkan ijazah saya. Lantas, apakah supervisor saya bisa dipidana? Apabila perusahaan menghilangkan ijazah, harus lapor kemana? Berapa lama ijazah boleh ditahan perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menilai apakah perbuatan menghilangkan ijazah tersebut dapat dijerat pidana atau tidak, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak.

    Jika perbuatan tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja, maka pelaku dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023. Tapi, jika dilakukan tanpa sengaja, pelaku tidak bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana, melainkan diminta pertanggungjawabannya secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda. 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Erizka Permatasari, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 30 Agustus 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Menyepakati Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja?

    Bolehkah Menyepakati Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja?

    Pengertian Ijazah

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami dulu pengertian ijazah. Menurut Pasal 1 angka 3 Permendikbud 29/2014, ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (“STTB”) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan

    Adapun di tingkat perguruan tinggi, pengertian ijazah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022, sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

    Pada praktiknya, ijazah memiliki peranan penting dalam berbagai hal, di antaranya untuk memudahkan orang yang bersangkutan melamar pekerjaan, mengingat dalam proses rekrutmen biasanya perusahaan akan meminta calon pelamar untuk melampirkan fotokopi ijazah sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

    Yang Harus Diperhatikan sebelum Menyepakati Penahanan Ijazah 

    Disarikan dari Bolehkah Menyepakati Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja?, secara hukum, pengusaha dan pekerja boleh saja menyepakati penahanan ijazah dalam perjanjian kerja, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian dibuat atas dasar:

    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Walau demikian, menurut Juanda Pangaribuan, agar kesepakatan penahanan ijazah memenuhi asas iktikad baik, ada beberapa ketentuan yang sebaiknya diatur dalam perjanjian kerja, yaitu:

    1. Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak berakhir. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum karyawan agar dapat menuntut haknya atas ijazah yang ditahan perusahaan.
    2. Bentuk jaminan dari perusahaan jika perusahaan melanggar perjanjian kerja.
    3. Pertanggungjawaban perusahaan jika ijazah mengalami kerusakan atau musnah.

    Poin-poin di atas penting untuk diatur, semata-mata untuk melindungi karyawan yang bersangkutan jika ijazah yang ditahan tersebut hilang/rusak, sebagaimana yang menimpa Anda.

    Jika perjanjian kerja memuat klausul mengenai pertanggungjawaban perusahaan dalam hal ijazah mengalami kerusakan atau hilang, maka karyawan yang bersangkutan dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja tersebut.

    Berapa Lama Ijazah Boleh Ditahan Perusahaan?

    Jika telah disepakati di perjanjian kerja, menurut hemat kami, ijazah harus dikembalikan saat hubungan kerja telah berakhir dan kedua belah pihak sudah melaksanakan kewajibannya masih-masing. Namun, berdasarkan penelusuran kami, terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur terkait penahanan ijazah sebagai syarat/jaminan kerja, misalnya yang diatur dalam Angka 2 huruf b SE Gubernur Jawa Tengah 560/00/9350, yaitu penahanan ijazah dibatasi waktunya maksimal 2 tahun dan ada jaminan keamanan ijazah dari pengusaha, serta apabila perjanjian kerja telah berakhir maka ijazah wajib dikembalikan.

     Jerat Hukum Menghilangkan Ijazah Orang Lain

    Lebih lanjut, jika perusahaan yang bersangkutan tidak mengembalikan ijazah pada waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja karena hilang, karyawan yang bersangkutan dapat menggugat perusahaan atas dasar wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Untuk itu, ada baiknya Anda mengecek kembali isi perjanjian kerja yang dibuat.

    Kemudian, untuk menilai apakah perbuatan menghilangkan ijazah tersebut dapat dijerat pidana atau tidak, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak.

    Jika perbuatan menghilangkan ijazah dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 406 KUHPPasal 521 UU 1/2023
    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.[2]
    2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh,
      merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
    1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
    2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[4]

     

    Dari penjelasan di atas, unsur tindak pidana penghilangan barang dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023, yaitu:

    1. barangsiapa/setiap orang;
    2. dengan sengaja dan secara melawan hukum;
    3. menghilangkan barang sesuatu;
    4. barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

    Mengenai unsur “sengaja”, hukum pidana membedakan “sengaja” menjadi 3 jenis, yakni kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk), kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn), dan kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn), yang selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana.

    Selanjutnya, unsur kesengajaan dalam pasal ini memegang peranan yang sangat penting dan harus terpenuhi. R. Soesilo menegaskan bahwa supaya dapat dihukum dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP, harus dibuktikan:[5]

    1. Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang. Yang dimaksud dengan menghilangkan yaitu membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar sampai habis, dibuang di laut sehingga hilang. Sedangkan yang termasuk barang yaitu barang terangkat maupun tidak terangkat.
    2. Perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja dan melawan hak.
    3. Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

    Adapun menurut Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "merusak" adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Lalu, yang dimaksud dengan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

    Kemudian muncul pertanyaan, jika supervisor yang bersangkutan terbukti memenuhi unsur-unsur di atas, siapa yang bertanggung jawab secara pidana? Pihak perusahaan atau supervisor yang bersangkutan?

    Disarikan dari artikel Tuntutan Pidana untuk Karyawan Perusahaan, jika perbuatan tersebut dilakukan di luar kewenangan karyawan dan bukan dalam jabatannya serta dilakukan tanpa perintah atasan, maka karyawan yang bersangkutan bertanggung jawab secara pribadi. Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangannya dan berdasarkan perintah atasan maka perusahaan yang bertanggung jawab.

    Sehingga, untuk dapat dijerat pasal tersebut, harus dapat dibuktikan bahwa supervisor Anda memenuhi unsur-unsur pasal di atas. Adapun untuk menentukan siapa pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban, harus dilihat terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan karyawan yang bersangkutan, dan ada/tidaknya perintah atasan untuk melakukan perbuatan tersebut.

    Sedangkan jika ijazah tersebut tidak sengaja dihilangkan, dikutip dari artikel Akibat Hukum Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja, S.R. Sianturi berpendapat jika peristiwa tersebut terjadi karena suatu kealpaan, maka penyelesaiannya adalah di bidang hukum perdata. Sehingga, atas perbuatan tersebut, pelaku tidak bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana, tetapi dapat diminta pertanggungjawabannya secara perdata atas dasar wanprestasi, sebagaimana kami jelaskan sebelumnya jika memang ada perjanjian antara karyawan dan perusahaan, atau atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”). Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu:

     Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

     Dalam hal ini, Anda dapat meminta pertanggungjawaban perdata kepada perusahaan/atasan yang mempekerjakan supervisor yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata:

     Seseorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

    Surat Keterangan Pengganti Ijazah

    Dalam hal dokumen asli ijazah hilang atau rusak, Anda dapat mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, yakni dokumen/surat pernyataan yang resmi dan sah, yang dihargai sama dengan ijazah, transkrip akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi,[6] sebagaimana diatur dalam:

    1. Permendikbud 29/2014, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah dasar dan menengah; dan
    2. Permendikbudristek 6/2022, bagi ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.

    Untuk mengurus dokumen tersebut, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah pergi ke kantor kepolisian setempat untuk mengurus surat keterangan hilang.[7]

    Khusus pengurusan surat pengganti ijazah yang dikeluarkan sekolah dasar/menengah, pemohon juga harus membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di atas meterai.[8] 

    Selanjutnya, Anda dapat mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB di instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut dengan membawa dokumen sebagaimana diterangkan di atas.

    Laporan Tindak Pidana ke Polisi

    Lalu, jika pihak perusahaan menghilangkan ijazah dengan sengaja, maka dapat diasumsikan telah terjadi tindak pidana. Dengan demikian, Anda dapat mendatangi kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Cara melaporkan tindak pidana ke polisi dapat Anda baca selengkapnya pada Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
    6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
    7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP;
    8. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/00/9350 Tanggal 23 November 2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP denda dikali 1000

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [5] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991, hal. 279

    [7] Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 29/2014 jo. Pasal 17 ayat (2) Permendikbudristek 6/2022

    [8] Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 29/2014

    Tags

    wanprestasi
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!