KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Masyarakat Jika Alami Efek Samping Vaksin COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hak Masyarakat Jika Alami Efek Samping Vaksin COVID-19

Hak Masyarakat Jika Alami Efek Samping Vaksin COVID-19
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Masyarakat Jika Alami Efek Samping Vaksin COVID-19

PERTANYAAN

Di berita, banyak beredar efek samping vaksin COVID-19 yang mengakibatkan penerimanya mengalami penyakit serius, bahkan hingga meninggal dunia. Sebenarnya, bagaimana tanggung jawab pemerintah jika masyarakat menderita penyakit, bahkan hingga meninggal dunia karena efek samping vaksin COVID-19?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam vaksinasi, bisa saja terjadi Kejadian Ikutan Pasca (“KIP”) Vaksinasi COVID-19, yakni kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi COVID-19.

    Dalam hal masyarakat mengalami KIP vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan, masyarakat berhak menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

    Jika mengalami cacat atau kematian, masyarakat berhak menerima kompensasi berupa santunan cacat atau santunan kematian. Bagaimana ketentuannya dan cara klaimnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

    Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

    Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, tak dapat dipungkiri terdapat kemungkinan terjadi Kejadian Ikutan Pasca (“KIP”) Vaksinasi COVID-19, yakni kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi COVID-19.[2]

    Ketentuan mengenai penanggulangan KIP vaksinasi COVID-19 secara garis besar diatur dalam:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 99/2020”) beserta perubahannya; dan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 10/2021”) beserta perubahannya.

     

    Penanggulangan KIP Vaksinasi COVID-19

    Pada dasarnya, pihak yang bertanggungjawab melakukan pemantauan dan penanggulangan KIP vaksinasi COVID-19 adalah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

    Pemantauan dan penanggulangan KIP vaksinasi COVID-19 ini dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    Secara garis besar, berikut ketentuan pelaksanaan pemantauan dan penanggulangan KIP vaksinasi COVID-19:

    1. Dalam hal terjadi KIP vaksinasi COVID-19, fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan melakukan pencatatan, pelaporan, dan investigasi.[4]
    2. Berdasarkan hasil pencatatan, pelaporan, dan investigasi, dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.[5]
    3. Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan KIP dipengaruhi oleh produk vaksin COVID-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
    4. Dalam hal kasus KIP memerlukan pengobatan dan perawatan, dilakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, dengan ketentuan sebagai berikut:[7]
      1. Untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”) aktif:
    1. Biaya pengobatan ditanggung melalui mekanisme JKN; dan
    2. Pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”).[8]
    3. Dalam hal terjadi kondisi darurat, pelayanan kesehatan bisa dilakukan di semua fasilitas pelayanan kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
    1. Untuk peserta program JKN non aktif dan selain peserta JKN:
    1. Biaya pengobatan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (“APBN”).
    2. Penggantian biaya dilakukan melalui mekanisme klaim dengan berpedoman pada petunjuk teknis penggantian biaya pasien COVID-19 bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.[10]
    3. Pelayanan kesehatan yang diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III program jaminan Kesehatan Nasional.[11] Jika diberikan pelayanan kesehatan di atas kelas III atas keinginan sendiri, selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.[12]

     

    Kompensasi Bagi yang Cacat atau Meninggal Akibat Vaksinasi COVID-19

    Selain itu, jika berdasarkan hasil kajian kausalitas ditemukan bahwa terjadinya KIPI dipengaruhi oleh vaksinasi COVID-19, dan menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah, berupa santunan cacat atau kematian.[13]

    Yang dimaksud dengan kecatatan yaitu keadaan berkurang, hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh yang secara langsung mengakibatkan berkurang/hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan dalam waktu tertentu paling singkat 6 bulan.[14]

    Kecacatan dibedakan berdasarkan tingkat risiko menjadi:[15]

    1. Kecacatan dengan kriteria berat, meliputi:[16]
    1. kehilangan kedua anggota gerak bawah;
    2. kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
    3. kehilangan kedua anggota gerak atas;
    4. kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
    5. kelumpuhan 1 anggota gerak bawah dan 1 anggota gerak atas;
    6. kehilangan 1 anggota gerak bawah dan 1 anggota gerak atas;
    7. kehilangan penglihatan kedua mata;
    8. bisu dan tuli;
    9. penyakit jiwa berat permanen; atau
    10. cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital.

     

    1. Kecacatan dengan kriteria sedang, meliputi:[17]
    1. kehilangan 1 anggota gerak bawah;
    2. kelumpuhan 1 anggota gerak bawah;
    3. kehilangan 1 anggota gerak atas;
    4. kelumpuhan 1 anggota gerak atas;
    5. kehilangan penglihatan 1 mata;
    6. penyakit jiwa sedang;
    7. kehilangan 1 jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan;
    8. kehilangan 2 jari atau lebih tangan kanan;
    9. cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernafasan kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital;
    10. bisu; atau
    11. tuli.
    1. Kecacatan dengan kriteria ringan, meliputi:[18]
    1. gangguan kejiwaan yang ringan;
    2. kehilangan 1 jari tangan atau kaki;
    3. berkurangnya fungsi mata;
    4. kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar; atau
    5. perubahan klasifikasi atau fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera/sakit.

    Seseorang yang mengalami kecacatan dengan kriteria tersebut di atas ditetapkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[19]

     

    Cara Klaim Santunan Cacat atau Kematian

    Untuk mendapatkan santunan, pemohonan harus mengajukan surat permohonan,[20] dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Santunan Cacat

    Surat permohonan yang minimal memuat:[21]

    1. identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya; dan
    2. uraian tentang kasus KIP vaksinasi COVID-19 yang dialami.

    Bersamaan dengan surat permohonan, pemohon harus melampirkan:[22]

    1. fotokopi identitas pemohon;
    2. bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi COVID-19;
    3. surat keterangan kecacatan dari dokter;
    4. surat keterangan hubungan keluarga, jika diajukan oleh keluarga; dan
    5. surat kuasa khusus, jika diajukan oleh kuasa pemohon.

     

    1. Santunan Kematian

    Surat permohonan yang minimal memuat:[23]

    1. identitas ahli waris atau kuasanya; dan
    2. uraian tentang kasus KIP vaksinasi COVID-19 yang dialami.

    Bersamaan dengan surat permohonan, pemohon harus melampirkan:[24]

    1. fotokopi identitas pemohon;
    2. surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter;
    3. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika diajukan oleh ahli waris;
    4. surat kuasa khusus, jika diajukan oleh kuasa ahli waris.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, dalam hal masyarakat mengalami KIP vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan, masyarakat yang bersangkutan berhak menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. Jika mengalami cacat atau kematian, masyarakat berhak menerima kompensasi berupa santunan cacat atau santunan kematian.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),  dan diterakhir diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang kedua kalinya diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan terakhir kalinya diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

     


    [1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 19/2021”)

    [2] Pasal 1 angka 7 Permenkes 19/2021

    [3] Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 99/2020”)

    [4] Pasal 15A ayat (1) dan (2)  Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 14/2021”)

    [5] Pasal 15A ayat (3) PP 14/2021

    [6] Pasal 15A ayat (6) PP 14/2021

    [7] Pasal 15A ayat (4) dan (5) PP 14/2021 dan Pasal 36 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 18/2021”)

    [8] Pasal 36 ayat (3) Permenkes 18/2021

    [9] Pasal 36 ayat (4) Permenkes 18/2021

    [10] Pasal 36 ayat (7) Permenkes 18/2021

    [11] Pasal 36 ayat (6) Permenkes 18/2021

    [12] Pasal 36 ayat (6a) Permenkes 18/2021

    [13] Pasal 15B ayat (1) dan (2) PP 14/2021

    [14] Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 10/2021”)

    [15] Pasal 38 ayat (2) Permenkes 10/2021

    [16] Pasal 38 ayat (3) Permenkes 10/2021

    [17] Pasal 38 ayat (4) Permenkes 10/2021

    [18] Pasal 38 ayat (5) Permenkes 10/2021

    [19] Pasal 38 ayat (6) Permenkes 10/2021

    [20] Pasal 39 ayat (1) Permenkes 10/2021

    [21] Pasal 39 ayat (2) Permenkes 10/2021

    [22] Pasal 39 ayat (3) Permenkes 10/2021

    [23] Pasal 39 ayat (5) Permenkes 10/2021

    [24] Pasal 39 ayat (6) Permenkes 10/2021

    Tags

    kesehatan
    vaksin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!