Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menempelkan Logo Lain di Kaus Bermerek, Melanggar Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Menempelkan Logo Lain di Kaus Bermerek, Melanggar Hukum?

Menempelkan Logo Lain di Kaus Bermerek, Melanggar Hukum?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menempelkan Logo Lain di Kaus Bermerek, Melanggar Hukum?

PERTANYAAN

Jika suatu perusahaan membeli suatu barang/produk bermerek dan punya hak cipta, misalkan perusahaan membeli t-shirt merk A. Setelah membeli t-shirt tersebut, perusahaan menambahkan logo tertentu lainnya pada t-shirt tersebut dengan tanpa menghilangkan logo dan/atau merk aslinya. Apakah hal tersebut bisa dikatakan melanggar hak cipta dan/atau peraturan yang berlaku lainnya? Barang t-shirt tersebut bukan untuk dikomersilkan tapi untuk reward kepada karyawannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pakaian sebagai sebuah barang fungsional (useful article), yang juga diproduksi secara industri dan dalam jumlah masal, tidak dikategorikan sebagai objek perlindungan hak cipta.

    Adapun yang termasuk objek yang dilindungi oleh hak cipta yaitu blueprint (model/prototype atau sketsa) dari desain pakaian tersebut. Misalnya, gambar motif bunga, gambar motif batik atau gambar logo-logo dengan bentuk huruf indah, terlepas dari di mana motif tersebut akan diaplikasikan.

    Meski demikian, terdapat aspek hukum lain yang perlu diperhatikan jika ingin menempelkan logo di atas kaus bermerek.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pada dasarnya, ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas:

    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. karya seni terapan;
    8. karya arsitektur;
    9. peta;
    10. karya seni batik atau seni motif lain;
    11. karya fotografi;
    12. potret;
    13. karya sinematografi;
    14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
    17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
    18. permainan video; dan
    19. program komputer.

    Jika merujuk pada ketentuan di atas, pakaian, dalam hal ini t-shirt/kaus, bukanlah termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi hak cipta. Adapun yang dapat dilindungi hak cipta adalah desain atau gambar/potret pada t-shirt tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Agar Tak Melanggar Hak Cipta Saat Memodifikasi Gambar dari Internet

    Agar Tak Melanggar Hak Cipta Saat Memodifikasi Gambar dari Internet

    Hal ini juga ditegaskan dalam Desain Pakaian yang Dilindungi UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa pakaian sebagai sebuah barang fungsional (useful article), yang juga diproduksi secara industri dan dalam jumlah masal, tidak dikategorikan sebagai objek perlindungan hak cipta. Yang termasuk sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah adalah blueprint (model/prototype atau sketsa) dari desain t-shirt tersebut. Misalnya, gambar motif bunga, gambar motif batik atau gambar logo-logo dengan bentuk huruf indah, terlepas dari di mana motif tersebut akan diaplikasikan (apakah pada pakaian, wall paper, kertas kado, dan lain sebagainya).

    Hak atas Merek

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Di sisi lain, merek t-shirt tersebut dilindungi dengan hak atas merek jika telah terdaftar di Indonesia. Yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang/badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.[1]

    Adapun yang dimaksud dengan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada

    pihak lain untuk menggunakannya.[2]

    Dikutip dari Jika Memakai Merek Terdaftar untuk Baju Edisi Khusus, merek berfungsi, di antaranya untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain, membedakan kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan, serta menunjukkan identitas penghasil produk barang atau jasa yang dipasarkan.

    Menempelkan Logo di Baju Bermerek, Bolehkah?

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, larangan menempelkan logo tertentu di atas baju bermerek tidak diatur. Meski demikian, terdapat aspek lain yang perlu Anda pehatikan dalam penggunaan logo.

    Dalam pertanyaan, Anda menerangkan bahwa Anda akan menempelkan gambar logo di atas baju tersebut. Sebelum memasang logo tersebut, perlu diperhatikan terlebih dahulu apakah logo tersebut merupakan merek terdaftar, dan apakah Anda memiliki hak untuk menggunakan logo tersebut atau tidak, mengingat hanya pemegang hak atas merek dan pemegang lisensinya yang berhak menggunakan suatu merek. Jika Anda bukan pemegang hak merek/lisensi atas merek yang berupa logo tersebut, Anda harus mendapat izin dalam bentuk lisensi terlebih dahulu dari pemegang haknya.[3]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)

    [2] Pasal 1 angka 5 UU MIG

    [3] Pasal 42 ayat (1) UU MIG

    Tags

    hukumonline
    logo

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!