KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi, Benarkah?

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi, Benarkah?

SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi, Benarkah?
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi, Benarkah?

PERTANYAAN

Saat ini saya berencana untuk memulai usaha berjualan mebel. Namun ketika saya hendak menyiapkan hal yang dibutuhkan untuk mengajukan SIUP dan TDP, teman saya memberi saran untuk langsung berjualan saja karena dokumen tersebut itu sudah tidak dibutuhkan lagi. Menurut info dari teman saya, sekarang untuk berjualan tidak diminta legalitas usaha, apakah info ini benar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, sedangkan Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) merupakan bukti pengesahan pendaftaran perusahaan dalam daftar perusahaan.

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, memang benar, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sekarang pelaku usaha yang ingin berjualan mebel atau furniture tidak membutuhkan SIUP dan TDP untuk melakukan kegiatan usahanya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perizinan Berusaha untuk Perdagangan Mebel

    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyatakan bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

    KLINIK TERKAIT

    Sistem Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Sistem Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”) perusahaan perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

    Adapun Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.[1] Setiap perusahaan perdagangan berkewajiban untuk memiliki SIUP.[2] Akan tetapi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.[3]

    Dari penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, dan kegiatan usaha berisiko tinggi,[4] dengan perizinan berusaha sebagai berikut:

    1. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.[5] NIB tersebut merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[6]
    1. Perizinan untuk kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.[7] Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.[8] Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh peiaku usaha.[9]

    Sebagai tambahan, apabila kegiatan usaha berisiko menengah tersebut memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.[10]

    1. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[11] Jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.[12]

    Terkait sektor-sektor dalam perizinan berusaha, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor:

    1. kelautan dan perikanan;
    2. pertanian;
    3. lingkungan hidup dan kehutanan;
    4. energi dan sumber daya mineral;
    5. ketenaganukliran;
    6. perindustrian;
    7. perdagangan;
    8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    9. transportasi;
    10. kesehatan, obat, dan makanan;
    11. pendidikan dan kebudayaan;
    12. pariwisata;
    13. keagamaan;
    14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
    15. pertahanan dan keamanan;

    Selanjutnya, berkaitan dengan kegiatan usaha penjualan mebel yang Anda tanyakan, berdasarkan Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 2/2020”) kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang dapat digunakan untuk berjualan mebel atau furniture terdiri dari:

    1. 46491 - Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet dan sebagainnya;
    2. 47591 - Perdagangan Eceran Furnitur: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.

    Sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada Sektor Perdagangan, kedua kode KBLI tersebut termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, sehingga perizinan berusaha yang diberikan adalah NIB.

    Tanda Daftar Perusahaan

    Selanjutnya, terkait Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”), Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”) menyatakan bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan akan diberikan TDP.[13]

    Namun berdasarkan Pasal 116 UU Cipta Kerja, UU 3/1982 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan begitu, saat ini perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban untuk memiliki TDP.

    Berdasarkan uraian di atas, memang benar sekarang pelaku usaha yang ingin berjualan mebel atau furniture tidak membutuhkan SIUP dan TDP untuk melakukan kegiatan usahanya. Akan tetapi hal ini tidak menggugurkan kewajiban untuk memiliki dokumen legalitas usaha, karena untuk memulai berjualan mebel atau furniture Anda membutuhkan NIB yang yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

    Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
    6. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    [1] Pasal 1 angka 4 Permendag 36/2007

    [2] Pasa 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”)

    [3] Pasal 7 ayat (2) UU Cipta Kerja

    [4] Pasal 7 ayat (7) UU Cipta Kerja

    [5] Pasal 8 ayat (1) UU Cipta Kerja

    [6] Pasal 8 ayat (2) UU Cipta Kerja

    [7] Pasal 9 ayat (1) UU Cipta Kerja

    [8] Pasal 9 ayat (2) dan (4) UU Cipta Kerja

    [9] Pasal 9 ayat (3) dan (5) UU Cipta Kerja

    [10] Pasal 9 ayat (6) UU Cipta Kerja

    [11] Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja

    [12] Pasal 10 ayat (3) UU Cipta Kerja

    [13] Pasal 22 UU 3/1982

    Tags

    bkpm
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!