Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Subjek dan Objek Eksaminasi Perkara

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Subjek dan Objek Eksaminasi Perkara

Subjek dan Objek Eksaminasi Perkara
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Subjek dan Objek Eksaminasi Perkara

PERTANYAAN

Benarkah yang dapat dieksaminasi itu adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap? Dan siapa saja yang melakukan eksaminasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

    Secara garis besar, pihak yang dapat melakukan eksaminasi adalah hakim (untuk putusan pengadilan) dan jaksa (untuk dakwaan jaksa). Selain itu, dalam perkembangannya dikenal istilah eksaminasi publik. Apakah itu? Dan dapatkah eksaminasi dilakukan terhadap putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Eksaminasi

    Disarikan dari Apakah Eksaminasi Mengubah Putusan Hakim?, eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

    KLINIK TERKAIT

    Pengeluaran Terdakwa Demi Hukum karena Masa Penahanan Habis

    Pengeluaran Terdakwa Demi Hukum karena Masa Penahanan Habis

    Emerson Yuntho, dkk dalam buku PanduanEksaminasi Publik (hal. 19) menerangkan, esensi dari eksaminasi adalah menguji atau menilai putusan hakim dan/atau dakwaan jaksa. Hal yang dinilai dan diuji yaitu:

    1. Apakah pertimbangan hukum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum?
    2. Apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar?
    3. Apakah putusan/dakwaan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat?

    Hal tersebut dilakukan untuk mendorong para hakim/jaksa agar membuat putusan/dakwaan dengan pertimbangan yang baik dan professional.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa eksaminasi tidak hanya dilakukan terhadap putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim, tetapi juga terhadap dakwaan yang dibuat oleh jaksa.

    Eksaminasi di Lingkungan Peradilan

    Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi dan Laporan bulanan dan Daftar Banding (“SEMA 1/1967”), Mahkamah Agung menginstruksikan kepada seluruh ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksaminasi, dengan ketentuan sebagai berikut:[1]

    1. Ketua Pengadilan Negeri mengeksaminir perkara-perkara yang telah diputus oleh hakim dalam lingkungannya.
    2. Ketua Pengadilan Negeri mengirimkan perkara-perkara untuk dieksaminir kepada Pengadilan Tinggi.
    3. Ketua Pengadilan Tinggi mengirimkan perkara-perkara untuk dieksaminir kepada Mahkamah Agung, baik yang telah diputusnya sendiri maupun oleh masing-masing hakim anggotanya.

    Dalam hal ini, yang dieksaminasi ialah 3 perkara perdata dan 3 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara sekaligus.[2] Perkara yang dieksaminasi tersebut yaitu perkara yang hingga saat dikeluarkannya SEMA 1/1976 telah diselesaikan oleh yang bersangkutan sebagai hakim tunggal, khususnya putusan yang memuat pertimbangan terperinci (untuk lebih lanjut dapat dinilai), yang perakaranya dapat dipilih sendiri oleh hakim yang bersangkutan.[3]

    Apa saja yang hal yang dimuat dalam hasil eksaminasi tersebut? Berdasarkan SEMA 1/1976, pada pokoknya eksaminasi tersebut mengandung penilaian tentang tanggapan hakim yang bersangkutan terhadap surat dakwaan/gugatan, pembuatan berita acara persidangan, susunan, serta isi putusan.[4]

    Selain hakim, Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat melakukan eksaminasi atas putusan pengadilan untuk kepentingan penerapan dan teori hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) huruf h Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (“Peraturan KPK 7/2020”).

    Eksaminasi di Lingkungan Kejaksaan

    Eksaminasi di lingkungan kejaksaan diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP/033/JA/3/1993 tentang Eksaminasi Perkara (“Keputusan Jaksa Agung 33/1993”).

    Pasal 1 angka 1 Keputusan Jaksa Agung 33/1993 mendefinisikan eksaminasi sebagai tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap jaksa/penuntut umum.

    Eksaminasi tersebut merupakan sarana pimpinan untuk meniai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa/penuntut umum dalam melaksanakan tugas/penyelesaian suatu perkara pidana, baik dari sudut teknis yuridis maupun administrasi perkara.[5]

    Eksaminasi oleh jaksa dibedakan menjadi:[6]

    1. Eksaminasi umum, yaitu penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang telah selesai ditangani oleh jaksa/penuntut umum dan sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
    2. Eksaminasi khusus, yaitu tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh jaksa/penuntut umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Eksaminasi Publik

    Selain itu, dikenal istilah eksaminasi publik, yang berarti pemeriksaan yang dilakukan oleh masyarakat umum (bukan kalangan hakim atau jaksa) terhadap produk pengadilan. Eksaminasi kerap dilakukan terhadap produk peradilan yang dianggap menyimpang.[7]

    Mengutip pernyataan Hasrul Halili, Emerson Yuntho, dkk menerangkan, penambahan kata “publik” setelah kata eksaminasi dimaksudkan untuk membedakan dengan eksaminasi yang dilakukan oleh kejaksaan dan pengadilan, dan memberikan aksentuasi distingsi antara latar belakang pemikiran eksaminasi internal dan eksternal. Di samping itu, hal ini juga bisa dimaknai sebagai pernyataan afirmatif kepada masyarakat bahwa eksaminasi merupakan aktivitas, yang sejak dari inisiasi, proses, sampai finalisasinya diasumsikan dihajatkan untuk kepentingan masyarakat, yaitu rasa keadilan hukum di masyarakat (hal.27).

    Patut diperhatikan, hasil eksaminasi tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum di Mahkamah Agung (pengadilan), tetapi hanya sumbangan pemikiran dari komunitas masyarakat hukum, serta lebih sebagai ruang publik yang harus mulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat (hal.30).

    Setidaknya, terdapat 3 kriteria perkara yang layak dieksaminasi, yaitu (hal.35):

    1. Kontroversial

    Dalam hal ini berarti terdapat kejanggalan atau cacat hukum dalam tahapan proses peradilan, atau hukum formil dan hukum materiil tidak diterapkan secara baik dan benar, seperti bertentangan dengan asas penerapan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

    1. Memiliki pengaruh/dampak sosial bagi masyarakat

    Dampak perkara tersebut bagi masyarakat bisa bersifat langsung maupun tidak langsung, dan di level nasional maupun internasional.

    1. Ada indikasi mafia peradilan (judicial corruption)

    Contohnya seperti indikasi korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang, atau bentuk pelanggaran hukum pidana lainnya hingga menyebabkan hukum tidak diterapkan secara baik dan benar.

    Kemudian, apakah eksaminasi publik dapat dilakukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap? Terhadap hal ini, terdapat 2 pendapat berbeda:

    1. Pendapat pertama: eksaminasi hanya untuk perkara berkekuatan hukum tetap, agar tidak terjadi intervensi terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan putusan.
    2. Pendapat kedua: eksaminasi dapat dilakukan terhadap putusan peradilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

    Namun, dari kedua pendapat tersebut, banyak pihak yang cenderung pada pendapat kedua. Hal tersebut mengingat eksaminasi publik dapat digunakan sebagai second opinion bagi hakim di tingkat yang lebih tinggi dalam menjatuhkan putusan (hal. 35-36).

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan eksaminasi adalah hakim dan Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi untuk eksaminasi terhadap putusan pengadilan, serta jaksa untuk eksaminasi dakwaan jaksa. Namun, dalam praktiknya, masyarakat juga dapat melakukan eksaminasi dalam bentuk eksaminasi publik, yang menurut sebagian pendapat dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
    2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi dan Laporan bulanan dan Daftar Banding;
    3. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP/033/JA/3/1993 tentang Eksaminasi Perkara.

    Referensi:

    Emerson Yuntho, dkk. PanduanEksaminasi Publik (Edisi Revisi). (Jakarta: Indonesia Corruption Watch). 2011.

    [1] Bagian I angka 1 SEMA 1/1967

    [2] Bagian I angka 2 huruf a SEMA 1/1967

    [3] Bagian I angka 2 huruf b SEMA 1/1967

    [4] Bagian I angka 3 SEMA 1/1967

    [5] Pasal 3 Keputusan Jaksa Agung 33/1993

    [6] Pasal 2 Keputusan Jaksa Agung 33/1993

    [7] Emerson Yuntho, dkk. Panduan Eksaminasi Publik (Edisi Revisi). (Jakarta: Indonesia Corruption Watch), 2011, hal. 25

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!