Bolehkah perusahaan menghapus/memotong hak cuti tahunan karyawan karena alasan selama karyawan WFH? Mohon bantuannya tim Hukumonline.com memberikan saya masukan/jawaban. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Cuti yang wajib diberikan tersebut ialah cuti tahunan, yang diberikan minimal 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Lantas, bolehkah perusahaan menghapus atau memotong cuti tahunan pekerja dengan alasan pekerja Work from Home (WFH) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) berlangsung?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Cuti yang wajib diberikan tersebut ialah cuti tahunan, yang diberikan minimal 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).[2]
Dari ketentuan di atas, UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja hanya memberikan batas minimal jumlah hari cuti tahunan, sehingga perusahaan boleh memberikan cuti tahunan lebih dari 12 hari kerja. Sementara itu, yang dilarang adalah jika jumlah hak cuti tahunan yang diberikan kurang dari 12 hari kerja.
Jika Cuti Tahunan Dipotong karena Work from Home (“WFH”)
Sehubungan pertanyaan Anda, bagaimana hukumnya jika perusahaan menghapus atau memotong cuti tahunan pekerja karena selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (“PPKM”), pekerja di sektor tertentu diminta untuk bekerja dari rumah/WFH?
Menurut hemat kami, pada prinsipnya, dengan diberlakukannya WFH, pekerja yang bersangkutan tetap dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaannya meskipun tidak hadir ke kantor. Sebab, pekerjaan tersebut tetap dikerjakan dari rumah masing-masing.
Sehingga, secara hukum, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari, dengan catatan ia telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan terus-menerus. Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja yang menyebabkan jumlah cuti tahunannya kurang dari 12 hari, tentunya bertentangan dengan hukum.
Pertama-tama, Anda perlu menempuh perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan pengusaha, paling lama 30 hari kerja.[3]
Jika perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[4]
Setelah itu, tahapan penyelesaian perselisihan hak selanjutnya dilakukan melalui mediasi.[5]
Jika penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[6]
Selain itu, pengusaha yang melanggar pemberian cuti tahunan dapat dikenai sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.[7]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.