Belum lama ini ada sebuah boyband luar negeri (BTS) yang ditunjuk sebagai special envoy oleh negaranya di Majelis Umum PBB. Bolehkah hal tersebut dilakukan, mengingat biasanya yang mewakili negara adalah diplomat? Adakah dasar hukum penunjukannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Yang dimaksud dengan special envoy adalah orang yang mewakili organisasi internasional atau negara berdasarkan mandat yang bersifat sementara, layaknya perwakilan khusus. Pengiriman special envoy sebagai perwakilan negara pada dasarnya bukan merupakan hal baru dalam praktik diplomasi internasional.
Dalam hal ini, negara pengirim berhak menentukan dengan bebas perwakilannya, termasuk dapat menunjuk artis sebagai special envoy sebagaimana yang Anda tanyakan. Asalkan, penunjukan tersebut dilakukan dengan cara yang sah yang dibuktikan dengan kredensial yang dikeluarkan oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, atau Menteri Luar Negeri.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”). Majelis Umum PBB merupakan salah satu organ utama dari PBB yang dibentuk berdasarkan Pasal 7 angka 1 Piagam PBB.
Dikutip dan diterjemahkan secara bebas dari laman PBB, Majelis Umum PBB merupakan organ pembentuk kebijakan utama dalam PBB, yang terdiri dari seluruh negara-negara anggota PBB. Majelis ini berfungsi sebagai forum multilateral yang mendiskusikan berbagai isu internasional yang berkaitan dengan Piagam PBB. Setiap negara dari 193 negara anggota PBB punya hak suara yang sama dalam Majelis Umum PBB.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Masih dari laman yang sama, keputusan penting yang diambil dalam Majelis Umum PBB adalah:
Penunjukan Sekretaris Jenderal PBB atas dasar rekomendasi dari dewan keamanan PBB;
Memilih anggota tidak tetap dewan keamanan PBB;
Menyetujui anggaran PBB.
Special Envoy dalam Hukum Internasional
Menurut Mehrdad Payandeh dalam artikelnya Special Envoy pada Oxford Public International Law, singkatnya yang dimaksud dengan special envoy adalah orang yang mewakili organisasi internasional atau negara berdasarkan mandat yang bersifat sementara, layaknya perwakilan khusus.
Pengiriman special envoy sebagai perwakilan negara pada dasarnya bukan merupakan hal baru dalam praktik diplomasi internasional. Hal ini ditegaskan oleh Sekretariat PBB pada tahun 1963 yang menyatakan bahwa:[1]
The custom of sending a special envoy on mission from one State to another, in order to mark the dignity or importance of a particular occasion, is probably the oldest of all means by which diplomatic relations may be conducted.
Jika diterjemahkan secara bebas artinya, kebiasaan pengiriman special envoy untuk sebuah misi dari satu negara ke negara lainnya, untuk menandai pentingnya suatu hal/peristiwa, barangkali merupakan cara tertua dengan mana diplomasi dilakukan.
Lalu, pertanyaannya, bolehkah negara menunjuk artis, sebagaimana yang Anda tanyakan, sebagai perwakilannya?
Pada dasarnya, jika kita merujuk pada Convention on Special Missions1969, negara pengirim boleh memilih dengan bebas anggota dari sebuah misi khusus.[3] Selain itu, berkaitan dengan perwakilan negara dalam forum organisasi internasional seperti PBB, Pasal 43 Vienna Convention on the Representation of States in their Relations with International Organizations of a Universal Character 1975 juga menegaskan bahwa negara pengirim dapat memilih dengan bebas anggota dari delegasinya, dengan tetap memperhatikan ketentuan perihal ukuran/besar dari delegasi yang dikirimkan dan kewarganegaraan dari anggota delegasi.
Hal serupa juga dijelaskan pada laman PBB, yang menjelaskan bahwa terkait siapa yang dapat mewakili negara anggota di forum PBB, negara anggota PBB akan memilih orang sebagai perwakilan mereka untuk konferensi atau pertemuan di PBB. Orang yang menjadi perwakilan negara tersebut menyerahkan kredensial kepada PBB untuk menunjukkan bahwa mereka perwakilan yang sah dari negara mereka. Kredensial tersebut pada umumnya diberikan oleh kepala Negara, seperti Presiden, atau kepala pemerintahan, atau oleh menteri luar negeri negara tersebut.[4]
Sehigga, dapat kita simpulkan bahwa, berdasarkan kebiasaan internasional yang berlaku, negara pengirim berhak menentukan dengan bebas perwakilannya, termasuk dapat menunjuk artis sebagai special envoy sebagaimana Anda tanyakan. Asalkan, penunjukan tersebut dilakukan dengan cara yang sah yang dibuktikan dengan kredensial yang dikeluarkan oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, atau Menteri Luar Negeri.
Selain itu, penunjukan artis sebagai special envoy bukanlah merupakan hal baru. Selain BTS yang ditunjuk sebagai special envoy oleh Korea Selatan, di tingkat organisasi internasional, Angelina Jolie saat ini juga merupakan special envoy dari UNHCR, agensi PBB yang menangani masalah pengungsi.[5]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.