Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sebar Spoiler Cuplikan Film di TikTok, Langgar Hak Cipta?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Sebar Spoiler Cuplikan Film di TikTok, Langgar Hak Cipta?

Sebar <i>Spoiler</i> Cuplikan Film di TikTok, Langgar Hak Cipta?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sebar <i>Spoiler</i> Cuplikan Film di TikTok, Langgar Hak Cipta?

PERTANYAAN

Di TikTok, saya kerap menemukan akun-akun yang menyebarkan spoiler cuplikan suatu film/drama secara bertahap hingga film tersebut selesai/habis, yang tentunya berpotensi merugikan pihak-pihak yang memproduksi film tersebut. Sebenarnya, bagaimana pandangan hukum terkait penyebaran spoiler cuplikan film ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Film dan drama merupakan karya sinematografi, yang termasuk sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Dalam hal ini, pencipta/pemegang hak cipta atas film/drama tersebut berhak atas hak moral dan hak ekonomi, yang di antaranya meliputi hak untuk melakukan penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman ciptaan.

    Perbuatan seseorang yang menyebarkan cuplikan film/drama ke internet/media sosial, dalam hal ini TikTok, dapat dikategorikan sebagai pengumuman ciptaan, sehingga harus dilakukan atas izin pencipta/pemegang hak cipta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana pelanggaran hak cipta jika unsur-unsurnya terpenuhi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).

    Film sebagai Hak Cipta yang Dilindungi

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Batas Waktu Penyitaan Akun Media Sosial?

    Adakah Batas Waktu Penyitaan Akun Media Sosial?

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

    Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang di antaranya terdiri atas:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    2. karya fotografi;
    3. Potret;
    4. karya sinematografi;
    5. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.

    Yang dimaksud dengan karya sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak

    (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.[2]

    Berdasarkan definisi di atas, maka film dan drama termasuk ke dalam karya sinematografi yang dilindungi oleh hak cipta. Perlindungan hak cipta atas karya sinematografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[3]

    Sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta, maka pencipta dan/atau pemegang hak cipta karya sinematografi memiliki hak eksklusif yang terdiri atas;[4]

    1. Hak moral, yakni hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:
      1. Tetap mencantumkan/tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
      2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
      3. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
      4. Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
      5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
    1. Hak ekonomi, yakni hak eksklusif pencipta/pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, di antaranya untuk melakukan:[5]
      1. Penggandaan ciptaan, yakni proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan bentuk apapun, secara permanen atau sementara.[6]
      2. Pendistribusian ciptaan atau salinannya, yakni penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait.[7]
      3. Pengumuman ciptaan, yakni pembacaan, penyiaran, pameran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, baik elektronik atau non elektronik, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[8] Dalam hal ini, yang dimaksud dengan penyiaran adalah pentransmisian suatu ciptaan/produk hak terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.[9]

    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi di atas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[10] Selain itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[11]

    Lantas, siapa yang dimaksud dengan pencipta? Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang namanya:[12]

    1. Disebut dalam ciptaan;
    2. Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan;
    3. Disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan; dan/atau
    4. Tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.

    Dalam hal ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 orang/lebih, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan.[13]

    Sedangkan dalam hal badan hukum melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut tanpa menyebut seseorang sebagai pencipta, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah badan hukum itu, kecuali terbukti sebaliknya.[14]

    Hukumnya Menyebarkan Cuplikan Film ke Media Sosial

    Kemudian, jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, perbuatan seseorang yang menyebarkan cuplikan karya sinematografi ke media sosial dapat dikategorikan sebagai pengumuman ciptaan, yang mana perbuatan tersebut merupakan hak ekonomi dari pencipta/pemegang hak cipta. Sehingga, perbuatan tersebut pada dasarnya wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta

    Selanjutnya, untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan tersebut dapat dijerat pidana atau tidak, perlu dilihat terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut bersifat komersial, melanggar hak ekonomi dari pencipta/pemegang hak cipta atau tidak.

    Jika perbuatan menyebarkan cuplikan film tersebut bersifat komersial dan melanggar hak pencipta/pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, serta dilakukan tanpa izin, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta:

    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Setiap orang yang mengetahui pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial dapat melaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”).[15]

    Dalam hal ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil verifikasi laporan, atas permintaan pelapor, Menteri merekomendasikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menutup sebagian/seluruh konten yang melanggar hak cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.[16]

    Tapi, jika penyebaran cuplikan film tersebut bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta menyatakan tidak keberatan atas penyebarluasan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta:

    Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi:

    1. pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluaan tersebut.

    Jerat Hukum Pembajakan Film

    Selain itu, dalam hal seseorang memiliki dan menyebarkan suatu cuplikan film yang dilekati hak cipta, terlebih terhadap film yang seharusnya hanya dapat dinikmati bagi pelanggan berbayar di suatu platform streaming digital, patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pembajakan, yaitu penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.[17]

    Jika benar telah terjadi pembajakan, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai berikut:

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta

    [2] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta

    [3] Pasal 59 ayat (1) huruf c UU Hak Cipta

    [4] Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

    [5] Pasal 8 jo. Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta

    [6] Pasal 1 angka 12 UU Hak Cipta

    [7] Pasal 1 angka 17 UU Hak Cipta

    [8] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta

    [9] Pasal 1 angka 15 UU Hak Cipta

    [10] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    [11] Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta

    [12] Pasal 31 UU Hak Cipta

    [13] Pasal 33 ayat (1) UU Hak Cipta

    [14] Pasal 37 UU Hak Cipta

    [15] Pasal 55 ayat (1) UU Hak Cipta

    [16] Pasal 55 ayat (3) UU Hak Cipta

    [17] Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta

    Tags

    pembajakan
    hak ekonomi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!