Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah TKA Digaji oleh Perusahaan Induk di Luar Negeri?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah TKA Digaji oleh Perusahaan Induk di Luar Negeri?

Bolehkah TKA Digaji oleh Perusahaan Induk di Luar Negeri?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah TKA Digaji oleh Perusahaan Induk di Luar Negeri?

PERTANYAAN

Adakah peraturan yang mengatur terkait TKA yang ditempatkan di Indonesia oleh perusahaan induk di Jepang dan gajinya tetap dibayarkan dari perusahaan induk di Jepang dapat menempati posisi/jabatan struktural di perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak ada larangan bagi Tenaga Kerja Asing (“TKA”) untuk dapat menerima pembayaran gaji dari perusahaan induk di luar negeri, namun anak perusahaan di Indonesia yang mempekerjakannya (pemberi kerja TKA) tetap membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    Sehingga, dalam hal pemberi kerja TKA tidak memilih untuk membayar upah TKA, ia seharusnya tetap memberikan imbalan dalam bentuk lain.

    Selain itu, perihal kebolehan TKA menduduki jabatan struktural, apabila jabatan struktural yang Anda maksud adalah komisaris, direksi, dan manajerial, maka pada dasarnya TKA dapat menempati jabatan tersebut, asalkan memperhatikan ketentuan jabatan apa saja yang dapat diduduki atau dilarang diduduki oleh TKA.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tenaga Kerja Asing

    KLINIK TERKAIT

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

    Tenaga Kerja Asing (“TKA”) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[1] TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[2]

    Perlu diperhatikan juga, apabila pemberi kerja merupakan orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh pemerintah pusat.[4] Namun, ketentuan rencana penggunaan TKA ini dikecualikan bagi:[5]

    1. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
    3. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

    Pengaturan mengenai penggunaan TKA ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 8/2021”).

     

    Aturan Gaji TKA

    Karena Anda tidak menyebutkan secara rinci mengenai jabatan dan perusahaan yang menggunakan TKA tersebut, kami asumsikan bahwa TKA itu ditempatkan di anak perusahaan yang merupakan badan hukum perseroan terbatas (“PT”) yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia, dan tidak dikecualikan dari ketentuan yang mewajibkan adanya Rencana Penggunaan TKA (“RPTKA”) sebagaimana kami jelaskan sebelumnya.

    Meskipun dalam kasus yang Anda sebutkan TKA yang Anda maksud ditempatkan pada anak perusahaan yang berada di Indonesia oleh perusahaan induk di luar negeri, namun secara hukum anak perusahaan tersebut tetap dikategorikan sebagai pemberi kerja TKA, mengingat anak perusahaan tersebut merupakan badan hukum dalam bentuk PT yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.[6]

    Salah satu hal yang wajib dilampirkan dalam permohonan pengesahan RPTKA adalah rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.[7] Lalu, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Permenaker 8/2021, dokumen persyaratan permohonan pengesahan RPTKA untuk perjanjian kerja paling sedikit memuat:

    1. nama, alamat, dan jenis usaha pemberi kerja TKA;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat TKA;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pemberi kerja TKA dan TKA;
    7. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

    Dalam Format 1 Lampiran Permenaker 8/2021 memang diberikan rancangan perjanjian kerja antara pemberi kerja dan TKA, yang dalam Pasal 3 ayat (1) dinyatakan sebagai berikut:

    PIHAK KEDUA berhak atas upah/gaji per bulan sebesar (Rp …/US$ …) dari PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pihak kedua dalam hal ini adalah TKA yang akan dipekerjakan, sedangkan pihak pertama adalah perusahaan pemberi kerja TKA.

    Apabila dilihat dari bunyi Pasal 3 ayat (1) format rancangan perjanjian kerja TKA yang dimuat dalam Lampiran Permenaker 8/2021 tersebut, memang diatur bahwa perusahaan pengguna TKA-lah yang berkewajiban untuk membayarkan gaji/upah dari TKA tersebut.

    Akan tetapi, format rancangan perjanjian kerja tersebut hanya berfungsi sebagai acuan yang dapat digunakan oleh para pihak.[8] Sehingga, tidak ada kewajiban untuk menyusun perjanjian kerja sesuai dengan format tersebut serta perusahaan induk di luar negeri dalam hal ini Jepang tidak dilarang untuk membayar upah kepada TKA.

    Namun demikian, jika merujuk kepada definisi pemberi kerja TKA dalam Pasal 1 angka 2 Permenaker 8/2021, dinyatakan bahwa:

    Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    Berdasarkan bunyi ketentuan di atas “pembayaran upah atau imbalan dalam bentuk lain” merupakan salah satu unsur dari pemberi kerja TKA. Sehingga, jika merujuk kepada definisi tersebut, meski perusahaan induk di Jepang membayar upah kepada TKA, namun secara hukum, pemberi kerja TKA tetap pula membayar upah atau memberinya imbalan dalam bentuk lain kepada TKA.

    Maka, jika perusahaan pemberi kerja tidak memilih untuk membayar upah TKA, seharusnya perusahaan tetap memberikan imbalan dalam bentuk lain agar memenuhi unsur dari definisi pemberi kerja TKA yang kami kutip di atas.

     

    Jabatan yang Dapat Diduduki dan Dilarang Diduduki TKA

    Pertama-tama, perlu Anda pahami, setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Apabila jabatan tertentu belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, barulah jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.[9]

    Sebagaimana telah kami sampaikan, TKA hanya dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[10] Yang dimaksud dengan jabatan tertentu tersebut adalah antara lain jabatan pada level komisaris, direksi, manajerial, dan profesional.[11] Jabatan tersebut ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.[12] Saat ini, aturan yang menetapkan jabatan yang dapat diduduki oleh TKA adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (“Kepmenaker 228/2019”).

    Selain itu, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, dan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.[13] Adapun jabatan yang mengurusi personalia yang dimaksud telah diatur lebih lanjut dalam Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (“Kepmenaker 349/2019”).

    Dengan demikian, berdasarkan pemaparan di atas, dapat kami simpulkan bahwa TKA yang Anda tanyakan dapat menerima pembayaran gaji dari perusahaan induk di luar negeri, namun anak perusahaan di Indonesia (pemberi kerja TKA) yang mempekerjakannya juga tetap membayarkan upah atau imbalan dalam bentuk lain. Selain itu, perihal kebolehan TKA menduduki jabatan struktural, apabila jabatan struktural yang Anda maksud adalah komisaris, direksi, dan manajerial, maka pada dasarnya TKA dapat menempati jabatan tersebut, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam Kepmenaker 228/2019 dan Kepmenaker 349/2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing;
    6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

    [1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 3 ayat (1) huruf d Permenaker 8/2021

    [7] Pasal 12 ayat (3) PP 34/2021

    [8] Pasal 7 ayat (3) Permenaker 8/2021

    [9] Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP 34/2021

    [10] Pasal 4 ayat (1) PP 34/2021

    [11] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) PP 34/2021

    [12] Pasal 4 ayat (2) PP 34/2021

    [13] Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) PP 34/2021

    Tags

    tenaga kerja asing
    tka

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!