Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memperjanjikan Ginjal Diambil untuk Lunasi Utang, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Memperjanjikan Ginjal Diambil untuk Lunasi Utang, Bolehkah?

Memperjanjikan Ginjal Diambil untuk Lunasi Utang, Bolehkah?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Memperjanjikan Ginjal Diambil untuk Lunasi Utang, Bolehkah?

PERTANYAAN

Saya sedang terlilit banyak utang namun saya tidak mampu melunasi utang tersebut beserta bunganya pada tenggat waktu yang telah disepakati. Kemudian, rentenir yang meminjamkan uang kepada saya memaksa saya untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan saya untuk memberikan salah satu ginjal saya kepada rentenir yang bersangkutan jika saya tidak melunasi utang-utang saya bulan depan. Jika saya terpaksa menandatangani surat itu, apakah perjanjian itu sah di mata hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, suatu perjanjian tidak boleh dibuat atas suatu paksaan dan isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

    Dalam hal perjanjian ditandatangani atas dasar paksaan, maka unsur sepakat tidak terpenuhi. Konsekuensinya, perjanjian tersebut menjadi batal sebagaimana disebut dalam Pasal 1323 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, adanya paksaan tersebut harus dapat dibuktikan.

    Lalu, bagaimana jika adanya paksaan tidak dapat dibuktikan? Dan bagaimana hukumnya menyepakati bahwa debitur bersedia ginjalnya diambil jika tidak melunasi utang pada tenggat waktu yang disepakati?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan terdapat 2 perjanjian yang mengikat Anda selaku debitur dan rentenir yang bersangkutan sebagai kreditur, yakni perjanjian utang-piutang secara lisan yang merupakan perjanjian pokok, serta surat pengakuan utang sebagai perjanjian turunannya.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Hukumnya Melakukan Bedah Plastik?

    Apa Hukumnya Melakukan Bedah Plastik?

    Perjanjian Utang-Piutang

    Merujuk pada Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), Pinjam pakai habis/pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan barang sejenis dalam jumlah yang sama dan dalam keadaan yang sama pula.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hal yang diperjanjikan berupa uang, dalam praktiknya perjanjian tersebut disebut dengan istilah perjanjian utang-piutang.

    Gatot Supramono dalam buku Perjanjian Utang Piutang menerangkan bahwa perjanjian dapat dibuat secara lisan atau tertulis sesuai kesepakatan para pihak dalam menentukan bentuk perjanjian itu sendiri (hal. 17). Namun demikian, perjanjian sebaiknya dibuat tertulis karena akan lebih mudah membuktikan adanya peristiwa utang piutang (hal.18).

    Dari ketentuan dan penjelasan di atas, maka pihak yang meminjam (debitur) wajib mengembalikan uang sejumlah yang sama. Lantas, bagaimana dengan pengenaan bunga?

    Subekti, dalam buku Aneka Perjanjian (hal. 128-129) menerangkan bahwa atas peminjaman uang atau barang lain yang bisa habis karena pemakaian, diperbolehkan memperjanjikan bunga, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1765 KUH Perdata. Besar bunga yang diperjanjikan itu harus ditetapkan secara tertulis. Jika besar bunga tidak ditetapkan, maka debitur wajib membayar bunga menurut undang-undang (hal. 130).

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalam perjanjian utang piutang, atas uang yang dipinjamkan oleh rentenir (kreditur), si peminjam (debitur) memang wajib mengembalikan uang beserta bunga (jika diperjanjikan) pada waktu yang telah disepakati.

    Surat Pengakuan Utang

    Masih dari buku yang sama, Gatot Supramono (hal.38-39) mendefinisikan surat pengakuan utang sebagai sebuah pernyataan debitur tentang pengakuan dirinya yang telah berutang kepada kreditur, yang pokoknya berisi:

    1. Nama kreditur atau pihak yang meminjami uang;
    2. Tanggal penerimaan uang;
    3. Besarnya utang debitur;
    4. Jangka waktu atau tanggal pengembalian utang;
    5. Tanda tangan dan nama terang debitur.

    Sebagai perjanjian turunan, surat pengakuan utang bersifat accessoir, yaitu mengikuti perjanjian pokoknya yakni perjanjian utang-piutang (hal. 40). Munculnya surat pengakuan utang dapat berasal dari inisiatif kreditur atau debitur. Jika datangnya dari inisiatif kreditur, maka pembuatan surat pengakuan utang bertujuan untuk pengamanan utang, agar debitur dapat mengembalikan utangnya (hal.42).

    Terkait isi surat pengakuan utang tersebut, dalam praktik, diatur pula konsekuensi jika si debitur tidak mengembalikan utang sesuai jangka waktu yang ditetapkan, misalnya memberikan hak kepada kreditur untuk menggugat debitur ke pengadilan setelah dilakukannya somasi.

    Tapi, bagaimana jika surat pengakuan utang berisi kesediaan debitur untuk diambil salah satu ginjalnya jika tidak membayar utang pada jangka waktu yang ditentukan, serta ditandatangani karena terpaksa?

    Untuk menjawab hal tersebut, mari kita pahami syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.

    Perjanjian Tidak Boleh atas Dasar Paksaan

    Sebagaimana yang Anda jelaskan dalam pertanyaan, surat pengakuan utang yang terpaksa Anda tandatangani berbentuk perjanjian, sehingga kami asumsikan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan bukan merupakan pernyataan sepihak saja.

    Menjawab pertanyaan Anda, disarikan dari Hukum Perjanjian, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 – pasal 1337 KUH Perdata, di antaranya yaitu:

    1. Kesepakatan para pihak

    Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam.

    Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata, perjanjian menjadi tidak sah jika kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

    1. Sebab yang halal

    Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

    Berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya suatu perjanjian tidak boleh dibuat atas suatu paksaan dan isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

    Patut diperhatikan, suatu paksaan dianggap terjadi jika tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin, dan kedudukan orang yang bersangkutan.[1]

    Dalam hal perjanjian tersebut ditandatangani atas dasar paksaan sebagaimana diterangkan di atas, maka unsur sepakat tidak terpenuhi. Konsekuensinya, perjanjian tersebut menjadi batal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1323 KUH Perdata:

    Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.

    Paksaan tersebut juga harus dapat dibuktikan oleh pihak yang bersangkutan. Sebab, jika tidak, maka perjanjian tersebut dianggap sah mengikat secara hukum.

    Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 910/K/Pdt/2012. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat I di persidangan tidak dapat membuktikan adanya paksaan untuk menandatangani surat pengakuan utang, sehingga secara formil Tergugat I mempunyai utang dan terbukti tidak membayarnya. Oleh karena itu, patutlah Tergugat I dihukum melunasinya (hal. 14).

    Menyepakati Ginjal Diambil Jika Tidak Melunasi Utang

    Selanjutnya, terkait menyepakati ginjal diambil jika tidak melunasi utang, kami asumsikan bahwa ginjal tersebut diambil sebagai bentuk pelunasan utang, yang kemudian akan dijual atau didonorkan kepada pihak lainnya.

    Padahal, disarikan dari Jual Beli Organ Tubuh Manusia Menurut Hukum Indonesia, secara hukum, organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana khusus yang jika dilanggar, pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

    Selain itu, jika yang dilakukan adalah donor organ, maka hal tersebut harus dilakukan secara sukarela tanpa meminta imbalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ (“Permenkes 38/2016”). Untuk menjamin agar donor tersebut tidak melanggar hukum, maka calon pendonor harus memenuhi syarat administratif, di antaranya berupa membuat pernyataan tidak melakukanpenjualan organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak resipien.[2]

    Dengan demikian, menurut hemat kami, perjanjian untuk memberikan ginjal yang Anda jelaskan tersebut juga tidak memenuhi unsur “sebab yang halal” karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, perjanjiannya tidak mempunyai kekuatan hukum.[3]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ.

    Referensi:

    1. Gatot Supramono, S.H., M.Hum. Perjanjian Utang Piutang. (Jakarta: Kencana), 2013;
    2. Subekti. Aneka Perjanjian. (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2014.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 910/K/Pdt/2012.

    [1] Pasal 1324 KUH Perdata

    [2] Pasal 19 ayat (1) huruf g Permenkes 38/2016

    [3] Pasal 1335 KUH Perdata

    Tags

    kesehatan
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!