Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Barang dari ‘Olshop’ Tak Sesuai Foto, Bisakah Minta Uang Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Barang dari ‘Olshop’ Tak Sesuai Foto, Bisakah Minta Uang Kembali?

Barang dari ‘Olshop’ Tak Sesuai Foto, Bisakah Minta Uang Kembali?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Barang dari ‘Olshop’ Tak Sesuai Foto, Bisakah Minta Uang Kembali?

PERTANYAAN

Halo saya baru saja membeli sebuah webcam. Pada halaman produk penjualan terdapat foto seperti ilustrasi hasil webcam itu sendiri, gambar ini juga persis seperti yang ada pada kotak produk dan tidak ada penjelasan sama sekali bahwa foto tersebut hanya contoh dan bukan hasil sebenarnya. Untuk produknya sendiri, hasil gambar yang dihasilkan sangat jauh berbeda dari ilustrasi foto tersebut. Apakah penjual melanggar undang-undang yang berlaku dan apakah saya mempunyai hak untuk meminta pengembalian dana atas barang tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, konsumen berhak mendapatkan barang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan, serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli tersebut.

    Di sisi lain, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang yang dijual, serta memberi jaminan/garansi atas barang yang diperdagangkan.

    Lantas, upaya hukum apa yang bisa dilakukan konsumen bila kewajiban tersebut dilanggar? Bisakah konsumen meminta pengembalian dana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Untuk menjawab Anda, kami akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

    Hak Konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat?

    Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat?

    Secara hukum, yang menjadi hak-hak konsumen di antaranya adalah:[1]

    1. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
    2. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    3. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    4. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

    Di sisi lain, pelaku usaha wajib, di antaranya:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
    3. menjamin mutu barang yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
    4. memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
    5. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

    Dari ketentuan di atas, maka Anda selaku konsumen memang berhak mendapatkan barang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan, serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli tersebut.

    Di sisi lain, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang yang dijual, serta memberi jaminan/garansi atas barang yang diperdagangkan.

    Jika dikaitkan dengan permasalahan Anda, menurut hemat kami, perbuatan pelaku usaha yang memajang foto berisi hasil tangkapan gambar webcam yang dijual tersebut, yang ternyata tidak sesuai dengan aslinya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dijual.

    Upaya Hukum

    Lantas, upaya hukum apa yang bisa dilakukan konsumen? Bisakah konsumen meminta pengembalian dana?

    Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, jika barang yang Anda terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, maka Anda berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian dan pelaku usaha wajib memberikannya.

    Untuk menuntut kompensasi/ganti rugi/penggantian tersebut, secara garis besar terdapat 2 mekanisme penyelesaian yang dapat Anda tempuh, yakni dengan menggugat pelaku usaha melalui:[3]

    1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”); atau
    2. Peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum

    Namun, jika jual-beli tersebut dilakukan melalui marketplace, menurut hemat kami, sebaiknya Anda menempuh prosedur pengajuan pengembalian dana yang terdapat di marketplace yang bersangkutan terlebih dahulu.

    Jika ternyata marketplace yang bersangkutan juga wanprestasi, Anda dapat menempuh mekanisme penyelesaian sebagaimana diterangkan di atas, jika marketplace yang bersangkutan menggunakan sistem hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai pilihan hukum serta forum penyelesaian sengketa yang dipilih.

    Untuk itu, kami menyarankan Anda memeriksa terlebih dahulu pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa yang digunakan oleh marketplace yang bersangkutan. Sebab, tidak semua marketplace menggunakan sistem hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai pilihan hukum. Forum penyelesaian sengketa (choice of forum) pun belum tentu menggunakan pengadilan atau alternative dispute resolution yang ada di Indonesia, sebagaimana diterangkan dalam Pembeli Wajib Paham Aturan Marketplace, Ini Alasannya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    [1] Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen

    [2] Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen

    [3] Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    ganti rugi
    jual beli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!