Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Pengadilan Tak Kunjung Mengeksekusi Putusan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika Pengadilan Tak Kunjung Mengeksekusi Putusan

Langkah Hukum Jika Pengadilan Tak Kunjung Mengeksekusi Putusan
Dr. Ghansam Anand, S.H. M. KnPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Pengadilan Tak Kunjung Mengeksekusi Putusan

PERTANYAAN

Banyak putusan pengadilan tidak dapat dieksekusi karena berbagai sebab di antaranya kelalaian PN dalam menjalankan permohonan eksekusi. Akibatnya, hal tersebut merugikan penggugat/pemenang perkara. Apakah atas kerugian penggugat disebabkan kelalaian PN tersebut, PN dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum dan dituntut ganti rugi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hakim atau pengadilan tidak dapat digugat akibat kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas peradilannya, hal ini sesuai dengan prinsip atau asas kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

    Perihal pertanyaan mengenai kelalaian pengadilan yang menyebabkan putusan tidak lekas dieksekusi, perlu dijelaskan kelalaian seperti apa yang dimaksud agar dapat ditentukan langkah hukumnya. Di sisi lain, perlu dicermati juga bahwa tidak semua putusan dapat dieksekusi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Independensi Kekuasaan Kehakiman

    Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim sebagai salah satu bagian dalam menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kekuasaan kehakiman wajib menjaga kemandirian peradilan melalui integritas kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana diatur di dalam Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Jenis-Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata

    Mengenal Jenis-Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata

    Kata bebas memiliki konotasi makna tidak boleh terikat oleh apa pun dan tidak ada tekanan dari siapa pun. Bebas juga berarti suatu tindakan tidak boleh digantungkan kepada apa pun atau siapa pun, dan leluasa untuk berbuat apa pun sesuai dengan keinginan dari kebebasan itu sendiri. Apabila kata bebas disifatkan kepada hakim, sehingga menjadi kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, maka dapat memberikan pengertian bahwa hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman tidak boleh terikat dengan apa pun dan/atau tertekan oleh siapa pun, tetapi leluasa untuk berbuat apa pun.[1]

    Namun, kebebasan disini tidak berarti hakim sebebas-bebasnya dalam memutus perkara yang diadili, dengan melanggar norma-norma yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hakim juga terikat pada pedoman berperilaku sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P-KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang mengatur perilaku hakim sebagai berikut: berperilaku adil, berperilaku jujur, berlaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap profesional (hal. 5).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mahkamah Agung (“MA”) pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 1976 tentang Gugatan Terhadap Pengadilan dan Hakim (“SEMA 9/1976”) menyikapi laporan tentang gugatan kepada pengadilan yang ditujukan terhadap pemerintah c.q. pengadilan, demikian pula gugatan terhadap hakim dalam melaksanakan tugas peradilannya, termasuk gugatan kepada MA (hal. 1). Dalam SEMA 9/1976 tersebut MA menegaskan asas kebebasan hakim ini, termasuk dengan memberikan penjelasan perbandingan dengan beberapa negara mengenai asas ini. MA menjelaskan bahwa dengan asas kebebasan hakim, apabila terdapat kesalahan hakim dalam melakukan tugasnya dalam bidang peradilan seperti yang ditentukan dalam UU Kekuasaan Kehakiman, bukan merupakan alasan untuk mengajukan gugatan perdata terhadapnya, sehingga ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)tidak dapat diterapkan untuk kesalahan-kesalahan hakim dalam menjalankan tugas peradilannya. Demikian pula negara i.c. pengadilan tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap kesalahan dalam perbuatan hakim (hal. 3). Apabila terdapat kesalahan hakim dalam putusan hakim, maka hal tersebut dapat menjadi alasan untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan alasan-alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini juga selaras dengan prinsip atau asas res judicata pro veritate habetur yang bermakna putusan hakim harus dianggap benar. Di akhir, MA meminta kepada pengadilan-pengadilan tinggi dan pengadilan-pengadilan negeri dalam menghadapi gugatan terhadap pengadilan-pengadilan ataupun terhadap hakim di dalam pelaksanaan tugas peradilannya agar dapat menolak permohonan tersebut (hal. 6).

    Putusan yang Dapat Dieksekusi

    Selanjutnya, dalam hal ini perlu diperhatikan juga putusan yang bagaimana yang hendak dieksekusi. Tidak semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial (executoriale kracht). Artinya, tidak terhadap semua putusan dengan sendirinya melekat kekuatan pelaksanaan. Berarti, tidak semua putusan pengadilan dapat dieksekusi (executable). Pada prinsipnya, hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dapat “dijalankan”. Dengan demikian, pada asasnya putusan yang dapat dieksekusi ialah:[2]

    1. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena hanya dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (fixed) dan pasti antara pihak yang berperkara;
    2. Disebabkan hubungan hukum antara pihak yang berperkara sudah tetap dan pasti:
      1. Hubungan hukum tersebut mesti ditaati; dan
      2. Mesti dipenuhi oleh pihak yang dihukum (pihak tergugat).
    3. Cara menaati dan memenuhi hubungan hukum yang ditetapkan dalam amar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
      1. Dapat dilakukan atau dijalankan secara “sukarela” oleh pihak tergugat; dan
      2. Bila enggan menjalankan secara “sukarela”, hubungan hukum yang ditetapkan dalam putusan harus dilaksanakan “dengan paksa” dengan bantuan “kekuatan umum”.

    Yahya Harahap mengungkapkan bahwa dari pengamatan praktik dan telah menjadi patokan dalam menghadapi kasus-kasus yang non executable (tidak dapat dilaksanakan), dapat diuraikan alasan-alasan putusan yang tidak dapat dijalankan yakni: [3]

    1. Harta kekayaan tereksekusi tidak ada;
    2. Putusan bersifat deklarator;
    3. Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga;
    4. Eksekusi terhadap penyewa;
    5. Barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak ketiga;
    6. Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batas-batasnya;
    7. Perubahan status tanah menjadi milik negara;
    8. Barang objek eksekusi berada di luar negeri;
    9. Adanya dua putusan yang saling berbeda;
    10. Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama.

    Aturan Eksekusi Putusan Pengadilan

    Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang eksekusi putusan perdata, terdapat di dalam Pasal 195-244 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 206-258 Rechtreglement voor de Buitengewesten (“RBg”). Selain itu diatur pula di dalam Pasal 50 dan 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 54 UU Kekuasaan Kehakiman serta melalui beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung. Dengan demikian dapat diketahui bahwa ketentuan mengenai eksekusi sebagian besar masih diatur dengan HIR dan RBg yang merupakan peninggalan kolonial Belanda yang perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.

    Bila Eksekusi Tidak Juga Dilaksanakan

    Persoalan eksekusi putusan perkara merupakan masalah yang selalu ramai dihadapi dan tidak dapat dari kehidupan masyarakat dan moralitas aparat penegak hukum. Dengan demikian banyaknya perkara perdata yang diputus pengadilan, maka tentunya semakin banyak permasalahan hukum terkait eksekusi putusan pengadilan. Hampir setiap rencana pelaksanaan eksekusi akan menghadapi masalah-masalah baru yang mendadak muncul. Tentu saja hal tersebut merumitkan, selain itu menjadi tantangan tersendiri bagi ketua pengadilan, dimana hukum eksekusi benar-benar merupakan suatu seni yang menuntut syarat keterampilan dan kesabaran, kebijaksanaan, dan ketegasan.[4]

    Bila pelaksanaan putusan perdata tertunda atau tidak dapat dilaksanakan, maka tentu akan merugikan para pencari keadilan (masyarakat). Pelaksanaan putusan perkara perdata yang tertunda ataupun yang non executable tersebut, selain disebabkan oleh hukumnya, namun pula harus segera dibenahi terhadap penerapannya.

    Sebagaimana yang Anda tanyakan mengenai eksekusi yang tidak juga dilaksanakan, pertama-tama perlu diperhatikan apakah hal tersebut disebabkan karena putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) sebagaimana telah diuraikan di atas? Ataukah karena dugaan kelalaian pengadilan sehingga putusan tersebut belum juga dilaksanakan eksekusinya? Kelalaian apa yang dimaksud sehingga eksekusi tidak atau belum dapat dilaksanakan? Perlu dijelaskan, sehingga dapat ditentukan langkah atau upaya hukum apa yang dilakukan untuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud.

    Apabila ternyata putusan tersebut memang telah memenuhi syarat untuk pelaksanaan eksekusi, namun Ketua Pengadilan Negeri belum juga melaksanakan eksekusi maka pemohon eksekusi dapat melaporkan proses pelaksanaan eksekusi yang belum dilaksanakan tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum Pengadilan Negeri tersebut. Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan eksekusi kepada seluruh Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukumnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 846/DJU/HM.02.3/8/2021tentang Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP (hal. 2), termasuk mengawasi pelaksanaan permohonan eksekusi sebagaimana Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

    Dalam surat yang sama, diterangkan bahwa berdasarkan hasil monitoring evaluasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata dan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata oleh Pengadilan Negeri, ditegaskan kembali agar seluruh Ketua Pengadilan Negeri mengoptimalkan penyelesaian permohonan eksekusi sesuai buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, serta meningkatkan pengawasan eksekusi oleh Pengadilan Tinggi, termasuk bahwa Ketua Pengadilan Negeri wajib melaporkan secara berkala kepada Ketua Pengadilan Tinggi terkait permohonan eksekusi yang telah diselesaikan dan permohonan eksekusi yang tidak dapat diselesaikan serta meminta arahan dan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Tinggi menyangkut permohonan eksekusi yang tidak dapat diselesaikan (hal. 1).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Herzien Inlandsch Reglement;
    3. Rechtreglement voor de Buitengewesten;
    4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
    6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    7. Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P-KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
    8. Surat Edaran Nomor 9 Tahun 1976 tentang Gugatan Terhadap Pengadilan dan Hakim.

    Referensi:

    1. Djazuli Bahar, Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum dan Penegakan Hukum, (Jakarta: Akademika Pressindo), 1987;
    2. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Cetakan kelima, (Jakarta: Sinar Grafika), 2010
    3. Firman Floranta Adonara, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi (Principles of Freedom of justice in decidene The Case as constitutional Mandate), Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2, Juni 2015;
    4. Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, diakses pada 29 Oktober 2021, pukul 19.25 WIB.

    [1] Firman Floranta Adonara, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi (Prinsiples of Freedom of justice in decidene The Case as constitutional Mandate), Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2, Juni 2015, hal. 222

    [2] M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Cetakan kelima, (Jakarta: Sinar Grafika), 2010, hal. 7.

    [3] M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Cetakan kelima, (Jakarta: Sinar Grafika), 2010, hal. 335-367.

    [4] Djazuli Bahar, Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum dan Penegakan Hukum, (Jakarta: Akademika Pressindo), 1987, hal. 72.

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!