Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menggunakan Ganja sebagai Pupuk Tanaman?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Menggunakan Ganja sebagai Pupuk Tanaman?

Bolehkah Menggunakan Ganja sebagai Pupuk Tanaman?
Riza Hazby, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menggunakan Ganja sebagai Pupuk Tanaman?

PERTANYAAN

Yang saya ketahui di Indonesia ada aturan yang meregulasi penggunaan narkotika, adapun penggunaan narkotika yang legal ialah sebagai obat medis. Yang saya pertanyakan, bagaimana hukumnya jika ganja dijadikan pupuk tanaman ? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Orang yang menanam ganja tanpa izin dari pihak yang berwenang, dilarang oleh undang-undang dan dapat di pidana penjara dan denda, karena ganja termasuk dalam daftar narkotika golongan I pada Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Namun, bagaimana jika kepemilikan/penggunaan ganja tersebut dimaksudkan sebagai pupuk tanaman? Apakah hal tersebut dibolehkan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pada dasarnya, ganja termasuk jenis tanaman yang dilarang untuk ditanam dan/atau dimiliki seseorang di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

    Dalam Lampiran I UU Narkotika, tanaman ganja termasuk ke dalam Narkotika Golongan I, sebagaimana bunyi Angka 8 Daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran I UU Narkotika berikut ini:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja

    Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja

    Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

    Perlu digarisbawahi, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun untuk narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, mengingat ia mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.[2]

    Oleh karena itu, menanam ganja hanya diperbolehkan untuk ilmu pengetahuan dan teknologi, dan yang dapat memilikinya adalah lembaga ilmu pengetahuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU Narkotika, yang berbunyi:

    Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri.

    Sehingga, dengan alasan apa pun, seseorang tanpa memiliki izin resmi dilarang menanam ganja, termasuk untuk dijadikan pupuk. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Narkotika:

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
    1. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Kepemilikan ganja dalam bentuk bukan tanaman juga dilarang berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Narkotika berikut ini:

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
    1. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan ganja untuk pupuk adalah hal yang dilarang menurut hukum yang berlaku.

    Perlu diketahui ganja dimasukkan dalam golongan narkotika, di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan dan dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,[3] dan dapat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 7 UU Narkotika

    [2] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika

    [3] Pasal 1 angka 1 UU Narkotika

    Tags

    ganja
    narkotika golongan i

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!