Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Bagi Harta Pailit Menurut Asas Pari Passu Prorata Parte

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Cara Bagi Harta Pailit Menurut Asas Pari Passu Prorata Parte

Cara Bagi Harta Pailit Menurut Asas <i>Pari Passu Prorata Parte</i>
Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CNSeleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Cara Bagi Harta Pailit Menurut Asas <i>Pari Passu Prorata Parte</i>

PERTANYAAN

Yang saya pahami, UU 37/2004 telah mengadopsi asas pari passu prorata parte. Namun, banyak masyarakat yang masih belum memahami dan justru beranggapan jika sudah pailit, maka uang tidak akan kembali. Dalam hal ada koperasi dinyatakan pailit, bagaimana pembagian kepada anggota koperasi (kreditor konkuren), sebab masing-masing dari mereka memiliki simpanan dalam jumlah yang berbeda-beda. Ada yang 15 miliar, 11 miliar, dan ada pula yang ratusan dan puluhan juta.

  1. Apakah masing-masing dari kami akan menerima pembagian yang sama, dalam arti dibagi rata atau disesuaikan besarnya dengan jumlah simpanan?
  2. Bagaimana jika ternyata harta debitor tidak cukup untuk dibagi kepada anggota koperasi, apakah kami harus ikhlas dengan uang kami hilang begitu saja? Atau ada langkah hukum lain yang bisa kami tempuh?

Mohon bantuannya untuk dijawab, kami akan sangat terbantu sekali. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembagian harta debitor pailit dilaksanakan berdasarkan asas pari passu prorata parte dan dinormakan dalam Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang artinya semua harta kekayaan debitor, demi hukum merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka.

    Lantas menyambung pertanyaan Anda, apakah dengan asas pari passu prorata parte berarti dalam hal anggota koperasi yang memiliki simpanan Rp15 miliar akan memperoleh nominal yang sama dengan yang memiliki simpanan Rp11 miliar jika sebuah koperasi dinyatakan pailit?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Arti Pari Passu Prorata Parte dalam Pembagian Harta Debitor Pailit

    KLINIK TERKAIT

    THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?

    THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?

    Arti asas pari passu prorata parte adalah semua harta kekayaan debitor, demi hukum  merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya.[1] Asas ini merupakan salah satu asas yang dijadikan landasan mengapa instrumen hukum kepailitan itu diperlukan, dan juga sebagai salah satu asas dalam proses pembagian harta pailit tersebut.

    Perlu Anda ketahui, asas pari passu prorata parte ini dinormakan dalam Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

    Pasal di atas merupakan penormaan dari asas pari passu prorata parte. Dalam konteks Pasal 1132 KUH Perdata ini, setiap pihak berhak atas pemenuhan perikatan dari harta kekayaan pihak yang berkewajiban (debitor) secara:

    1. pari passu, yaitu secara bersama-sama memperoleh pelunasan, tanpa ada yang didahulukan;
    2. prorata parte, yaitu proporsional yang dihitung berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan, terhadap harta kekayaan debitor tersebut.[2]

    Di sisi lain, dalam hukum kepailitan sendiri, kreditor diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu:

    1. Kreditor separatis, yakni kreditor yang memegang jaminan kebendaan, seperti jaminan gadai, hak tanggungan, hipotik, dan fidusia. Dinamakan separatis karena benda jaminan yang dipegangnya dipisahkan dalam mekanisme pembagiannya dari harta pailit pada umumnya dan kreditor separatis ini akan mendapat preferensi pembayaran dari hasil penjualan benda jaminan tersebut.
    2. Kreditor preferen, yakni kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan, akan tetapi oleh undang-undang mendapatkan keistimewaan untuk didahulukan pembayarannya dari kreditor konkuren.
    3. Kreditor konkuren, yakni kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan serta oleh undang-undang tidak mendapatkan keistimewaan untuk didahulukan pembayarannya.

    Menyambung pertanyaan Anda, terkait badan hukum koperasi yang dinyatakan pailit, maka anggota koperasi yang memiliki simpanan pada koperasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kreditor konkuren. Sehingga, dalam pembagian harta kekayaan debitor akan berlaku asas pari passu prorata parte, yang berarti sesuai dengan proporsi piutangnya, dan tidak dibagi rata yang sama jumlahnya.

    Oleh karena itu, sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan, anggota koperasi yang memiliki piutang Rp15 miliar tentu jumlah yang akan ia terima akan berbeda dengan anggota koperasi yang memiliki piutang Rp11 miliar, dan demikian seterusnya.

     

    Jika Harta Debitor Tak Cukup Lunasi Utang

    Sedangkan menjawab pertanyaan kedua Anda, jika harta debitor tidak cukup untuk membayar utang-utangnya, maka kurator dapat melakukan upaya hukum untuk memaksimalkan jumlah harta pailit antara lain dengan mengajukan gugatan actio pauliana, yakni gugatan yang dilakukan oleh kurator untuk membatalkan transaksi yang dilakukan debitor, yang mana oleh debitor dilakukan sebelum dinyatakan pailit.

    Gugatan actio pauliana ini tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) yang berbunyi:

    1. Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
    2. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
    3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum Debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang.

    Adapun pada ayat (3) di atas, yang dimaksud pengecualian perbuatan yang wajib dilakukan karena undang-undang, misalnya kewajiban untuk membayar pajak.[3]

    Selain itu, upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan kurator adalah melakukan gugatan lain-lain terhadap pengurus koperasi yang melakukan kesalahan atau kelalaiannya dalam pengurusan koperasi, sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

    Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

    Mengenai mekanisme gugatan lain-lain ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004 yang berbunyi:

    Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.

    Adapun “hal-hal lain” ini mencakup actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara di mana debitor, kreditor, kurator, atau pengurus jadi salah satu pihak dalam perkara terkait harta pailit, termasuk juga gugatan kurator terhadap pengurus koperasi yang menyebabkan koperasi dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.[4]

    Hukum acara yang berlaku untuk mengadili perkara “hal-hal lain” ini adalah sama dengan hukum acara perdata bagi permohonan kepailitan termasuk dengan batas waktu penyelesaiannya.[5]

    Jadi, dalam hal harta kekayaan debitor tidak cukup untuk dibagikan kepada anggota koperasi, kurator nantinya yang akan berupaya untuk memaksimalkan jumlah harta pailit dengan misalnya mengupayakan gugatan actio pauliana dan gugatan lain-lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


    Referensi:

    1. Kartini Mulyadi. Kepailitan dan Penyelesaian Utang Piutang dalam Rudhy A. Lontoh (ed.). Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni, 2001;
    2. M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-7, 2021.

    [1] Kartini Mulyadi. Kepailitan dan Penyelesaian Utang Piutang dalam Rudhy A. Lontoh (ed.). Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni, 2001, hal. 168

    [2] M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-7, 2021, hal. 70

    [3] Penjelasan Pasal 41 ayat (3) UU 37/2004

    [4] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004

    [5] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004

    Tags

    perdata
    kreditur konkuren

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!