Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penangkapan karena Bentangkan Poster Kritikan Saat Kunjungan Presiden

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Penangkapan karena Bentangkan Poster Kritikan Saat Kunjungan Presiden

Penangkapan karena Bentangkan Poster Kritikan Saat Kunjungan Presiden
Dyah Ayu Riska Musa, S.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Penangkapan karena Bentangkan Poster Kritikan Saat Kunjungan Presiden

PERTANYAAN

Mahasiswa kampus negeri ditangkap usai membentangkan poster tentang kritik KPK dan HAM saat Presiden sedang lewat. Bukankah penangkapan seperti ini justru malah memberangus hak kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya atau bisa dibenarkan penangkapan ini? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak setiap orang untuk menyatakan pendapat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kemudian diuraikan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, salah satunya untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan atau usulan kepada pemerintah.

    Maka dari itu, perlindungan atas pemenuhan hak tersebut sudah jelas merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah. Dari kasus yang Anda ceritakan tersebut jelas terlihat bahwa kegiatan penangkapan tersebut telah mencederai hak masyarakat untuk menyatakan pendapatnya kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Penyampaian Pendapat di Muka Umum

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Demonstrasi Dilarang Saat Pandemi?

    Apakah Demonstrasi Dilarang Saat Pandemi?

    Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1]

    Sementara itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) telah menjamin keberadaan HAM, salah satunya melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

    Oleh karenanya, melalui UUD 1945, negara telah menjamin perlindungan terhadap hak untuk mengeluarkan pendapat, begitu juga mengeluarkan pendapat demi penyelenggaraan pemerintah yang baik.

    Selain UUD 1945, Anda bisa mencermati pula bunyi Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:

    Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien baik dengan lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menyambung kronologis yang Anda ceritakan mengenai tindakan mahasiswa yang membentangkan poster tentang kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan HAM, hal itu menjadi salah satu contoh penerapan bagaimana masyarakat mengeluarkan pendapatnya.

    Namun pasca membentangkan poster tersebut, mahasiswa yang bersangkutan kemudian ditangkap. Perlu Anda pahami, meskipun menyatakan pendapat di depan umum memang merupakan hak setiap orang dan telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998). UU 9/1998 telah mengatur apa dan bagaimana menyatakan pendapat di muka umum dapat dilakukan.

    Dalam Pasal 2 ayat (1) UU 9/1998 telah menjamin bahwa:

    Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Namun, dalam pelaksanaan pasal tersebut perlu diperhatikan ketentuan berikutnya yaitu Pasal 2 ayat (2) UU 9/1998 yang menyatakan:

    Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

    Dari ketentuan-ketentuan ini dapat dipahami penyampaian pendapat di muka umum harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Bagaimana prosedurnya? Anda dapat membacanya lebih lanjut ke dalam Ini Demo-Demo yang Dilarang.

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah penangkapan terhadap mahasiswa tersebut dapat dibenarkan? Apabila dilihat dari sisi penegakan HAM tentu tindakan penangkapan tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan perampasan terhadap kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat.

    Lain halnya jika kita melihat dari sisi tujuan untuk menjaga ketertiban umum, maka penangkapan tersebut dapat juga dibenarkan. Pasal 6 UU 9/1998 telah menjelaskan kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam hal mengeluarkan pendapat di muka umum, di antaranya sebagai berikut:

    1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
    2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
    3. mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
    5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

     

    Yang Perlu Diperhatikan dalam Penangkapan

    Meskipun begitu, aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mensyaratkan 2 hal dalam melakukan penangkapan yaitu:

    1. Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
    2. Dugaan tersebut harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

    Kemudian melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (“Putusan MK 21/2014”) memutuskan terhadap frasa “bukti permulaan yang cukup” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP (hal. 109 - 110).

    Penangkapan sendiri adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.[2]

    Adapun Penyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas, kecuali dalam hal tertangkap tangan.[3]

    Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) telah menjelaskan tindakan penangkapan pada dasarnya merupakan tindakan merampas kemerdekaan seseorang yang hanya dilakukan dengan cara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penangkapan dapat dilakukan dengan alasan:

    1. terdapat dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan kejahatan;
    2. untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan; dan
    3. untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat.

    Dalam melakukan penangkapan, aparat penegak hukum harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:[4]

    1. keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman;
    2. senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap;
    3. tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.

    Lalu dalam kasus Anda, perlu dipahami pula Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam Surat Telegram STR/862/IX/PAM.3./2021 tertanggal 15 September 2021. Dalam surat tersebut, sebagaimana dikutip dari Kapolri Instruksikan Jajaran Humanis Saat Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden dalam laman Divisi Humas POLRI, terdapat 4 poin penting dalam kegiatan pengamanan kunjungan kerja Presiden, yaitu :

    1. Bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif;
    2. Apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk sampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan Undang-Undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar;
    3. Untuk menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik sehingga misal ada kegiatan dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang kepada sekelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi itu dapat tersampaikan dan dapat dikelola dengan baik;
    4. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi itu tidak mengganggu ketertiban umum. Secara humanis kita sampaikan agar masyarakat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum. Semuanya kita kelola dan semuanya kita kawal sehingga semua dapat berjalan baik dan lancar.

    Dengan demikian, kami berpendapat, dari kasus yang Anda ceritakan tersebut terlihat bahwa kegiatan penangkapan telah menciderai hak masyarakat untuk menyatakan pendapatnya kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik dalam hal penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang.

    Mengenai penangkapan secara sewenang-wenang ini, dapat diajukan praperadilan karena salah satu objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK 21/2014.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum;
    4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

     

    Referensi:

    Kapolri Instruksikan Jajaran Humanis Saat Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden, diakses pada 25 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    [2] Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”)

    [3] Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

    [4] Pasal 16 ayat (1) Perkapolri 8/2009

    Tags

    penangkapan
    praperadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!