Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Joint Operation dengan Perusahaan Asing

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan Joint Operation dengan Perusahaan Asing

Aturan Joint Operation dengan Perusahaan Asing
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Joint Operation dengan Perusahaan Asing

PERTANYAAN

Mohon bantuannya untuk menjelaskan, adakah aturan mengenai pembuatan Joint Operation (JO), apabila JO-nya dengan perusahaan asing?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, berdasarkan KMK 740/1989joint operation atau yang dikenal dengan istilah Kerja Sama Operasi (“KSO”) adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.

    Lantas, adakah aturan khusus mengenai joint operation dengan pihak asing?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 28 Oktober 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    Apa itu Joint Operation?

    Joint Operation dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Kerja Sama Operasi (“KSO”), yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 KMK 740/1989, yaitu kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.

    Selain itu, pengertian joint operation juga dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 56 PP 14/2021 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar pelaku usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.

    Disarikan dari artikel Bagaimana Menggugat Konsorsium?, joint operation dikenal dengan istilah konsorsium, yaitu suatu kesepakatan bersama subjek hukum untuk melakukan suatu pembiayaan, atau kesepakatan bersama antara subjek hukum untuk melakukan suatu pekerjaan bersama-sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah ditentukan dalam perjanjian. Lebih lanjut, KSO/joint operation/konsorsium dalam hukum dagang dikenal dengan persekutuan perdata atau perseroan perdata (maatschap).

    Persekutuan perdata secara khusus diatur dalam Pasal 1618 KUHPer sebagai berikut:

    Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

    Ketentuan hukum selengkapnya mengenai persekutuan perdata dapat Anda baca di Pasal 1618 sampai Pasal 1652 KUHPer.

    Joint Operation dengan Perusahaan Asing

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur pembentukan joint operation dengan perusahaan asing. Namun, pada umumnya praktik joint operation banyak dilakukan dalam kegiatan usaha jasa konstruksi. Dalam bidang usaha ini, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur tentang Badan Usaha Jasa Konstruksi (“BUJK”) asing dan kewajiban pembentukan joint operation.

    Pada Pasal 32 UU 2/2017, diatur bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing atau usaha perseorangan jasa konstruksi asing yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:

    1. kantor perwakilan; dan/atau
    2. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional.

    Apabila yang dipilih adalah pembentukan kantor perwakilan di Indonesia, maka kantor perwakilan BUJK asing atau usaha perseorangan jasa konstruksi asing wajib:[1] 

    1. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
    2. memenuhi Perizinan Berusaha;
    3. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memenuhi Perizinan Berusaha;
    4. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
    5. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
    6. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
    7. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
    8. melaksanakan proses alih teknologi; dan
    9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    KSO sebagaimana disebut di atas dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.[2]

    Kemudian, Lampiran II Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PP 5/2021 (hal. II.8.A.68) menjelaskan persyaratannya lebih lanjut, dimana kantor perwakilan BUJK asing wajib, di antaranya:

    1. Membentuk KSO dengan BUJK nasional yang memenuhi kriteria teknis KSO:
      1. Berbadan hukum perseroan terbatas;
      2. Memiliki SBU konstruksi kualifikasi besar dan persamaan subklasifikasi dengan kantor perwakilan BUJK asing;
      3. Berbentuk BUMN, BUMD, atau badan usaha milik swasta.
    2. KSO untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Minimal 50% dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri; dan
      2. Minimal 30% dari nilai biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh BUJK nasional mitra KSO.
    3. KSO untuk pelaksanaan jasa konsultasi konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan berikut:
      1. Seluruh pekerjaan konsultasi jasa konstruksi dilakukan di dalam negeri; dan
      2. Minimal 50% dari nilai pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dikerjakan oleh BUJK nasional mitra KSO.

    Sedangkan, apabila BUJK Asing memilih untuk membentuk badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional, maka ketentuan terkait kerja sama modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    Dengan demikian, perlu ditelusuri kembali aturan masing-masing sektor usaha terkait dengan ketentuan pembentukan joint operation atau KSO dengan perusahaan asing. Apabila berkaitan dengan bidang usaha jasa konstruksi, ketentuannya sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

    Baca juga: Kedudukan Badan-badan Usaha Pembentuk Joint Operation dalam Kepailitan

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
    6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740/KMK.00/1989 Tahun 1989 tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740/KMK.00/1989 Tanggal 28 Juni 1989.

    [1] Pasal 52 angka (14) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU 2/2017”).

    [2] Pasal 52 angka (14) Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 33 ayat (3) UU 2/2017.

    [3] Pasal 52 angka (15) Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (1) UU 2/2017.

    Tags

    badan hukum
    konstruksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!