Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sita Umum Pailit vs Sita Pidana, Begini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Sita Umum Pailit vs Sita Pidana, Begini Hukumnya

Sita Umum Pailit vs Sita Pidana, Begini Hukumnya
Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CNSeleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Sita Umum Pailit vs Sita Pidana, Begini Hukumnya

PERTANYAAN

Kami telah menyetujui perdamaian PKPU. Namun, sampai saat ini pembayaran di bulan Juli 2021 belum kami terima, hanya segelintir anggota koperasi saja yang sudah menerimanya. Di sisi lain, kami dipaksa untuk memperpanjang masa simpanan secara sepihak. Kami sudah tidak percaya lagi dengan koperasi ini. Kami mendapat info bisa mengajukan pembatalan perdamaian PKPU, yang bisa berujung pailit. Tapi, bagaimana jika pada saat bersamaan, koperasi juga dilaporkan secara pidana tentang pencucian uang, maka:

  1. Bagaimana dengan proses PKPU? Apakah akan diberhentikan dan dilanjutkan proses pidana terlebih dahulu? Atau bisakah berjalan bersamaan PKPU - pidana?
  2. Adakah nantinya koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengurus/kurator?
  3. Jika pada akhirnya terbukti pidana pencucian uang, apakah kami anggota koperasi (kreditor konkuren) masih bisa menerima uang kami kembali? Kami takut, jika nantinya justru aset koperasi disita pidana, dan nasib kami jadi semakin tidak jelas. Mohon pencerahannya, karena kami tidak terlalu memahami hukum kepailitan.

Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dengan disahkannya proposal perdamaian (homologasi), maka berakhirlah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”). Meski PKPU telah berakhir, namun dalam hal debitor tidak melaksanakan isi homologasi, maka benar sebagaimana Anda sebutkan bahwa kreditor dapat menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan.

    Sementara itu, bagaimana jika secara bersamaan debitor pailit juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang? Lalu, bagaimana dengan sita umum pailit pasca pembatalan perdamaian dilakukan jika dihadapkan dengan sita pidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengesahan Perdamaian dan Berakhirnya PKPU

    KLINIK TERKAIT

    BUMN Pailit, Ini Akibat Hukumnya

    BUMN Pailit, Ini Akibat Hukumnya

    Pertama-tama, Anda perlu memahami bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) pada prinsipnya bertujuan untuk melakukan restrukturisasi atas semua utang-utang debitor, dengan cara debitor menawarkan proposal perdamaian kepada para kreditornya.[1] Selanjutnya apabila kreditor sepakat menerima proposal perdamaian tersebut sesuai jumlah kuorum yang ditentukan dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU 37/2004”) yang berbunyi:

    Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
    2. persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

    Maka perdamaian yang telah disetujui tersebut disahkan (homologasi) oleh Pengadilan.[2] Dengan homologasi tersebut, maka berakhirlah status PKPU debitor dan selanjutnya berstatus normal seperti biasanya serta menjalankan skema pembayaran seperti yang tercantum dalam homologasi tersebut.

    Hal ini sesuai dengan Pasal 288 UU 37/2004 yang selengkapnya berbunyi:

    Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227.

     

    Akibat Pembatalan Perdamaian

    Selanjutnya menyambung pernyataan Anda, benar apabila debitor lalai dalam menjalankan pembayaran sesuai skema homologasi tersebut, maka kreditor yang berkepentingan dapat mengajukan upaya hukum pembatalan homologasi ke Pengadilan Niaga. Jika pengadilan mengabulkan pembatalan homologasi tersebut, pengadilan akan menyatakan debitor pailit.

    Baca juga: Akibat Hukum Jika Debitur Lalai Memenuhi Isi Perdamaian PKPU

    Hal ini diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 UU 37/2004, di mana kreditor dapat menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan jika debitor lalai memenuhi isi perdamaian itu. Dalam hal ini, debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi dan pengadilan berwenang memberikan kelonggaran bagi debitor untuk memenuhi kewajibannya maksimal 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran diucapkan.

    Setelah dinyatakan pailit, selanjutnya akan dilakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator, dengan bunyi ketentuan sebagai berikut:

    Pasal 172 ayat (1) UU 37/2004

    Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan terdahulu ada suatu panitia seperti itu.

    Pasal 175 UU 37/2004

    1. Setelah kepailitan dibuka kembali maka tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian.
    2. Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit.

    Pasal 176 UU 37/2004

    Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit dibagi di antara para Kreditor dengan cara:

    1. jika kreditor lama maupun kreditor baru belum mendapat pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi di antara mereka secara pro rata;
    2. jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditor lama, kreditor lama dan kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan prosentase yang telah disepakati dalam perdamaian;
    3. kreditor lama dan kreditor baru berhak memperoleh pembayaran secara pro rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;
    4. kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.

    Baca juga: Cara Bagi Harta Pailit Menurut Asas Pari Passu Prorata Parte

     

    Sita Umum Pailit vs Sita Pidana

    Adapun terhadap PKPU yang sudah dilakukan homologasi itu tidak terkait secara langsung dengan ada dugaan suatu tindak pidana tertentu. Dalam artian bahwa proses homologasi tetap bisa berjalan bersamaan dengan proses adanya dugaan tindak pidana. Hal ini karena homologasi pasti tidak akan memuat hal-hal yang akan menghapuskan suatu tindak pidana, karena suatu tindak pidana itu tidak dapat disepakati oleh para pihak untuk dihapuskan.

    Sehingga singkatnya, menjawab pertanyaan Anda, proses pembatalan homologasi serta kepailitan bisa berjalan bersamaan dengan proses peradilan pidana, dalam hal ini tindak pidana pencucian uang sebagaimana Anda maksud.

    Sementara itu, menjawab pertanyaan kedua Anda, terkait koordinasi antara aparat penegak hukum pidana dengan kurator, tentu akan dilakukan, dengan cara penyidik akan meminta keterangan pada kurator mengenai hal ihwal pengurusan dan pemberesan harta pailitnya.

    Penyidik sendiri karena kewajibannya mempunyai wewenang:[3]

    1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
    3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
    5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
    6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
    7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    9. mengadakan penghentian penyidikan;
    10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    Sebagai informasi, tindakan lain yang dimaksud adalah merujuk pada Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 KUHAP.

    Kemudian menjawab pertanyaan terakhir, jika nantinya terbukti di pengadilan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana pencucian uang, tentu jaksa harus berkoordinasi dengan kurator terkait dengan harta debitor pailit yang bersangkutan. Jika memang terbukti harta tersebut berasal dari anggota koperasi, tentu akan menjadi boedel pailit yang nantinya akan dibagikan pada para kreditornya.

    Hal ini senada dengan yang disampaikan dalam Sita Pidana vs Sita Umum Kepailitan: Mana yang Didahulukan?, tujuan penyitaan pidana sebetulnya hanya untuk kepentingan pembuktian perkara. Kalau perkara pidananya sudah selesai, tentu barang buktinya harus kembali kepada yang berhak. Dalam hal debiturnya pailit, tentu akan menjadi kewenangan kurator untuk mengurus (hal. 3).

    Terkait pengembalian terhadap benda yang dikenai penyitaan, Anda bisa merujuk Pasal 46 KUHAP:

    1. Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
    1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
    2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
    3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
    1. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

    Jika terjadi benturan antara sita pidana dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP dengan sita umum kepailitan dalam Pasal 21 UU 37/2004, yang masing-masing mengatur berikut ini:

    Pasal 39 ayat (2) KUHAP

    Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata' atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

    Pasal 21 UU 37/2004

    Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

    Maka Pengadilan Niaga akan memutuskan mengenai hal tersebut, sesuai dengan kewenangan pengadilan yang ada dalam Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004:

    Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.

    “Hal-hal lain” tersebut mencakup perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan dan hukum acara yang berlaku adalah sama dengan hukum acara perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.[4]

     

    Contoh Putusan

    Sebagai contoh gambaran kasus, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1533 K/PDT.SUS-PAILIT/2017 yang memeriksa perkara perdata khusus kepailitan (gugatan lain-lain) pada tingkat kasasi. Dengan pertimbangan bahwa 2 bidang tanah serta bangunan milik debitur pailit yang diletakkan sita umum kepailitan bukanlah hasil tindak pidana atau mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan debitur pailit karena aset pailit tersebut diperoleh jauh hari sebelum peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan, sehingga tidak ada urgensi atau relevansinya dilakukan pemblokiran dan penyitaan (hal. 11-12).

    Oleh karena itu, sudah tepat bahwa penyitaan dan pemblokiran terhadap aset pailit tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (hal. 12). Pada amar putusan kemudian Majelis Hakim menyatakan permohonan kasasi (kejaksaan) ditolak dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi Rp5 juta (hal. 13).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1533 K/PDT.SUS-PAILIT/2017.


    Referensi:

    1. Jerry Hoff. Indonesia Bankruptcy Law. Jakarta: Tatanusa, 1999;
    2. M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-7, 2021.

    [1] Jerry Hoff. Indonesia Bankruptcy Law. Jakarta: Tatanusa, 1999, hal. 181

    [2] M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-7, 2021, hal. 142

    [3] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [4] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004

    Tags

    pencucian uang
    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!