KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Perjanjian Kerja Diketahui Istri/Suami Pekerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Wajibkah Perjanjian Kerja Diketahui Istri/Suami Pekerja?

Wajibkah Perjanjian Kerja Diketahui Istri/Suami Pekerja?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Perjanjian Kerja Diketahui Istri/Suami Pekerja?

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan yang mengatur bahwa suatu kontrak kerja karyawan harus diketahui oleh pasangannya, jika sang karyawan sudah menikah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Meski pada prinsipnya dibuat secara tertulis, namun masih dimungkinkan untuk menyepakati perjanjian kerja secara lisan.

    Lalu, di Indonesia, adakah ketentuan yang mengatur kewajiban agar perjanjian/kontrak kerja diketahui oleh pasangan sah dari pekerja jika yang bersangkutan telah menikah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perjanjian Kerja

    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Pada prinsipnya, perjanjian kerja dibuat secara tertulis. Namun, melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan untuk menyepakati perjanjian kerja secara lisan.[2]

    Meski demikian, perlu dicatat bahwa terdapat beberapa perjanjian kerja yang wajib dituangkan dalam bentuk tertulis, di antaranya yaitu perjanjian kerja waktu tertentu, antarkerja antardaerah, antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, atau yang dikenal pula dengan istilah kontrak kerja, minimal memuat:[4]

    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

    Apakah Perjanjian Kerja Wajib Diketahui Istri/Suami?

    Sepanjang penelusuran kami, UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) tidak mengatur kewajiban kontrak kerja untuk diketahui oleh suami/istri, dalam hal pekerja telah menikah.

    Ketentuan serupa juga tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”).

    Namun, dalam Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (“UU 18/2017”) diatur kewajiban calon pekerja migran Indonesia untuk memiliki sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan izin suami atau istri yang diketahui oleh kepala desa atau lurah, agar yang bersangkutan dapat ditempatkan di luar negeri, dengan bunyi ketentuan sebagai berikut:

    Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

    1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
    2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
    3. sertifikat kompetensi kerja;
    4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
    5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
    6. Visa Kerja;
    7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
    8. perjanjian Kerja.

    Dalam hal ini, yang dimaksud dengan calon pekerja migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.[5]

    Adapun yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.[6]

    Baca juga: Aspek Hukum Isi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya UU Ketenagakerjaan beserta aturan perubahannya tidak mengatur kewajiban agar kontrak kerja diketahui oleh pasangan sah, atau dalam hal ini suami/istri pekerja.

    Namun, dalam hal pekerja yang bersangkutan merupakan calon pekerja migran Indonesia, maka ia wajib memiliki surat keterangan izin suami atau istri yang diketahui oleh kepala desa/lurah, agar yang bersangkutan dapat ditempatkan di luar Indonesia.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 51 ayat (2) UU Ketenagakerjaan beserta penjelasannya

    [4] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 84 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU 18/2017

    [6] Pasal 84 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU 18/2017

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!