KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Prosedur Izin Usaha Equity Crowdfunding

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat dan Prosedur Izin Usaha Equity Crowdfunding

Syarat dan Prosedur Izin Usaha <i>Equity Crowdfunding</i>
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Prosedur Izin Usaha <i>Equity Crowdfunding</i>

PERTANYAAN

Untuk menjalankan usaha layanan urun dana (equity crowdfunding), apa yang harus saya perhatikan untuk mendapatkan izinnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penawaran efek melalui layanan urun dana (equity crowdfunding) berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi dan perubahannya.

    Apa saja izin yang diperlukan dan bagaimana cara memperolehnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Syarat Pendirian Penyelenggara Equity Crowdfunding

    Layanan urun dana untuk penawaran efek atau yang dikenal dengan equity crowdfunding telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”) dan perubahannya.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol secara Sepihak

    Langkah Hukum Jika Dijadikan <i>Emergency Contact</i> Pinjol secara Sepihak

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 POJK 57/2020, penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (“Layanan Urun Dana”) adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

    Selanjutnya, yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan yang dimaksud dengan penerbit dalam konteks ini adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan efek melalui Layanan Urun Dana.[2]

    Kegiatan Layanan Urun Dana disediakan, dikelola, dan dioperasikan oleh penyelenggara layanan urun dana (“Penyelenggara”) yang berbentuk badan hukum Indonesia.[3] Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[4] Badan hukum Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) atau koperasi.[5]

    Untuk Penyelenggara yang berbentuk PT, dapat didirikan dan dimiliki oleh:[6]

    1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau
    2. warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan kepemilikan saham maksimal 49% baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Selain itu, Penyelenggara berbentuk PT harus memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.[7] Sedangkan penyelenggara berbentuk koperasi hanya terbatas pada jenis koperasi jasa[8] dan juga harus memiliki modal sendiri minimal Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.[9] Yang dimaksud ‘modal sendiri’ di sini yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perkoperasian.[10]

    Baca juga: Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

    Berkaitan dengan aspek Sumber Daya Manusia (“SDM”), Penyelenggara wajib memiliki:[11]

    1. SDM yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi, termasuk keahlian dan/atau latar belakang dalam hal pengembangan dan pemeliharaan aplikasi serta pengamanan database; dan
    2. SDM yang memiliki keahlian untuk melakukan penelaahan terhadap penerbit, antara lain keahlian di bidang hukum dan di bidang akuntansi.

    Tidak hanya itu, Penyelenggara juga harus meningkatkan kualitas SDM melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang mendukung pengembangan Layanan Urun Dana yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui pusat Pendidikan swasta atau pada Pusat Inovasi Keuangan Digital OJK.[12]

    Tata Cara Permohonan Izin

    Permohonan perizinan sebagai Penyelenggara diajukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dengan disertai dokumen paling sedikit:[13]

    1. fotokopi akta pendirian badan hukum;
    2. fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang mencakup Layanan Urun Dana;
    3. data pemegang saham, jika Penyelenggara merupakan PT;
    4. data direksi dan dewan komisaris;
    5. struktur organisasi Penyelenggara;
    6. pedoman atau standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
    7. rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
      1. gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan;
      2. target dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud; dan
      3. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
    8. bukti kesiapan sistem elektronik dan data kegiatan operasional Penyelenggara;
    9. bukti kesiapan operasional berupa:
      1. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor atau ruangan kantor atau unit layanan, berupa fotokopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau perjanjian penggunaan gedung atau ruangan; dan
      2. daftar inventaris dan peralatan kantor;
    10. standar prosedur operasional mengenai pelayanan terhadap pengguna;
    11. standar prosedur operasional mengenai pelaksanaan perdagangan efek;
    12. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Penyelenggara;
    13. perjanjian dengan bank kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
    14. surat pernyataan yang menyatakan akan menunjuk pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terkait dengan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal dalam hal Penyelenggara melayani penawaran sukuk oleh Penerbit melalui Layanan Urun Dana, jika Penyelenggara tidak memiliki dewan pengawas syariah;
    15. rekomendasi dari asosiasi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
    16. bukti keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi dan bukti keahlian untuk melakukan penelaahan terhadap Penerbit.

    Untuk Penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain harus menyampaikan dokumen di atas, Penyelenggara harus menyampaikan dokumen paling sedikit:[14]

    1. fotokopi anggaran dasar Penyelenggara yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
    2. keputusan rapat umum pemegang saham terkait dengan pengangkatan dewan pengawas syariah; dan
    3. fotokopi izin ahli syariah pasar modal yang dimiliki dewan pengawas syariah.

    Setelah dokumen permohonan perizinan diterima lengkap, OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.[15] Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan perizinan otomatis mendapatkan persetujuan OJK.[16]

    Selain itu, Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.[17] Perlu diperhatikan, Penyelenggara dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum Penyelenggara menyampaikan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik kepada OJK.[18]

    Baca juga: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Melakukan Pendaftaran

    Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

    [1] Pasal 1 angka 2 POJK 57/2020

    [2] Pasal 1 angka 7 POJK 57/2020

    [3] Pasal 1 angka 5 POJK 57/2020

    [4] Pasal 5 POJK 57/2020

    [5] Pasal 8 POJK 57/2020

    [6] Pasal 9 POJK 57/2020

    [7] Pasal 11 ayat (1) POJK 57/2020

    [8] Pasal 10 POJK 57/2020

    [9] Pasal 11 ayat (2) POJK 57/2020

    [10] Penjelasan Pasal 11 ayat (2) POJK 57/2020

    [11] Pasal 12 ayat (1) POJK 57/2020 dan penjelasannya

    [12] Pasal 12 ayat (2) POJK 57/2020 dan penjelasannya

    [13] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 16/2021”)

    [14] Pasal 13 ayat (2) POJK 16/2021

    [15] Pasal 13 ayat (7) POJK 16/2021

    [16] Pasal 13 ayat (8) POJK 16/2021

    [17] Pasal 15A ayat (1) POJK 16/2021

    [18] Pasal 15A ayat (2) POJK 16/2021

    Tags

    jasa keuangan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!