KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mangkir dari Program Management Trainee (MT), Ini Akibat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Mangkir dari Program Management Trainee (MT), Ini Akibat Hukumnya

Mangkir dari Program <i>Management Trainee</i> (MT), Ini Akibat Hukumnya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mangkir dari Program <i>Management Trainee</i> (MT), Ini Akibat Hukumnya

PERTANYAAN

Apakah apabila secara sengaja tidak berangkat kerja selama seminggu berturut-turut, padahal saat itu saya masih terikat ikatan dinas dengan sebuah perusahaan, dan apabila saya mengundurkan diri akan dikenai denda sebesar yang disetujui sebelumnya, apakah tindakan mangkir tersebut termasuk mengundurkan diri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya Anda perlu memahami terlebih dahulu perjanjian ikatan dinas, perjanjian kerja, dan alasan hubungan kerja berakhir. Adapun perjanjian ikatan dinas dan perjanjian kerja adalah kedua hal yang berbeda. Untuk perjanjian kerja terbagi menjadi perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWT).

    Lalu, apabila peserta Management Trainee (“MT”) mangkir selama seminggu berturut-turut, akibat hukum apa yang diterima oleh peserta MT tersebut? Bisakah mangkir bekerja dianggap sebagai pengunduran diri?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Program Management Trainee

    KLINIK TERKAIT

    Aturan One Month Notice dalam UU Cipta Kerja

    Aturan <i>One Month Notice</i> dalam UU Cipta Kerja

    Program Management Trainee (“MT”) adalah program yang ditujukan untuk memperkenalkan lulusan baru perguruan tinggi (fresh graduate) ke dalam praktik manajemen perusahaan. Kandidat yang terpilih akan ditawarkan kesempatan bekerja di setiap departemen untuk dilatih dan diperkenalkan pada setiap aspek dan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan, sebagaimana kami sarikan dan terjemahkan secara bebas dari sub-bab “Employment Practices and Records” yang ditulis oleh R.E. Bernard dalam buku Handbook of Construction Management and Organization (hal. 585).

    Pada praktiknya, program MT biasanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan disertai ketentuan-ketentuan seperti penahanan ijazah dan/atau denda apabila pekerja keluar atau tidak melanjutkan program MT.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, mari kita pahami terlebih dahulu mengenai perjanjian ikatan dinas, perjanjian kerja dan alasan hubungan kerja berakhir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”) dan peraturan pelaksananya.

     

    Perjanjian Ikatan Dinas Peserta MT

    Sebelumnya Anda menyebutkan Anda masih memiliki ikatan dinas, disarikan dari Keabsahan Perjanjian Ikatan Dinas sebelum Pelatihan Kerja, perjanjian ikatan dinas merupakan perjanjian keperdataan antara pengusaha dengan pekerja yang terpisah dari perjanjian kerja. Umumnya, perjanjian ikatan dinas berisi jangka waktu ikatan dinas dan denda/penalti bagi pihak yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak sebelum masa ikatan dinas berakhir.

    Perjanjian ikatan dinas ini haruslah memenuhi persyaratan sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika telah memenuhi persyaratan ini, perjanjian ikatan dinas mengikat bagi para pihak yang membuatnya, sehingga apabila diperjanjikan peserta MT keluar, tidak melanjutkan program MT atau mengundurkan diri sebelum ikatan dinas MT selesai, ia dapat dianggap wanprestasi dan harus membayar ganti rugi atau denda sebagaimana telah disepakati.

    Sementara itu, apakah peserta MT bisa dianggap mengundurkan diri karena mangkir bekerja? Hal ini perlu Anda lihat kembali bunyi ketentuan yang disepakati bersama dalam perjanjian ikatan dinas. Jika dengan mangkir, Anda dianggap telah mengundurkan diri dan berkonsekuensi membayar denda, maka Anda harus memenuhi pembayaran denda tersebut.

     

    Alasan Berakhirnya Perjanjian Kerja

    Berbeda dengan perjanjian ikatan dinas, hubungan kerja didasarkan pada adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, yang dapat dibuat secara lisan atau tertulis.[1]

    Perjanjian kerja dibedakan menjadi perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”)[2], yang mana keduanya memiliki ketentuan dan implikasi hukum yang berbeda, salah satunya yaitu dalam hal kompensasi jika perjanjian kerja berakhir.

    Disarikan dari Perbedaan Ketentuan untuk Pekerja Tetap, Kontrak dan Outsourcing, dalam hal hubungan kerja berakhir, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir atau telah selesainya pekerjaan tertentu. Sedangkan pekerja PKWTT berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (“UPH”) yang besarannya berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (“PHK”).

    Lebih lanjut, Pasal 81 angka UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya mengatur, perjanjian kerja berakhir apabila:

    1. Pekerja meninggal dunia;
    2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.

    Patut diperhatikan, khusus bagi pekerja PKWT, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan di atas, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[3]

     

    Konsekuensi Hukum Peserta MT yang Mangkir

    Menyambung persoalan yang Anda tanyakan, dalam hal hubungan kerja dengan peserta MT didasarkan pada PKWT, bagaimana jika peserta MT sengaja mangkir? Apakah perbuatan mangkir ini dapat dikategorikan sebagai pengunduran diri, yang mengakibatkan peserta MT harus membayar denda?

    Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pada dasarnya perjanjian kerja dapat berakhir jika ada keadaan/kejadian tertentu seperti misalnya dalam hal ini, peserta program MT mangkir.

    Untuk itu, ada baiknya Anda membaca kembali klausula yang tercantum dalam PKWT, PP, atau PKB untuk mengetahui apakah perbuatan mangkir yang Anda lakukan tersebut termasuk ke dalam kejadian tertentu yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir atau tidak, serta konsekuensi hukumnya, misalnya diwajibkan untuk membayar denda.

    Patut Anda pahami, pengunduran diri sebagaimana Anda sebutkan dengan mangkir kerja adalah kedua hal yang berbeda. Jika Anda hendak mengakhiri hubungan kerja dengan pengunduran diri (resign), Anda harus memenuhi persyaratan sebagaimana pernah diulas dalam Karyawan Resign, Dapat Pesangon?, di mana salah satunya adalah tidak terikat dalam ikatan dinas.

    Sedangkan dalam kasus Anda, menurut hemat kami perusahaan justru berhak melakukan PHK terhadap Anda dengan alasan pekerja mangkir, selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.[4] Konsekuensi PHK karena alasan mangkir ini adalah Anda berhak atas UPH dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[5]

    Namun, apabila Anda menyampaikan kepada perusahaan bahwa hendak keluar, tidak melanjutkan program MT, atau dengan kata lain hendak mengakhiri hubungan kerja PKWT, Anda wajib untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau berdasarkan hitungan denda yang telah disepakati sebelumnya.

    Baca juga: Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

    Dengan demikian, kami menyarankan, untuk mengetahui konsekuensi hukum peserta MT yang mangkir, harus dicermati terlebih dahulu bunyi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ikatan dinas, perjanjian kerja, PP, dan PKB.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

     

    Referensi:

    R.E. Bernard. “Employment Practices and Records”, yang dimuat dalam buku Handbook of Construction Management and Organization.


    [1] Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf j UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    Tags

    pkwt
    perjanjian kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!