Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Petugas KUA ‘Bocorkan’ Jadwal Nikah Artis ke Wartawan, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Petugas KUA ‘Bocorkan’ Jadwal Nikah Artis ke Wartawan, Bolehkah?

Petugas KUA ‘Bocorkan’ Jadwal Nikah Artis ke Wartawan, Bolehkah?
Edward Renaldo, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Petugas KUA ‘Bocorkan’ Jadwal Nikah Artis ke Wartawan, Bolehkah?

PERTANYAAN

Banyak kejadian wartawan datang ke Pengadilan Agama untuk menanyakan jadwal pernikahan artis/selebriti. Pertanyaan saya, apakah melanggar jika petugas di sana dengan terang-terangan membocorkan jadwal pernikahan artis kepada wartawan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu kami luruskan, pencatatan pernikahan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan bukan Pengadilan Agama.

    Lalu, menjawab pertanyaan Anda, sejauh penelusuran kami, tidak ada peraturan yang mengatur tentang kerahasiaan dalam tugas pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh KUA, baik untuk masyarakat biasa maupun pernikahan artis. Oleh karena itu, seharusnya KUA memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat seperti jadwal pernikahan artis yang diminta oleh wartawan. Terlebih lagi, pada dasarnya informasi tentang kehendak nikah memang merupakan hal yang bersifat publik, dalam artian harus diumumkan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelum membahas pertanyaan Anda, perlu kami luruskan bahwasanya lembaga yang mengurusi masalah pencatatan pernikahan bagi warga negara yang beragama Islam adalah Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Permenag 20/2019 yang berbunyi:

    Pencatatan Pernikahan dalam Akta Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai

    Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai

    Pencatatan tersebut meliputi:[1]

    1. pendaftaran kehendak nikah;
    2. pemeriksaan kehendak nikah;
    3. pengumuman kehendak nikah;
    4. pelaksanaan pencatatan nikah; dan
    5. penyerahan buku nikah.

    Selain itu, tugas KUA diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenag 34/2016 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
    2. penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
    3. pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
    4. pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
    5. pelayanan bimbingan kemasjidan;
    6. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
    7. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
    8. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
    9. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

    Sehingga dapat kita pahami bahwasanya tugas pencatatan pernikahan dilakukan oleh KUA dan bukan Pengadilan Agama.

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, dalam Permenag 34/2016 maupun Permenag 20/2019, perihal tugas pokok dari KUA tidak diatur mengenai kerahasiaan dalam tugas pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh KUA, baik untuk masyarakat biasa maupun pernikahan seorang artis.

    Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan ke publik sesuai UU 14/2008, menurut hemat kami, seharusnya KUA memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat seperti jadwal pernikahan artis yang diminta oleh wartawan. Terlebih lagi, pada dasarnya informasi seputar kehendak nikah memang merupakan hal yang bersifat publik, dalam artian harus diumumkan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.[2]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    2. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
    3. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

    [1] Pasal 2 ayat (3) Permenag 20/2019

    [2] Pasal 8 Permenag 20/2019

    Tags

    keterbukaan informasi publik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!