Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Putusan MK Tak Dilaksanakan, Harus Bagaimana?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Putusan MK Tak Dilaksanakan, Harus Bagaimana?

Putusan MK Tak Dilaksanakan, Harus Bagaimana?
Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum.Seleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Putusan MK Tak Dilaksanakan, Harus Bagaimana?

PERTANYAAN

Saya mau tanya, bagaimana jika ada lembaga negara yang tidak melaksanakan putusan MK padahal sifatnya final dan mengikat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mahkamah Konstitusi (“MK”) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    Meski demikian, harus diakui, MK tidak memiliki aparat dan kelengkapan apapun untuk menjamin penegakan putusannya, akan tetapi MK berkepentingan untuk melihat putusannya dihormati dan dipatuhi.

    Untuk itu disarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan pemerintah memikirkan kembali bagaimana politik hukum ke depan supaya putusan MK dapat diimplementasikan dan diberikan sanksi bagi addressat putusan yang tidak mau melaksanakan putusan tersebut

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi

    Di dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) telah ditegaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar..”.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah-langkah Memohon Judicial Review UU ke MK

    Langkah-langkah Memohon <i>Judicial Review</i> UU ke MK

    Menurut Sri Soemantri, putusan yang bersifat final harus bersifat mengikat dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Dalam bahasa Inggris, pengertian yuridis final dan mengikat itu selalu bersatu, yaitu final and binding. Dengan demikian, jika bersifat final harus diikuti dengan mengikat sehingga sah memiliki kepastian hukum.[1] Kata final itu implisit telah mengikat dan tidak bisa dianulir sehingga tidak perlu ditambahi dengan kata-kata mengikat. Menurut Indroharto, kata final, artinya akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan penetapan tertulis itu harus benar-benar sudah merupakan akibat hukum yang definitif.[2]

    Meski demikian, harus diakui, Mahkamah Konstitusi (“MK”) tidak memiliki aparat dan kelengkapan apapun untuk menjamin penegakan putusannya, akan tetapi MK berkepentingan untuk melihat putusannya dihormati dan dipatuhi. Tidak ada polisi atau juru sita pengadilan atau instrumen lain untuk melaksanakan apapun yang diputuskan MK atau yang menurut putusan tersebut harus dilaksanakan. Oleh sebab itulah, kekuasaan kehakiman khususnya MK dapat dipandang sebagai cabang kekuasaan negara yang paling lemah (the least dangerous power, with no purse nor sword).[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Jimly Asshiddiqie, penerapan atau pelaksanaan putusan MK yang berlarut-larut tidak semestinya terjadi. Begitu diucapkan, putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Dalam pembuatan undang-undang, putusan MK wajib diperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan pemerintah. Para legal drafter benar-benar harus mencermati setiap putusan MK yang terkait dengan RUU yang tengah disusun, baik itu oleh pemerintah atau DPR.[4]

    Selanjutnya, menurut Natabaya, mengingat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat yang dapat meniadakan atau menciptakan suatu hukum, maka semua pihak khususnya DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (wetgever), harus benar-benar memperhatikan secara seksama berbagai putusan MK, terutama pada saat proses penyusunan suatu undang-undang, ataupun peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksananya yang berkaitan dengan putusan MK yang berisi syarat “conditional constitutional” agar di kemudian hari tidak muncul gugatan masyarakat mengenai konstitusionalitas sebuah undang-undang atau peraturan pelaksananya.[5]

    Baca juga: Pengertian Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat

    Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 bersifat final dan mengikat, sehingga bersifat declaratoir constitutief. Artinya putusan MK tersebut menciptakan atau meniadakan satu keadaan hukum baru atau membentuk hukum baru melalui satu pernyataan. Sifat yang declaratoir demikian tidak membutuhkan satu aparat yang melakukan pelaksanaan putusan hakim MK. Eksekusi yang demikian dibutuhkan dalam jenis-jenis putusan pengadilan biasa yang bersifat condemnatoir yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan sesuatu.

    Baca juga: Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator

    Faktor Tidak Dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi

    Belakangan, muncul adanya putusan MK yang tidak ditindaklanjuti atau setidaknya segera ditindaklanjuti oleh lembaga pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) atau dari addressat putusan. Bahkan ada putusan MK yang tidak dijadikan dasar atau pertimbangan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ataupun dalam putusan peradilan di bawahnya.

    Adanya putusan MK yang tidak dilaksanakan meskipun sudah bersifat final dan mengikat dikarenakan secara normatif, eksekutabilitas putusan MK dalam pengujian undang-undang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan secara kelembagaan tidak ada yang berwenang menjadi eksekutornya, karena sifat putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah declaratoir constitutief sebagaimana yang telah kami jelaskan.

    Adapun faktor-faktor yang menyebabkan beberapa putusan MK tidak implementatif adalah karena pelaksanaan putusan-putusan MK sangat tergantung pada kesadaran dan ketaatan pihak-pihak terkait dan adanya arogansi dari masing-masing lembaga negara yang menjadi addressat putusan.

    Di samping itu, hal tersebut juga disebabkan karena adanya kelemahan pada tahap perencanaan legislasi nasional. Putusan MK yang merupakan produk politik hukum lembaga yudisial tidak dimuat dalam dokumen perencanaan hukum nasional yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Putusan MK sebagai hasil politik hukum yudisial tersebut belum sepenuhnya ditransformasikan oleh pembentuk undang-undang sebagai bagian dalam politik hukum legislasi.

    Kesimpulan dan Saran

    Kelemahan dalam hal kekuatan eksekutorial tersebut jika tidak segera ditindaklanjuti oleh addressat putusan akan merugikan pencari keadilan, atau akan menghambat agenda ketatanegaraan, pemilu dan proses demokrasi lainnya.

    Untuk itu disarankan agar DPR dan pemerintah memikirkan kembali bagaimana politik hukum ke depan supaya putusan MK dapat diimplementasikan dan diberikan sanksi bagi addressat putusan yang tidak mau melaksanakan putusan tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    Referensi:

    1. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, 1991, yang dikutip kembali oleh Abdul Rasyid Thalib dalam Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2006;
    2. Jimly Asshiddiqie, Harian Media Indonesia, “Eksekusi Melempem Tanpa Kelembagaan”, 6 Juni 2016;
    3. Sri Soemantri, “Catatan-catatan Terhadap RUU Mahkamah Konstitusi”, disampaikan pada Seminar di Universitas Islam Indonesia, 11 Mei 2002, yang dikutip kembali oleh Abdul Rasyid Thalib dalam Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2006;
    4. Syukri Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito dan Moh. Mahrus Ali, “Model dan Implementasi Putusan MK dalam Pengujian UU (Studi Putusan Tahun 2003-2012)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, Desember 2013;
    5. Tim Penyusun Buku Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LLM, Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia,Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LLM, (Hakim Konstitusi Periode 2003-2008), Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

    [1] Sri Soemantri, “Catatan-catatan Terhadap RUU Mahkamah Konstitusi”, disampaikan pada Seminar di Universitas Islam Indonesia, 11 Mei 2002, Hal. 8, yang dikutip kembali oleh Abdul Rasyid Thalib dalam Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2006, hal. 491.

    [2] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, 1991, hal. 116, yang dikutip kembali oleh Abdul Rasyid Thalib dalam Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2006, hal. 491.

    [3] Syukri Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito dan Moh. Mahrus Ali, “Model dan Implementasi Putusan MK dalam Pengujian UU (Studi Putusan Tahun 2003-2012)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, Desember 2013, hal. 680.

    [4] Harian Media Indonesia, “Eksekusi Melempem Tanpa Kelembagaan”, 6 Juni 2016, hal. 22.

    [5] Tim Penyusun Buku Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LLM, Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia,Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LLM, (Hakim Konstitusi Periode 2003-2008), Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008, hal. 288.

    Tags

    hukumonline
    konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!