Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengurangan Modal PT dengan Penarikan Saham yang Dibeli Kembali

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengurangan Modal PT dengan Penarikan Saham yang Dibeli Kembali

Pengurangan Modal PT dengan Penarikan Saham yang Dibeli Kembali
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengurangan Modal PT dengan Penarikan Saham yang Dibeli Kembali

PERTANYAAN

Sehubungan dengan artikel Hukumonline berjudul Prosedur Pengurangan Modal PT yang dipublikasikan pada 15 Januari 2021, perkenankan kami mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

  1. Terkait dengan batas waktu penguasaan atas saham yang dibeli kembali oleh PT sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (4) UU PT yaitu paling lama 3 tahun. Selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (2) UU PT diatur bahwa penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh PT.
  2. Dalam Pasal 44 ayat (2) UU PT, Direksi wajib memberitahukan keputusan RUPS untuk pengurangan modal kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
  3. Jika PT telah menguasai atas saham yang dibeli kembali selama 3 tahun (misalkan sejak 1 Januari 2019 s.d 31 Januari 2021), apakah keputusan RUPS untuk pengurangan modal dapat dilakukan di tanggal akhir kepemilikan yakni tanggal 31 Januari 2021? Jika diperbolehkan, atas keputusan RUPS pengurangan modal tersebut apakah perlu dilakukan pengumuman dalam surat kabar?

Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengurangan modal Perseroan Terbatas (“PT”) memang dapat dilakukan dengan cara penarikan kembali saham yang telah dibeli kembali oleh PT. Adapun penguasaan atas saham yang dibeli kembali ini boleh dilakukan paling lama 3 tahun. Dalam jangka waktu 3 tahun tersebut, PT dapat menentukan apakah saham tersebut akan dijual atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal.

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila sebuah PT telah menguasai saham yang dibeli kembali selama 3 tahun hingga 31 Januari 2021, maka PT tersebut dapat mengalihkan saham tersebut dengan penarikan kembali saham (pengurangan modal) di akhir jangka waktu 3 tahun, namun dengan tetap melalui prosedur yang telah ditetapkan, termasuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan pengumuman melalui surat kabar.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pengurangan Modal PT

    Menyambung pertanyaan Anda, disarikan dari Prosedur Pengurangan Modal Perseroan Terbatas, prosedur pengurangan modal perseroan terbatas (“PT”) dilakukan dengan tahapan:

    KLINIK TERKAIT

    Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT

    Catat! Ini 6 Perbedaan CV dan PT
    1. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
    2. Memberitahukan kepada semua kreditur melalui surat kabar;
    3. Mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Terkait pengurangan modal PT ini, benar sebagaimana Anda sebutkan bahwa pengurangan dapat dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. Adapun penarikan kembali saham ini dilakukan terhadap:[1]

    1. Saham yang telah dibeli kembali oleh PT; atau
    2. Saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.

    Yang dimaksud dengan ‘penarikan kembali saham’ adalah saham itu ditarik dari peredaran dalam rangka pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor, yang mengakibatkan penghapusan saham dari peredaran.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan maksud dari ‘saham yang telah dibeli kembali oleh PT’ berhubungan dengan Pasal 37 UU PT. Perbuatan ini juga dikenal dengan istilah shares buyback, di mana PT membeli kembali saham yang telah dimiliki para pemegang sahamnya dan berakibat pada berkurangnya jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham dan mengubah komposisi kepemilikan serta struktur kendali atas PT tersebut.

    Pembelian Kembali Saham (Shares Buyback)

    Sebelumnya pada pertanyaan, Anda menyebutkan saham yang dibeli kembali PT hanya boleh dikuasai PT paling lama 3 tahun.[3] Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 37 ayat (4) UU PT menerangkan:

    Ketentuan jangka waktu 3 (tiga) tahun pada ayat ini dimaksudkan agar Perseroan dapat menentukan apakah saham tersebut akan dijual atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal.

    Jadi, apabila PT telah menguasai saham yang dibeli kembali selama 3 tahun (1 Januari 2019 - 31 Januari 2021), maka PT dapat memutuskan nantinya saham itu akan dijual atau ditarik kembali (pengurangan modal).

    Bahkan, POJK 30/2017 mewajibkan perusahaan terbuka untuk mengalihkan saham hasil pembelian kembali. Jika masih ada saham hasil pembelian kembali yang dikuasai perusahaan terbuka selama jangka waktu 3 tahun sejak selesainya pembelian kembali saham, perusahaan terbuka wajib mengalihkan saham itu dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.[4]

    Selanjutnya jika masih belum selesai, dalam jangka waktu 1 tahun setelah perpanjangan 2 tahun tersebut, perusahaan wajib telah selesai mengalihkan saham yang dimaksud.[5]

    Adapun pengalihan saham hasil pembelian kembali tersebut dilakukan salah satunya dengan cara ditarik kembali (pengurangan modal).[6]

    Dengan demikian, kami berpendapat, PT yang telah membeli kembali saham selama 3 tahun yang berakhir jangka waktunya pada 31 Januari 2021, dapat melakukan prosedur pengurangan modal (penarikan kembali saham), termasuk penyelenggaraan RUPS, pada akhir jangka waktu tersebut dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan. Prosedur yang dimaksud termasuk juga mengumumkannya dalam surat kabar.

    Sebab, disarikan dari Ini Dia Prosedur Pengurangan Modal PT yang Harus Diketahui, jika mengikuti prosedur yang ada, pengurangan modal ini pun harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bisa saja menolak karena hasil keputusan RUPS bertentangan dengan isi UU PT.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

    [1] Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Penjelasan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU PT

    [3] Pasal 37 ayat (4) UU PT

    [4] Pasal 14 dan 15 POJK 30/2017

    [5] Pasal 16 POJK 30/2017

    [6] Pasal 17 huruf b POJK 30/2017

    Tags

    rups
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!