Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cryptocurrency, Halal atau Haram?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cryptocurrency, Halal atau Haram?

<i>Cryptocurrency</i>, Halal atau Haram?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
<i>Cryptocurrency</i>, Halal atau Haram?

PERTANYAAN

Apakah cryptocurrency seperti bitcoin halal/haram digunakan menurut hukum Islam?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ada perbedaan pendapat mengenai halal atau haramnya penggunaan cryptocurrency di kalangan para ulama dan ahli ekonomi. Adapun di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang adalah haram, sedangkan sebagai aset komoditi bisa jadi sah atau tidak sah diperjualbelikan tergantung dari karakteristik cryptocurrency tersebut, apakah memenuhi syarat syar’i atau tidak.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu Cryptocurrency?

    KLINIK TERKAIT

    Yang Berwenang Kliring Transaksi Aset Kripto

    Yang Berwenang Kliring Transaksi Aset Kripto

    Bank Sentral Eropa mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai bagian dari mata uang virtual, dan mendefinisikannya sebagai mata uang digital yang tidak diregulasi, biasanya dikeluarkan dan dikendalikan oleh pengembangnya, dan digunakan serta diterima di antara para anggota dari komunitas virtual tertentu.[1]

    Sedangkan menurut Ferry Mulyanto, cryptocurrency merupakan mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi sebagai keamanan serta sulit untuk dipalsukan dan di mana transaksinya dapat dilakukan atau harus dilakukan dalam jaringan internet (online) untuk setiap transaksi data akan dilakukan penyandian menggunakan algoritma kriptografi tertentu.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perbedaan cryptocurrency dari mata uang yang ada yaitu mata uang kripto ini tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat, tidak adanya campur tangan atau manipulasi oleh pemerintah. Awal mulanya, cryptocurrency tidak dipandang sebagai nilai tukar yang bisa mewakili mata uang digital yang ada. Namun karena perkembangannya yang pesat menjadikan mata uang kripto ini segera diketahui oleh banyak orang.[3] Lantas, bagaimana hukum kripto?

     

    Cryptocurrency Menurut Hukum Islam

    Apakah aset crypto halal? Terdapat perbedaan pendapat perihal hukum uang kripto atau cryptocurrency dari perspektif hukum Islam. Ada sebagian ulama yang menghalalkan, namun sebagian lainnya mengharamkannya.

    Di antara yang berpendapat bahwa uang kripto haram adalah Grand Mufti Mesir Shaykh Shawki Allam, pemerintah Turki, Shaykh Haitam dari Inggris. Sedangkan di antara yang berpendapat bahwa uang kripto pada dasarnya dibolehkan adalah Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya di Afrika Selatan.[4]

    Di Indonesia sendiri, pendapat yang diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana dijelaskan dalam Regulator Amerika Serikat Bingung Soal Cryptocurrency, Apa Kabar di Indonesia?, ditetapkan dalam fatwa Komisi B Masalah Fikih Kontemporer Tim Materi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021. Dalam fatwa tersebut, cryptocurrency diartikan sebagai mata uang virtual atau uang virtual.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, MUI mengakui bahwa terkait legalitas penggunaan cryptocurrency serta hukum penggunaannya dalam transaksi bisnis menurut syariat Islam masih terdapat pro-kontra (khilafiyah) di kalangan pakar ekonomi dan ulama.

    Adapun keterangan lengkap hasil pembahasan MUI tentang hukum cryptocurrency adalah sebagai berikut:[5]

    1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Kenapa kripto haram? Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan UU 7/2011 dan Peraturan BI 17/2015.
    2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah (aset komoditi) secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
    3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying (aset yang mendasarinya) serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, terdapat perbedaan mengenai halal atau haramnya penggunaan bitcoin di kalangan para ulama dan ahli ekonomi. Di Indonesia, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang adalah haram, sedangkan sebagai aset komoditi maka bisa jadi sah atau tidak sah diperjualbelikan tergantung dari karakteristik cryptocurrency tersebut, apakah memenuhi syarat syar’i atau tidak.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     

    Referensi:

    1. Haruli Dwicaksana dan Pujiyono. Akibat Hukum yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 2 Juli-Desember 2020;
    2. Mufti Muhammad Abu-Bakar. Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency, & Blockchain. Blossom Labs, Inc., 2018;
    3. Robby Houben, Alexander Snyers. Cryptocurrencies and Blockchain, Legal Context and Implications for Financial Crime, Money Laundering and Tax Evasion. European Union, 2018;
    4. Keputusan Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency, diakses pada 12 Januari 2022, pukul 08.35 WIB.

    [1] Robby Houben, Alexander Snyers. Cryptocurrencies and Blockchain, Legal Context and Implications for Financial Crime, Money Laundering and Tax Evasion. European Union, 2018, hal. 20

    [2] Haruli Dwicaksana dan Pujiyono. Akibat Hukum yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 2 Juli-Desember 2020, hal. 188

    [3] Haruli Dwicaksana dan Pujiyono. Akibat Hukum yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 2 Juli-Desember 2020, hal. 188

    [4] Mufti Muhammad Abu-Bakar. Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency, & Blockchain. Blossom Labs, Inc., 2018, hal. 15 - 16

    [5] Keputusan Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency, diakses pada 12 Januari 2022, pukul 08.35 WIB.

    Tags

    bitcoin
    cryptocurrency

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!