KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Penyedia Tempat Pelacuran

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Penyedia Tempat Pelacuran

Jerat Pidana Penyedia Tempat Pelacuran
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Penyedia Tempat Pelacuran

PERTANYAAN

Bagaimana legalitas lokasi tempat pelacuran/prostitusi yang bahkan dilakukan dan/atau diketahui pemerintah? Rumah pelacuran melanggar ketentuan apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pasal yang secara khusus menjerat pengguna Pekerja Seks Komersial (“PSK”) maupun PSK itu sendiri, namun terdapat ketentuan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan Pasal 296 dan 506 KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 UU 1/2023.

    Adapun pasal untuk menghukum penyedia bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila/pelacuran merujuk pada peraturan daerah masing-masing.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh BBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan dan pertama kali dipublikasikan pada 9 November 2020.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Larangan Prostitusi

    Sejauh ini, kami tidak menemukan adanya legalitas mengenai tempat pelacuran/prostitusi. Terkait dengan tempat prostitusi yang Anda maksud, maka dalam hal ini kami menganggap bahwa pemerintah itu sendiri telah melanggar kebijakan yang telah dibentuknya. Pemerintah hendaknya bersikap tegas terhadap keberadaan tempat prostitusi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu, kami mengasumsikan prostitusi yang Anda maksud adalah penjaja seks komersial atau Pekerja Seks Komersial (“PSK”) yang sudah berusia dewasa. Pada dasarnya, PSK adalah para pekerja yang bertugas melayani aktivitas seksual dengan tujuan untuk mendapatkan upah atau uang dari yang telah memakai jasa mereka tersebut.[1] Sedangkan menurut KBBI, prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau pelacuran.

    Perlu Anda ketahui, beberapa daerah di Indonesia telah menuangkan peraturan daerah terkait upaya pemberantasan prostitusi. Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengatur mengenai larangan prostitusi dalam Perda DKI 8/2007.

    Dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 terdapat larangan yang berbunyi:

    Setiap orang dilarang:

    1. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
    2. menjadi penjaja seks komersial;
    3. memakai jasa penjaja seks komersial.

    Adapun pada bagian penjelasan, kegiatan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial dikenal sebagai germo.[2]

    Lalu pada umumnya, penjaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan Wanita Tuna Susila, Pria Tuna Susila (gigolo), Waria Tuna Susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa.[3]

    Selanjutnya, setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.[4] Yang dimaksud dengan bangunan atau rumah antara lain hotel, losmen, barber shop, spa, panti pijat tradisional, salon kecantikan dan rumah kost.[5]

    Orang atau badan yang menjadi PSK atau memakai jasa PSK diancam pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.[6]

    Sedangkan orang atau badan yang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.[7]

    Patut dicatat, bentuk tindak pidana menjadi PSK, memakai jasa PSK, dan menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila adalah tindak pidana pelanggaran.[8] Sedangkan bagi orang atau badan yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi PSK dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan termasuk tindak pidana kejahatan.[9]

    Di daerah lain, misalnya Tangerang juga mempunyai peraturan terkait prostitusi yang tercantum dalam Perda Tangerang 8/2005.

    Adapun Pasal 2 Perda Tangerang 8/2005 mengatur secara lengkap sebagai berikut:

    1. Setiap orang di Daerah baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang mendirikan dan/atau mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan pelacuran.
    2. Siapapun di Daerah dilarang baik secara sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan perbuatan pelacuran.
    3. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, berlaku juga bagi tempat-tempat hiburan, hotel, penginapan atau tempat-tempat lain di daerah.

    Pelanggaran ketentuan di atas diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15 juta.[10]

    Sanksi Pidana Muncikari

    Dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[11] yaitu tahun 2026, terdapat ketentuan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari sebagai berikut:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 296

    Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta.[12]

    Pasal 420

    Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

    Pasal 506

    Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

    Pasal 421

    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3.

    Penjelasan selengkapnya mengenai pasal-pasal di atas dapat Anda baca di artikel Pasal untuk Menjerat Pemakai Jasa PSK.

    Sanksi Pidana Pengguna Jasa PSK dan PSK

    Lantas, apakah para pengguna PSK dan PSK bisa dipidana? Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada pasal dalam KUHP maupun UU 1/2023 yang secara khusus menjerat pengguna jasa PSK. Namun, jika pelanggan PSK tersebut telah mempunyai pasangan resmi (atas dasar pernikahan sah), dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, maka orang yang memakai jasa PSK dan PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal perzinaan dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023.

    Penjelasan selengkapnya mengenai pasal perzinaan dapat Anda baca di artikel Bunyi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

    Baca juga: Bisakah Konsumen VCS Dipidana?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran;
    5. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

    Referensi:

    1. Zeti Utami dan Hadibah Zachra Wadjo. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersil Anak di Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, Vol. 1, No. 1, 2021;
    2. KBBI, prostitusi, yang diakses pada Kamis, 14 Maret 2024, pukul 14.12 WIB.

    [1] Zeti Utami dan Hadibah Zachra Wadjo. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersil Anak di Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, Vol. 1, No. 1, 2021, hal. 27

    [2] Penjelasan Pasal 42 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”)

    [3] Penjelasan Pasal 42 ayat (2) huruf a Perda DKI 8/2007

    [4] Pasal 43 Perda DKI 8/2007

    [5] Penjelasan Pasal 43 Perda DKI 8/2007

    [6] Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007

    [7] Pasal 61 ayat (3) Perda DKI 8/2007

    [8] Pasal 61 ayat (4) Perda DKI 8/2007

    [9] Pasal 63 Perda DKI 8/2007

    [10] Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran

    [11] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [12] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP , denda dikali 1000

    Tags

    pelacuran
    prostitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!