Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (Black Market)

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (Black Market)

Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (<i>Black Market</i>)
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (<i>Black Market</i>)

PERTANYAAN

Apakah dasar hukum bagi penjualan telepon selular yang black market atau tanpa garansi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Black market atau pasar gelap singkatnya bisa diartikan sebagai perdagangan barang-barang ilegal atau secara tidak resmi. Maka, jual beli ponsel di black market dapat diasumsikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan salah satunya terkait kartu jaminan atau garansi sebagaimana Anda tanyakan.

    Penjual ponsel di black market tersebut dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan serta berpotensi dijerat hukuman pidana penjara atau denda menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Lalu, bagaimana dengan pembeli? Dan bagaimana status jual beli yang dilakukan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari dan dipublikasikan pertama kali pada 3 Februari 2012.

    JualBeli Barang Black Market

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku

    Istilah Black Market dalam Cambridge Dictionary disebutkan sebagai:

    Illegal trading of goods that are not allowed to be bought and sold, or that there are not enough of for everyone who wants them.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Yang arti terjemahan bebasnya, secara singkat berarti perdagangan ilegal barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Kemudian, Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 527 K/Pdt/2006 juga menggunakan istilah black market (pasar gelap) untuk menyebut suatu perdagangan yang tidak resmi (hal. 12).

    Cakupan istilah pasar gelap ini cukup luas, selama perdagangan tersebut ilegal dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat disebut sebagai suatu pasar gelap. Misalnya sebagaimana yang Anda tanyakan, barang (ponsel) yang diperdagangkan tersebut merupakan hasil pencurian, penyelundupan, atau tidak dilengkapi perizinan untuk dapat diperdagangkan, sehingga melanggar suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, dasar dari terjadinya jual beli adalah perjanjian jual beli. Salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) adalah adanya sebab yang halal yakni sebab yang tidak dilarang atau tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.[1]

    Sehingga, jika ponsel yang diperdagangkan itu diperoleh dari hasil pencurian, penyelundupan, atau diperoleh dengan cara-cara lain yang melanggar peraturan perundang-undangan, pembelian ponsel tersebut berpotensi untuk dijerat dengan pidana penadahan dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), sehingga dapat dikatakan jual beli tersebut tidak resmi/tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Baca juga: Apakah Pembeli Barang Black Market Dianggap Sebagai Penadah?

    Sanksi Hukum Penjual Ponsel Black Market

    Karena diperjualbelikan secara ilegal, kami mengasumsikan ponsel tersebut tidak memiliki nomor tanda daftar, International Mobile Equipment Identity (“IMEI”), maupun dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi dalam bahasa Indonesia.

    Sebab, sebagaimana telah diuraikan dalam Produk Impor yang Wajib Mencantumkan Manual Berbahasa Indonesia, bagi produk telematika dan elektronika, dalam Lampiran huruf F Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (“Permendag 26/2021”) diatur kewajiban produsen dan importir melengkapi setiap produk elektronika dan telematika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (termasuk layanan purna jual/garansi) dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri yang telah dibubuhi nomor tanda daftar. Jika produsen dan importir tidak memenuhi kewajiban di atas, dikenakan sanksi administratif sebagaimana disebutkan terperinci dalam artikel yang sama.

    Adapun telepon seluler termasuk smartphone, yang diartikan sebagai setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit, merupakan salah satu produk elektronika dan produk telematika yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual dalam bahasa Indonesia.[2]

    Selain itu, produsen, importir atau pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan telepon seluler, komputer genggam, dan computer tablet yang digunakan sebagai alatkomunikasi berbasis Subscriber Identification Module (“SIM”), wajib menjamin IMEI teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Jika IMEI tidak teregistrasi dan tervalidasi, produsen dan importir wajib menarik produk elektronika dan produk telematika dari peredaran.[4]

    IMEI yang dimaksud menurut Lampiran Permendag 26/2021 (hal. 126) adalah:

    International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan, ponsel yang diperdagangkan di black market tentu tidak memenuhi ketentuan-ketentuan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dan terhadap penjualnya dikenakan sanksi administratif.

    Selain itu, penjual ponsel black market juga bisa dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yang selengkapnya menyatakan:

    Pasal 8 ayat (1) huruf j UUPerlindungan Konsumen

    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

    Jadi menurut hemat kami, berdasarkan bunyi ketentuan UU Perlindungan Konsumen di atas, maka penjual ponsel black market berpotensi pula dikenai sanksi pidana penjara atau pidana denda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 527 K/Pdt/2006.

    Referensi:

    Black Market, diakses pada 28 September 2021 pukul 23.00 WIB.

    [1] Pasal 1337 KUH Perdata

    [2] Huruf D angka 40 hal. 274 Lampiran Permendag 26/2021

    [3] Lampiran Permendag 26/2021, hal. 132

    [4] Lampiran Permendag 26/2021, hal. 133

    Tags

    imei
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!