Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perlindungan Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar di Indonesia

Perlindungan Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar di Indonesia
Lucky Setiawati, S.H.Globomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar di Indonesia

PERTANYAAN

Bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia? Adakah ketentuan pidana terhadap pelanggaran merek terkenal yang tidak terdaftar? Kenapa dalam UU No. 15 Tahun 2001 hanya mencantumkan ketentuan pidana terhadap merek terdaftar saja, tetapi tidak memuat ketentuan pidana terhadap merek terkenal yang tidak terdaftar? Padahal dalam Konvensi Paris diamanatkan untuk melindungi merek terkenal, baik itu merek terkenal yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia telah dilindungi dengan diaturnya penolakan permohonan pendaftaran merek yang mengandung persamaan baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Kewenangan melindungi merek terkenal tersebut diberikan melalui Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Penjelasan lebih lanjut, simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 April 2012.
     
    Intisari :
     
     
    Merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia telah dilindungi dengan diaturnya penolakan permohonan pendaftaran merek yang mengandung persamaan baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Kewenangan melindungi merek terkenal tersebut diberikan melalui Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Penjelasan lebih lanjut, simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlindungan Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar di Indonesia
    Ketentuan terkait perlindungan merek terkenal utamanya diatur dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property (“Paris Convention”) dan juga dalam the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPS Agreement”). Dalam Pasal 6bis ayat (1) Paris Convention diatur bahwa:
     
    The countries of the Union undertake, ex officio if their legislation so permits, or at the request of an interested party, to refuse or to cancel the registration, and to prohibit the use, of a trademark which constitutes a reproduction, an imitation, or a translation, liable to create confusion, of a mark considered by the competent authority of the country of registration or use to be well known in that country as being already the mark of a person entitled to the benefits of this Convention and used for identical or similar goods. These provisions shall also apply when the essential part of the mark constitutes a reproduction of any such well-known mark or an imitation liable to create confusion therewith.
     
    Pasal 16 ayat (2) TRIPS Agreement, yang kemudian melengkapi Pasal 6bis Paris Convention di atas mengatur sebagai berikut:
     
    In determining whether a trademark is well-known, Members shall take account of the knowledge of the trademark in the relevant sector of the public, including knowledge in the Member concerned which has been obtained as a result of the promotion of the trademark.
     
    Ketentuan untuk melindungi merek terkenal di atas berlaku bagi seluruh negara anggota Paris Convention dan penanda tangan TRIPS Agreement (the World Trade Organization’s TRIPS Agreement) termasuk Indonesia yang juga turut meratifikasi kedua treaty tersebut masing-masing melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
     
    Sistem First to File dalam Pemberian Perlindungan Merek
    Pada umumnya, negara-negara dengan sistem hukum Civil Law[1] termasuk Indonesia, menganut sistem First to file dalam memberikan hak atas merek. Berdasarkan sistem First to file tersebut, pemilik merek, termasuk merek terkenal, harus mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) untuk memperoleh hak eksklusif atas mereknya dan perlindungan hukum. Hak eksklusif tidak dapat diperoleh pemilik merek hanya dengan menunjukan bukti-bukti bahwa ia adalah pemakai pertama merek tersebut di Indonesia. First-to-file system berarti bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.
     
    Secara eksplisit prinsip ini diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) yang menentukan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk diterbitkan sertifikat.[2]
     
    Perlu dipahami bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[3]
     
    Dengan pendaftaran merek, pemilik merek memiliki hak-hak berikut:
    1. Hak untuk menggunakan atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan mereknya;[4]
    2. Hak untuk melarang orang lain menggunakan mereknya; dan
    3. Hak untuk mengalihkan dan/atau melisensikan hak atas mereknya.[5]
     
    Di Indonesia, perlindungan merek terdaftar diberikan selama jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[6]
     
    Perlindungan Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar
    Untuk memenuhi komitmennya sebagai salah satu Negara anggota Paris Convention dan penandatangan TRIPS Agreement, pemerintah Indonesia sejak 1992 telah melakukan perubahan maupun pencabutan terhadap undang-undang yang mengatur mengenai merek dan melengkapinya dengan pasal-pasal yang memberi wewenang kepada otoritas terkait yakni DJKI, dalam hal ini Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, untuk melindungi merek terkenal dengan menolak permohonan pendaftaran merek yang mengandung persamaan baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam UU MIG, kewenangan melindungi merek terkenal tersebut diberikan melalui Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU MIG yang berbunyi:
     
    Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    1. …;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
    4. ….
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Perlindungan Merek Terkenal Berdasarkan Hukum di Indonesia, dalam bagian Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU MIG dinyatakan bahwa penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
     
    Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara.
     
    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Perlindungan Merek Terkenal Berdasarkan Hukum di Indonesia, bahwa World Intellectual Property Organizations (WIPO) memberikan batasan mengenai merek terkenal sebagaimana disepakati dalam Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks bahwa faktor-faktor ini dapat digunakan untuk menentukan apakah Merek tersebut masuk kategori terkenal, yaitu:
    1. tingkat pengetahuan atau pengakuan merek di sektor yang relevan dengan masyarakat;
    2. durasi, tingkat dan wilayah geografis dari pemakaian Merek;
    3. durasi, tingkat dan wilayah geografis dari promosi Merek;
    4. durasi dan wilayah geografis dari segala pendaftaran atau permohonan pendaftaran Merek;
    5. catatan keberhasilan pemenuhan hak atas Merek tersebut;
    6. nilai Merek;
     
    Bagi pemilik merek terkenal tetapi mereknya tidak terdaftar yang dapat menunjukkan bukti-bukti keterkenalan mereknya, UU MIG menyediakan mekanisme gugatan pembatalan merek terdaftar melalui Pengadilan Niaga, apabila merek terkenal mereka terlanjur didaftarkan atau diajukan permohonan pendaftarannya di Indonesia oleh pihak lain yang beriktikad buruk. Gugatan tersebut dapat diajukan setelah mengajukan permohonan kepada Menteri.[7]
     
    Dengan pengajuan permohonan, pemilik merek terkenal dianggap memiliki iktikad baik untuk mengikuti peraturan yang berlaku dengan mendaftarkan dan memakai mereknya di Indonesia.
     
    UU MIG juga memungkinkan pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:[8]
    1. gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
     
    Pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak lain dimaksudkan untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik merek terkenal meskipun belum terdaftar.[9]
     
    Sampai saat ini sudah banyak kasus yang dibawa ke meja hijau menyangkut pendaftaran merek terkenal oleh pendaftar merek yang beriktikad buruk. Beberapa pemilik merek terkenal yang pernah membawa kasus mereka ke pengadilan di antaranya Gianni Versace Spa (Gianni Versace Spa v. Ricky Tan); Prefel SA (Prefel SA v. Fahmi Babra); dan Alfred Dunhill Limited (Alfred Dunhill Limited v. Muljati Kusnadi). Banyak kasus dimenangkan oleh pemilik merek terkenal yang asli di mana pendaftaran merek yang telah terlanjur diberikan kepada pendaftar beriktikad buruk, dihapus dari Daftar Umum Merek dan kemudian pendaftaran diberikan kepada pemilik asli dari merek terkenal.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
     
     

    [1] Ciri civil law yaitu : adanya kodifikasi hukum,hakim tidak terikat dengan preseden atau dokrin,dan sistem peradilannya bersifat inkuisitorial.
    [2] Penjelasan Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 20 UU MIG
    [3] Pasal 1 angka 5 UU MIG
    [4] Pasal 1 angka 5 UU MIG
    [5] Pasal 41 dan 42 UU MIG
    [6] Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MIG
    [7] Pasal 76 ayat (2) dan (3) jo. Penjelasan Pasal 76 ayat (2) UU MIG
    [8] Pasal 83 UU MIG
    [9] Penjelasan Pasal 83 ayat (2) UU MIG

    Tags

    hki
    merek terkenal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!