Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Perjanjian Asuransi Mengikat Para Pihak, Ini Dasarnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kekuatan Perjanjian Asuransi Mengikat Para Pihak, Ini Dasarnya

Kekuatan Perjanjian Asuransi Mengikat Para Pihak, Ini Dasarnya
Dr. Nur Jihad, S.H., M.H. PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Perjanjian Asuransi Mengikat Para Pihak, Ini Dasarnya

PERTANYAAN

Saya punya polis asuransi yang jadi ahli warisnya keponakan saya usianya 14 tahun (anak dari adik saya yang sudah bercerai). Keponakan saya ini sudah diasuh dan dianggap sebagai anak sendiri walaupun tidak ada surat legal adopsi. Yang jadi pertanyaan, apakah orang tua ahli waris (keponakan saya) berhak mendapat uang pertanggungan polis saya atau menggugatnya jika saya meninggal? Sedangkan saya ingin uang pertanggungan tersebut diberikan untuk keponakan saya. Apa yang harus saya perbuat jika saya menginginkan sepenuhnya hanya untuk keponakan saya, dan tidak jatuh ke tangan orang lain? Mohon penjelasan dan bantuan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian yang tunduk pada asas dan ketentuan yang berlaku dalam hukum perjanjian secara umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan asuransi sendiri merujuk pada payung hukum dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

    Dalam kasus Anda, bagaimana hukumnya jika penerima manfaat asuransi diberikan kepaa keponakan Anda?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dasar Hukum Asuransi

    KLINIK TERKAIT

    Cara Klaim Jasa Raharja dan Buat Laporan Kecelakaan

    Cara Klaim Jasa Raharja dan Buat Laporan Kecelakaan

    Asuransi pada dasarnya merupakan upaya untuk menanggulangi risiko yang bisa terjadi di kemudian hari, yang kini banyak peminatnya. Aturan asuransi yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Perasuransian”).

    Pasal 1 UU Perasuransian menerangkan asuransi adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

    1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
    2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

    Selain asuransi sebagaimana rumusan di atas, ada pula asuransi syariah yang memiliki pengertian khusus yaitu: [1]  

    Kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

    1. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
    2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

    Dalam kasus ini, kami mengambil pengertian bisang usaha dari asuransi jiwa:

    1. Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.[2]
    2. Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.[3]

     

    Menurut KUH Perdata

    Jika kita merujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) pada dasarnya asuransi merupakan perjanjian yang tunduk pada asas dan ketentuan hukum perjanjian secara umum. Perjanjian yang dibuat dan memenuhi unsur dalam Pasal 1320 KUH Perdata memiliki kekuatan mengikat para pihak yang membuatnya seperti halnya mengikatnya undang-undang.[4]

    Para pihak baik penanggung maupun tertanggung berdasarkan asas kebebasan berkontrak memiliki keleluasaan untuk melaksanakan perjanjian selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Adapun asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda maupun asas iktikad baik menjadi dasar dalam pelaksanaan perjanjian asuransi.

    Dalam asuransi jiwa, selain harus memenuhi syarat sahnya perjanjian juga harus memenuhi beberapa prinsip penting antara lain prinsip insurable interest. Pihak tertanggung harus mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadi dan yang bersangkutan menderita kerugian akibat peristiwa itu.[5]

    Prinsip ini dijabarkan dari ketentuan Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:

    Bila seseorang yang mempertanggungkan untuk dirinya sendiri, atau seseorang yang atas bebannya dipertanggungkan oleh pihak ketiga, pada waktu pertanggungan tidak mempunyai kepentingan dalam denda yang dipertanggungkan, maka penanggung tidak wajib mengganti kerugian.

    Dalam formulir asuransi akan tertera data dengan jelas baik pemegang polis maupun pihak penerima manfaat. Pada asuransi jiwa, pihak penerima manfaat haruslah disebutkan dengan jelas identitasnya termasuk memuat hubungannya dengan tertanggung (suami, istri, anak atau pihak lainnya, misalnya keponakan). Jadi pihak yang akan memperoleh klaim asuransi (penerima manfaat) yang menentukan adalah tertanggung, sesuai yang tercantum dalam polis.

    Menjawab pertanyaan, jika yang tertera sebagai penerima manfaat dalam polis asuransi adalah keponakan Anda, maka otomatis secara hukum yang berhak menerima manfaat jika Anda meninggal dunia adalah keponakan Anda.

    Maka, orang tua keponakan Anda yang tidak tercantum dalam polis asuransi tidak berhak mendapatkan manfaat klaim asuransi itu.

    Kemudian pertanyaan kedua Anda, perbuatan hukum yang bisa dilakukan agar penerima manfaat asuransi sepenuhnya jatuh kepada keponakan Anda, sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatiran. Mengingat hubungan hukum (perjanjian) Anda dengan perusahaan asuransi mempunyai kedudukan hukum yang kuat dan mengikat yang tertuang dalam polis asuransi.

    Perjanjian asuransi yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana telah kami jelaskan di atas, sebab sudah pasti mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU Perasuransian.

    Di sisi lain, tentu ada hubungan hukum antara keponakan Anda dengan orang tuanya, yaitu hubungan waris. Sebagai contoh, saat Anda meninggal dunia, dan keponakan Anda telah menerima manfaat dari asuransi, maka status harta itu menjadi miliknya. Namun jika di kemudian hari, keponakan Anda meninggal dunia, maka orang tua kandungnya menjadi ahli warisnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

     

    Referensi:

    M. Suparman Sastrawidjaya. Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian. Bandung: Alumni, 1993.


    [1] Pasal 1 angka 2 UU Perasuransian

    [2] Pasal 1 angka 6 UU Perasuransian

    [3] Pasal 1 angka 9 UU Perasuransian

    [4] Pasal 1338 KUH Perdata

    [5] M. Suparman Sastrawidjaya. Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian. Bandung: Alumni, 1993, hal. 55

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!