Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Ordonantie dengan Reglement

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Ordonantie dengan Reglement

Perbedaan <i>Ordonantie</i> dengan <i>Reglement</i>
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan <i>Ordonantie</i> dengan <i>Reglement</i>

PERTANYAAN

Apakah perbedaan Ordonantie dengan Reglement? Setingkat dengan peraturan apa Ordonantie dengan Reglement itu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law

    Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law

     

     

    Perubahan konsitusi di Belanda ikut mempengaruhi jenis peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia). Semakin lama, kekuasaan Ratu/Raja Belanda dikurangi dalam membuat peraturan. Di Indonesia, Ratu diwakili oleh Gubernur Jenderal yang bersama Dewan Rakyat (Volksraad) dan menerbitkan Ordonantie. Jadi, Ordonantie adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal (Gouverneur Generaal) bersama-sama Volksraad (Dewan Rakyat) di Jakarta dan berlaku bagi wilayah Hindia Belanda. Sementara, Pemerintah bisa menetapkan Reglement melalui Gouvernement Besluit atau Keputusan Pemerintah.

     

    Ordonantie dan Reglement adalah peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar yang berlaku di Hindia Belanda. Tetapi Reglement dalam istilah Regeringsreglement (RR) adalah setingkat UUD, yang kemudian bersalin nama menjadi IS. Selain Ordonantie dan Reglement, pada masa Hindia Belanda dikenal juga wet, regeringsverordening, dan sebagainya. Reglement dalam konteks Regeringsreglement lebih tinggi kedudukannya dari pada Ordonantie.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peraturan Perundang-undangan Pada Zaman Hindia Belanda

    Istilah ‘Ordonantie’ dan ‘Reglement’ berkaitan dengan peraturan perundang-undangan pada zaman Hindia Belanda. Misalnya, Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie, yang lazim dikenal sebagai RO (S. 1847-23). Hingga kini, puluhan tahun setelah merdeka, Indonesia belum sepenuhnya berhasil menghapus peraturan peninggalan zaman Belanda. HIR (Herzien Inlandsch Reglement) (S. 1941-44), misalnya, adalah sebuah contoh Reglement yang dibuat zaman Belanda dan sekarang masih dipakai (Baca juga artikel: Apa Dasar Hukum Berlakunya HIR di Indonesia). Salahkah penggunaan hukum warisan Belanda itu?

     

    Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang 1945 (“UUD 1945”) menyebutkan:

    Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

     

    Menurut Jimly Asshiddiqie, ketentuan peralihan semacam ini lazim dirumuskan dalam rangka menjamin adanya kesinambungan antara norma hukum yang lama dengan norma hukum yang baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang telah mengalami perubahan.[1]

     

    Faktanya, masih ada hukum warisan Belanda yang berlaku saat ini meskipun kemudian pemberlakuannya dijalankan melalui hukum nasional. Bentuknya bisa berupa Ordonantie atau Reglement. Kedua jenis peratuan ini adalah peraturan pelaksana dari UUD di Hindia Belanda.

     

    Dalam Kamus Umum Belanda Indonesia, ‘ordonantie diartikan sebagai: 1. Peraturan, ordonansi, atau undang-undang; 2. Pengelompokan bentuk/posisi dalam lukisan[2]; sedangkan lema ‘reglement diartikan sebagai peraturan.[3]

     

    Kamus lain mengartikan ordonantie sebagai ordonansi, peraturan yang dibuat oleh penguasa daerah yang diperkenankan oleh pemerintah pusat. Ia juga disebut verordening.[4] Lema reglement mengandung arti sebagai reglemen, peraturan, ketentuan.[5]

     

    Pengertian leksikal tadi bisa jadi belum memperjelas kualifikasi bentuk dan lembaga pembentuk peraturan yang disebut. Kejelasannya antara lain bisa dibaca dari Hamid Attamimi yang menyebutkan ‘ordonantie’ sebagai peraturan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal bersama-sama Volksraad Hindia Belanda.[6] Jadi, pembentukannya dilakukan oleh organ yang ada di Hindia Belanda. Reglement adalah peraturan yang diusulkan organ pemerintah dan ditetapkan melalui Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah).

     

    Maria Farida Indrati S. dalam bukunya Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (hal. 206) menjelaskan bahwa ordonantie adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal (Gouverneur Generaal) bersama-sama Volksraad (Dewan Rakyat) di Jakarta dan berlaku bagi wilayah Hindia Belanda. Bagi ordonantie yang masih berlaku di Indonesia, kedudukannya disetingkatkan dengan undang-undang sehingga dalam penyebutannya seyogyanya masih memakai nama jenis dari peraturan tersebut sebagaimana aslinya, misalnya dalam penyebutan Hinder Ordonantie sebaiknya disebut Ordonansi Gangguan.

     

    Untuk memperjelas, kami sajikan bentuk-bentuk peraturan yang dikenal pada zaman Hindia Belanda dan dikutip dari beberapa literatur ilmu hukum. Dari beberapa literatur itu terungkap bahwa jenis peraturan pada masa Hindia Belanda dipengaruhi oleh perubahan UUD (Grondwet) di Belanda. Pada zaman Hindia Belanda, ada 5 (lima) tingkatan peraturan yaitu:[7]

    a.    Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda;

    b.    Undang-Undang Belanda (Wet);

    c.   Ordonantie, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda bersama dengan Volksraad (Dewan Rakyat) di Jakarta sesuai Titah Ratu (Kerajaan Belanda) di Den Haag;

    d.    Regerings Verordening (RV), yaitu Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal untuk melaksanakan Wet.

    e.    Peraturan daerah swatantra atau daerah swapraja.

     

    Dalam uraian lain disebutkan peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda yang dianggap sebagai UUD adalah Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie, yang kemudian disebut dengan Indische Staatsregeling (IS). Sebelumnya, IS dikenal dengan nama Reglement op het beleid der regering van Nederlands Indie atau Regeringsreglement (RR). Peraturan perundang-undangan yang diatur dalam IS adalah:[8]

    a. Ordonantie. Berdasarkan Pasal 82 IS, Gubernur Jenderal dengan persetujuan Volksraad menetapkan Ordonantie mengenai pokok persoalan yang menyangkut Nederlands Indie kecuali apabila ditentukan lain dalam Grondwet (UUD) atau Wet (UU);

    b.  Regeringsverordening (RV). Gubernur Jenderal dapat menetapkan RV (setingkat Peraturan Pemerintah) yang berisi pengaturan untuk melaksanakan Wetten, Algemene Maatsregel van bestuur (Peraturan Pusat yang ditetapkan raja/AMVB), dan ordonantie jika itu harus dilakukan olehnya. RV dapat menetapkan pidana terhadap pelanggaran yang akan diatur dengan Ordonantie.

     

    Sedikit berbeda adalah bentuk-bentuk yang disebutkan Utrecht, yaitu:[9]

    a.    Undang-Undang Dasar Belanda;

    b.    Undang-Undang Belanda (ditetapkan pemerintah Belanda bersama Dewan Perwakilan Rakyat)

    c.  Titah raja (Koninkelijk Besluit) yang memuat suatu AMVB (peraturan pemerintah umum), dan Ordonantie Hindia Belanda (dibuat Gubernur Jenderal bersama Dewan Rakyat atau Volksraad, sesuai Pasal 82 IS.

    d.   Regeringsverordening, Peraturan Pemerintah yang ditetapkan Gubernur Jenderal untuk menyelenggarakan UU Belanda, titah raja Belanda, dan ordonantie

    e.   Peraturan daerah (provinsi atau regentschap dan sebagainya.

     

    Kembali ke pertanyaan yang Anda sebutkan, kalau yang Anda maksud adalah Reglement dalam konteks Regeringsreglement (RR), maka tingkatannya adalah UUD. RR 1854 yang dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda 1955 No. 1 juncto No. 2 adalah UUD daerah kolonial Hindia Belanda dari tanggal 1 Mei 1955 hingga 1 Januari 1926. Setelah tanggal 1 Januai 1926, RR berganti nama menjadi Indische Staatsregeling (IS) dan dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda Tahun 1925 No. 415 juncto No. 577.[10]

     

    Dari penjelasan tersebut dapat kami sampaikan bahwa Reglement dalam konteks Regeringsreglement lebih tinggi kedudukannya dari pada Ordonantie. Ordonantie adalah salah satu bentuk peraturan yang disebut dalam RR/IS. Itu bisa dilihat dari perubahan istilah peraturan umum (algemeene verordiningen) dalam RR menjadi sebutan ordonantie dalam IS.

     

    Tetapi perlu juga kami sampaikan bahwa penggunaan kata ‘ordonantie’ dan ‘reglement’ sama-sama bermakna peraturan. Pada era Regeringsreglement 1854, jenis peraturan perundang-undangan yang dikenal di Hindia Belanda adalah RR, Wet/Ordonantie, AMVB, Koninkelijk Besluit, dan Ordonantie van Kroon (dikeluarkan Ratu). Pada masa IS, urutan peraturan perundang-undangan di Hindia Belanda adalah: IS, Wet/Ordonantie, AMVB/RV, Ordonantie van de Kroon/Koninkelijk Besluit, dan Gouvernement Besluit.[11]

     

    Jika Anda tertarik mempelajari perundang-undangan era Hindia Belanda, kami sarankan untuk membaca antara lain buku Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Suatu Kajian tentang Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum Selama Satu Setengah Abad di Indonesia (1840-1990) karya Soetandyo Wignjosoebroto, penerbit RajaGrafindo Persada, 1994.

     

    Demikian jawaban kami. Meskipun belum fokus menjawab pertanyaan Anda, kami berharap jawaban ini bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang 1945.

     

    Referensi:

    1. A Hamid Attamimi. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Disertasi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 1990.

    2.    CST Kansil dan Christine S.T Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

    3.    E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1982.

    4.    Jimly Asshiddiqie. Komentas Atas Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

    5.    Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius: Yogyakarta, 2007.

    6.    S. Wojowasito. Kamus Umum Belanda Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003.

    7. Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

     



     

    [1]Jimly Asshiidiqie. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 155.

    [2]S. Wojowasito. Kamus Umum Belanda Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003), hal. 473.

    [3]Ibid, hal. 537.

    [4]Martin Basiang. The Contemporary Law Dictionary. 1st edition (Indonesia: Red & White Publishing, 2009), hal. 326.

    [5]Ibid, hal. 370.

    [6]A Hamid Attamimi. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Disertasi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, (Depok: Pascasarjana UI, 1990), hal. 196-197.

    [7]Dikutip dari Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 50-51.

    [8]Ibid., hal. 51-52. Bandingkan pula dengan CST Kansil dan Christine ST Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal. 36.

    [9]E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1982), hal. 94.

    [10]Ibid., hal. 160-161.

    [11]Kajian tentang peraturan perudang-undangan zaman Belanda ini bisa Anda lihat pada hasil penelitian Puslibang BPHN di bawah koordinasi Noor M. Azis. “Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Eksistensi Peraturan Perundang-Undangan di Luar Hierarki Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Jakarta: Puslitbang BPHN, 2010), hal. 19-20.

    Tags

    hukumonline
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!