Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Usaha Makanan untuk Produk Industri Rumahan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Izin Usaha Makanan untuk Produk Industri Rumahan

Izin Usaha Makanan untuk Produk Industri Rumahan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Usaha Makanan untuk Produk Industri Rumahan

PERTANYAAN

Apakah makanan olahan yang diproduksi oleh industri rumahan wajib memiliki izin usaha makanan juga? Saya berencana membuka usaha masakan daging olahan seperti abon, dendeng, dan sebagainya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.

    Pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan berupa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”). Usaha produksi abon daging atau dendeng daging (olahan daging) yang Anda produksi termasuk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wajib Sertifikasi Pangan Olahan Produksi Rumah Tangga yang pertama kali dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 27 Oktober 2017, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Rabu, 6 Oktober 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui

    Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui

    Sebelum membahas izin usaha makanan rumahan, penting untuk diketahui bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.[1]

    Selain itu, makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin usaha makanan dan minuman atau memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat/daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun yang dimaksud dengan standar dalam hal ini antara lain terkait dengan pemberian tanda atau label yang berisi:[3]

    1. nama produk;
    2. daftar bahan yang digunakan;
    3. berat bersih atau isi bersih;
    4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
    5. tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.

    Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, izin usaha makanan dan minumannya dicabut, dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

    Sertifikasi Makanan untuk Produksi Rumah Tangga

    Pada dasarnya, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin edar, kecuali pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.[5]

    Adapun untuk pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan atau izin produksi pangan olahan industri rumah tangga.[6]

    Izin usaha makanan rumahan ini diberikan dalam bentuk sertifikat produksi pangan olahan industri rumah tangga dan diterbitkan oleh bupati/wali kota.[7] Penerbitan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan yang meliputi:[8]

    1. jenis pangan;
    2. tata cara penilaian; dan
    3. tata cara pemberian izin produksi.

    Namun, kewajiban memiliki izin edar dan izin produksi makanan rumahan tersebut dikecualikan untuk pangan olahan yang:[9]

    1. memiliki umur simpan kurang dari 7 hari;
    2. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dan
    3. dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
    1. permohonan surat persetujuan pendaftaran;
    2. penelitian; atau
    3. konsumsi sendiri.

    Selanjutnya, dalam PBPOM 22/2018 disebutkan bahwa sertifikat untuk produksi pangan olahan industri rumah tangga disebut dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”).[10]

    SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu,[11] dan diberikan kepada industri rumah tangga pangan (“IRTP”) yang memenuhi persyaratan:[12]

    1. memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
    2. hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
    3. label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang dapat diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.[13]

    Produksi Makanan dan Minuman IRTP yang Diizinkan Memperoleh SPP-IRT

    Selanjutnya, ketentuan/persyaratan memperoleh SPP-IRT untuk jenis pangan IRTP yang diizinkan diproduksi tercantum dalam Lampiran II PBPOM 22/2018.[14]

    Dalam lampiran tersebut (hal.11), diterangkan bahwa jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT merupakan pangan yang bukan:

    1. pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi;
    2. pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku;
    3. pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku; dan
    4. pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

    SPP-IRT untuk Olahan Daging

    Lalu, apakah usaha olahan daging seperti abon atau dendeng yang diproduksi termasuk ke dalam jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT?

    Jawabannya adalah iya. Dalam Lampiran II PBPOM 22/2018, hasil olahan daging kering, seperti abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit, rendang daging/jeroan, dan sejenisnya termasuk jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT (hal. 47).

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa pangan olahan atau makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin usaha makanan rumahan berupa SPP-IRT. Begitu pula dengan usaha produksi abon daging atau dendeng daging (olahan daging) yang Anda produksi termasuk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.

    Baca juga: Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ancaman Pidananya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait izin usaha makanan, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
    4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

    [1] Pasal 60 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”)

    [2] Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat (2) UU 36/2009

    [3] Penjelasan Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 111 ayat (1) UU 36/2009

    [4] Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 111 ayat (3) UU 36/2009

    [5] Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“PP 86/2019”)

    [6] Pasal 35 ayat (1) PP 86/2019

    [7] Pasal 35 ayat (2) PP 86/2019

    [8] Pasal 35 ayat (3) PP 86/2019

    [9] Pasal 36 PP 86/2019

    [10] Pasal 1 angka 13 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“PBPOM 22/2018”)

    [11] Pasal 2 ayat (1) PBPOM 22/2018

    [12] Pasal 2 ayat (2) PBPOM 22/108

    [13] Pasal 4 PBPOM 22/2018

    [14] Pasal 3 ayat (1) PBPOM 22/2018

    Tags

    daging sapi
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!