Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya

Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya

PERTANYAAN

Saya bingung membedakan visa. Ada yang namanya visa on arrival, dan namanya visa kunjungan, ada lagi visa tinggal terbatas, kemudian visa sekali perjalanan, beberapa kali perjalanan. Mohon jelaskan kegunaan masing-masing visa yang saya sebutkan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara umum visa terdiri dari 4 jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Kemudian, visa kunjungan dibedakan lagi menjadi beberapa macam yaitu visa sekali perjalanan, visa beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).

    Apa kegunaan masing-masing jenis visa tersebut dan kepada siapa dapat diberikan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Jenis-Jenis Visa dan Kegunaannya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Desember 2017, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 8 Oktober 2021, dan kedua kali dimutakhirkan pada Rabu, 16 Februari 2022 oleh Erizka Permatasari, S.H.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

    Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda kami asumsikan bahwa jenis visa yang Anda tanyakan adalah visa Republik Indonesia.

     

    Definisi Visa

    Visa Republik Indonesia (“visa”) adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[1]

    Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.[2]

     

    Jenis-Jenis Visa

    Secara umum, ada 4 jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.[3] Pembahasan jenis visa dan kegunaannya dapat disimak dalam uraian berikut:

    1. Visa diplomatik

    Visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk anggota keluarganya, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik, berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).[4]

     

    1. Visa Dinas

    Pengertian visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk anggota keluarganya, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.[5]

    Penting untuk diketahui bahwa pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.[6]

     

    1. Visa tinggal terbatas

    Ada dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:[7]

    1. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
    2. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

    Adapun yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas “rumah kedua” adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.[8]

    Visa tinggal terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, 2 tahun, 1 tahun, 180 hari, atau 90 hari.[9]

     

    1. Visa kunjungan

    Jenis visa kunjungan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[10]

    Selain karena alasan yang sudah dijelaskan, visa kunjungan juga dapat diberikan kepada warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi.[11]

    Visa kunjungan ini dibedakan menjadi 3 jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan, uraiannya sebagai berikut:[12]

    1. Visa kunjungan satu kali perjalanan

    Jenis visa 1 kali perjalanan ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari atau 180 hari,[13] dalam rangka wisata, keperluan keluarga, sosial, bisnis, prainvestasi, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding atau kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, meneruskan perjalanan ke negara lain, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, melakukan kunjungan jurnalistik, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan pembelian barang, melakukan pembuatan film, memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.[14]

    Selain itu visa kunjungan 1 kali perjalanan juga dapat diberikan kepada orang asing tanpa kewarganegaraan dan/atau orang asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan untuk melakukan kegiatan wisata, keperluan keluarga, sosial, bisnis, prainvestasi, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, meneruskan perjalanan ke negara lain dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.[15]

     

    1. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan

    Visa ini adalah jenis visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing dengan masa berlaku visa selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari atau 180 hari,[16] yang diberikan dalam rangka tugas pemerintahan, prainvestasi, bisnis dan keperluan keluarga.[17]

     

    1.  Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival)

    Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 30 hari.[18]

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.

    [1] Pasal 106 angka 18 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang mengubah Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”)

    [2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian

    [3] Pasal 34 UU Keimigrasian

    [4] Pasal 35 UU Keimigrasian dan penjelasannya

    [5] Pasal 36 UU Keimigrasian dan penjelasannya

    [6] Pasal 37 UU Keimigrasian

    [7] Pasal 106 angka 3 Perppu 2/2022 yang mengubah 39 ayat (1) UU Keimigrasian

    [8] Penjelasan Pasal 106 angka 3 Perppu 2/2022 yang mengubah Penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian

    [9] Pasal 75 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 29/2021”)

    [10] Pasal 106 angka 2 Perppu 2/2022 yang mengubah yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian

    [11] Pasal 41 UU Keimigrasian

    [12] Pasal 8 Permenkumham 29/2021

    [13] Pasal 12 Permenkumham 29/2021

    [14] Pasal 13 ayat (1) Permenkumham 29/2021

    [15] Pasal 14 Permenkumham 29/2021

    [16] Pasal 10 dan 11 Permenkumham 29/2021

    [17] Pasal 15 Permenkumham 29/2021

    [18] Pasal 16 Permenkumham 29/2021

    Tags

    diplomat
    diplomatik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!