Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah-Langkah bagi Pemegang Saham Agar Memperoleh Haknya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Langkah-Langkah bagi Pemegang Saham Agar Memperoleh Haknya

Langkah-Langkah bagi Pemegang Saham Agar Memperoleh Haknya
Christian Alvin ZacharyJakarta Advokasi Zeta (JAZ)
Jakarta Advokasi Zeta (JAZ)
Bacaan 10 Menit
Langkah-Langkah bagi Pemegang Saham Agar Memperoleh Haknya

PERTANYAAN

Bagaimana hak pemegang saham yang hanya memiliki saham sebesar 5%? Karena hampir selama 4 tahun pemegang saham tersebut tidak menerima apapun dari perusahaan. Dan langkah atau upaya hukum apa yang dapat dilakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Hak pemegang saham diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang mengatakan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
    1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
    2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
    3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.
     
    Sebelum mengambil langkah-langkah untuk memperoleh haknya, sebaiknya pemegang saham tersebut terlebih dahulu memastikan bahwa namanya tercatat dalam daftar pemegang saham yang dibuat oleh direksi perseroan, agar ia secara hukum berhak untuk menikmati hak sebagai pemegang saham perseroan sebagaimana diatur di dalam UU PT.
     
    Apa saja langkah-langkah yang dapat dilakukan pemegang saham untuk memperoleh haknya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    JAZ & Partners merupakan firma hukum yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi, khususnya di bidang general corporate, merger & acquisition, dan corporate restructuring.
    Website : www.jazplaw.com
    Telp                        : 021-7947388
    E-mail                    : [email protected]
     
     
    Intisari :
     
     
    Hak pemegang saham diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang mengatakan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
    1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
    2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
    3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.
     
    Sebelum mengambil langkah-langkah untuk memperoleh haknya, sebaiknya pemegang saham tersebut terlebih dahulu memastikan bahwa namanya tercatat dalam daftar pemegang saham yang dibuat oleh direksi perseroan, agar ia secara hukum berhak untuk menikmati hak sebagai pemegang saham perseroan sebagaimana diatur di dalam UU PT.
     
    Apa saja langkah-langkah yang dapat dilakukan pemegang saham untuk memperoleh haknya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
    1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
    2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
    3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.
     
    Akan tetapi perlu dicatat, bahwa hak-hak tersebut di atas baru dapat dimiliki oleh seorang pemegang saham setelah saham tersebut dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.[1]
     
    Pernyataan pemegang saham tersebut yang mengatakan bahwa “hampir selama 4 tahun pemegang saham tersebut tidak menerima apa-apa” kami asumsikan bahwa selama waktu tersebut pemegang saham tersebut tidak menerima undangan RUPS ataupun pembayaran dividen dari perusahaan. Sebagai organ pengurus perseroan, direksi memilki kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS, yang diatur sebagai berikut: “direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS”.[2] Pemanggilan RUPS tersebut ditujukan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham. 
     
    Direksi perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:[3]
    1. nama dan alamat pemegang saham.
    2. jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham.
    3. jumlah yang disetor atas setiap saham.
    4. nama dan alamat dari orang perserorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut.
    5. keterangan penyetoran saham apabila saham disetorkan dalam bentuk lain selain uang. 
     
    Selain menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, pemegang saham juga memiliki hak untuk menerima pembayaran dividen. Dividen adalah jumlah seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan, yang dibagikan kepada pemegang saham, sepanjang RUPS tidak menentukan lain.[4] Adapun yang dimaksud dengan seluruh laba bersih adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian perseroan dan tahun buku sebelumnya.[5] Dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif.[6]
     
    Agar pemegang saham dapat mengetahui keadaan keuangan perseroan, UU PT mengatur mengenai kewajiban direksi untuk menyelenggarakan RUPS tahunan. RUPS tahunan wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.[7] Dalam RUPS tahunan, direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris.[8] Laporan tahunan tersebut memuat keterangan yang sekurangnya terdiri atas:[9]
    1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
    2. laporan mengenai kegiatan perseroan;
    3. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
    5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
    6. nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
    7. gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun buku yang baru lampau.
     
    Dengan kata lain, RUPS tahunan adalah mekanisme yang diatur di dalam UU PT yang mengatur mengenai laporan pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham selama 1 (satu) tahun buku atas tindakan pengurusan perseroan yang dilakukan oleh direksi.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, maka sebelum mengambil langkah-langkah lebih jauh, sebaiknya pemegang saham tersebut terlebih dahulu memastikan bahwa namanya tercatat dalam daftar pemegang saham yang dibuat oleh direksi perseroan, agar pemegang saham tersebut secara hukum berhak untuk menikmati hak sebagai pemegang saham perseroan sebagaimana di atur di dalam UU PT.
     
    Langkah Pemegang Saham Agar Menerima Haknya
    Adapun apabila pemegang saham tersebut telah memenuhi syarat yang diatur dalam UU PT untuk menerima hak selaku pemegang saham perseroan, langkah yang dapat pemegang saham tersebut lakukan adalah:
    1. Meminta direksi untuk menyelenggarakan RUPS dengan agenda penyampaian laporan tahunan perseroan
    RUPS dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan tertulis dari pemegang saham. Hal  ini diatur di dalam Pasal 79 UU PT sebagai berikut:
     
    1. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.
    2. Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
    1. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
    2. Dewan Komisaris.
    1. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat dengan disertai alasannya.
    2. Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham, tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.
    3. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
    4. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
    1. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali oleh Dewan Komisaris; atau
    2. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
    1. Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
    2. RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.
    3. RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    4. Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan lain.
     
    Dengan melihat persentase kepemilikan saham pemegang saham tersebut yang hanya 5%, maka untuk dapat mengajukan permintaan RUPS dimaksud, yang dapat pemegang saham tersebut lakukan adalah:
    1. Meminta pemegang saham lainnya, yang bersama dengan pemegang saham tersebut secara akumulasi mewakili 1/10 (satu persepuluh)  atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara (kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil) untuk meminta kepada direksi untuk menyelenggarakan RUPS.
    2. Meminta dewan komisaris untuk membuat permintaan tertulis yang ditujukan kepada direksi perihal penyelenggaraan RUPS dimaksud.
     
    1. Mengajukan gugatan terhadap perseroan
    Pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap Perseroan apabila pemegang saham bersangkutan dirugikan karena tindakan perseroan. Hak mengajukan gugatan ini diatur di dalam Pasal 61 UU PT:
     
    1. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
    2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
     
    1. Melakukan pemeriksaaan terhadap perseroan
    Pemegang saham yang dirugikan dapat melakukan pemeriksaan terhadap perseroan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan jika pemegang saham telah meminta secara langsung kepada perseroan mengenai data atau keterangan yang dibutuhkan, namun perseroan bersangkutan menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut. Hak pemegang saham untuk melakukan pemeriksaan terhadap perseroan diatur di dalam Pasal 138 UU PT sebagai berikut:
     
    1. Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
    1. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga;
    2. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
    1. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
    2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
    1. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
    2. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
    3. kejaksaan untuk kepentingan umum.
    1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.   
    2. Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain.
           
    Dengan melihat persentase kepemilikan saham pemegang saham tersebut yang hanya 5%, permohonan untuk melakukan pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan meminta pemegang saham lainnya, yang bersama dengan pemegang saham tersebut secara akumulasi mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara untuk mengajukan permohonan secara bersama-sama.[10]
     
    1. Mengusulkan pembubaran perseroan
    Langkah lain yang dapat dilakukan adalah mengusulkan pembubaran perseroan kepada RUPS. Usul pembubaran perseroan dapat diajukan oleh direksi, dewan komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) UU PT. RUPS untuk menyetujui pembubaran perseroan dapat dilangsungkan apabila paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS, dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS.[11]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    [1] Pasal 52 ayat (2) UU PT
    [2] Pasal 79 ayat (1) UU PT
    [3] Pasal 50 ayat (1) UU PT
    [4] Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UU PT
    [5] Penjelasan Pasal 71 ayat (2) UUPT
    [6] Pasal 71 ayat (3) UU PT
    [7] Pasal 78 ayat (2) UU PT
    [8] Pasal 66 ayat (1) UU PT
    [9] Pasal 66 ayat (2) UU PT
    [10] Pasal 138 ayat (3) huruf a UUPT
    [11] Pasal 89 ayat (1) UU PT

    Tags

    pemegang saham
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!